Pura Pura Jadi Pelanggan Toko, Pelaku Curas Diciduk Polisi

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Berawal pelaku berpura-pura menghentikan kendaraannya tidak jauh dari TKP, di sebuah toko milik korban pada Senin sore (2/8/2021) sekira pukul 03.00 Wita. Pelaku beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan.

TKP tersebut merupakan sebuah toko milik korban dan berada di Jl. Pelita Tamannyeleng, Desa Tamanyeleng, Kec. Barombong Kab. Gowa.

Agar rencana tersebut dapat berjalan lancar, pelaku berinisial SS (20) yang berperan sebagai joki menghentikan kendaraan, kemudian rekannya berinisial RE sebagai pemetik turun dari kendaraan lalu menunggu korban di depan toko milik korban.

Saat korban tiba di TKP pelaku RE datang menghampiri lalu menarik paksa HP korban yang sementara dipegang.

Pasca beraksi selanjutnya lelaki RE berlari menuju ke kendaraan tempat dimana rekannya sudah menunggu, kemudian melarikan diri ke Jalan Rajawali Makassar, di rumah tante pelaku.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan, kemudian Tim Resmob Polda Sulsel mengetahui kedua identitas terduga pelaku dan keberadaannya di Jalan Landak, kemudian dilakukan penangkapan pada 5 Agustus 2021 pukul 23.00 Wita.

Saat itu, kedua pelaku sementara berada di Jalan Landak di depan rumah rekannya. Mereka sementara duduk bersama rekan-rekannya, kemudian tim Resmob Polda Sulsel menghampiri kemudian dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan introgasi, selanjutnya satu terduga pelaku berinisial RE diserahkan ke Polres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus yang sama, sementara pelaku SS, (20) dibawa untuk pengembangan.

“Saat pengembangan di Wilayah Makassar, terduga pelaku melarikan diri kemudian diberikan tembakan peringatan, namun terduga pelaku tidak mengindahkan selanjutnya tindakan tegas dilakukan,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa saat menggelar jumpa pers pada Selasa (10/8/2021) pukul 11.00 Wita.

Pasca penangkapan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 unit handphone merk Oppo A53 warna hitam milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy nopol DD5564 MO yang digunakan saat beraksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis : Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Kapolresta Gowa Turun Langsung Pastikan Penggeledahan Rujab Bupati Berjalan Aman

GOWA, EDELWEISNEWS COM – Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, hadir langsung dalam pelaksanaan penggeledahan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa yang dilakukan Tim Gabungan Kortas Tipidkor Bareskrim Polri bersama Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa, Senin (21/9/2026) Sore. Kehadiran […]

Read more
Makassar Pendidikan SULSEL

Di Tengah Gempuran AI, Appi Minta Pendidikan Karakter Jadi Benteng Siswa di Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menekankan pentingnya dunia pendidikan beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan karakter, akhlak, tata krama, dan nilai budaya lokal. Hal tersebut disampaikan Appi saat menghadiri kegiatan Asesmen Kepala Sekolah SD dan SMP sekaligus Penandatanganan MoU Bank Sampah pada Satuan Pendidikan Kota Makassar di Hotel Claro Makassar, […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Police Go to School, Satlantas Polresta Gowa Edukasi Pelajar

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa menggelar program Police Go to School melalui kegiatan menjadi inspektur upacara bendera di SMP PGRI Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (21/9/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 07.00 WITA di lapangan upacara SMP PGRI Sungguminasa. Upacara tersebut diikuti guru dan pelajar SMP PGRI Sungguminasa serta SD Unggulan Paccinongan. Satlantas Polresta […]

Read more