YLBHI – LBH Makassar Minta Proses Hukum Ramsiah, Korban Kriminalisasi UU ITE Dihentikan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Penyidikan kasus kriminaliasi UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik yang dialami oleh Dosen Fakultas Dakwah & Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar Dr. Ramsiah Tasruddin masih berjalan.

Kamis (23 September 2021), Ramsiah kembali menghadiri panggilan penyidik didampingi penasihat hukumnya di Kantor Polres Gowa.

Ia ditetapkan sebagai tersangka tahun 2019, dan terakhir kali Ramsiah memberikan keterangan tambahan dihadapan Penyidik pada 18 September 2019.

Ramsiah Tasruddin dilaporkan pada Juni 2017, setelah melakukan kritik terhadap tindakan Nursyamsyiah (Wakil Dekan III FDK saat itu), yang melakukan pemberhentian dan penutupan siaran Radio Syiar. Tindakan tersebut dinilai Ramsiah bukan merupakan tupoksi dari WD III.

Kritik tersebut dibuat melalui percakapan WhatsApp Grup (WAG) SAVE FDK UIN ALAUDDIN, yang terbatas antara dosen, dan diperuntukkan untuk membahas masalah internal fakultas, dimana Nursamsyiah sebagai pelapor tidak berada dalam WAG tersebut.

Seharusnya proses hukumnya dapat dihentikan setelah berkas perkara bolak-balik diantara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan penyidik membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berbeda sebanyak 3 kali, dan jaksa tetap mengembalikan SPDP tersebut. Karena penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa yang menilai berkas perkara tidak memenuhi syarat materil dan formil.

Apalagi terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2021 antara Kominfo, Kejaksaan Agung dan Polri tentang Pedoman Penerapan Pasal Tertentu dalam UU ITE. Dalam SKB ini, jelas dan tegas menyebutkan, “Bukan merupakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.”

Bukannya perkara dihentikan dan ditutup, Penyidik Polres Gowa justru mengirimkan kembali SPDP yang ke- 4 tertanggal 15 September 2021, lalu memanggil Ramsiah untuk diperiksa tambahan yang telah ia hadiri.

Berdasarkan uraian tersebut, LBH Makassar selaku pendamping dan kuasa hukum menyatakan:

1. Kapolri sudah harus turun tangan dalam melakukan evaluasi dan memastikan proses Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Gowa mempedomani SKB Tahun 2021 antara Kementrian Kominfo, Kejaksan Agung, dan Kepolisain RI tentang Pedoman Interpretasi Pasal Tertentu dalam UU ITE;

2. Polres Gowa harus segera memberikan kepastian Hukum kepada Ibu Ramsiah dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan, mengingat perkara ini prosesnya telah berlangsung selama 4 tahun dan antara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum terjadi bolak-balik berkas perkara. Penyidik bahkan menerbitkan 4 SPDP berbeda menegaskan penyidikan kasus ini memang sudah saatnya dihentikan;

3. Sudah saatnya pemerintah dan DPR RI mengambil langkah kongkrit dan serius untuk merevisi pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU ITE yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi alat kriminalisasi yang bertentangan dengan jaminan Hak Kebebasan Berpendapat, Berekspresi dan juga kebebasan Akademik yang dilindungi Konstitusi. (Rilis)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Olahraga SULSEL

IPSI Makassar Optimistis Raih Prestasi di Porprov Sulsel XVIII, 19 Atlet Siap Bertarung

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Kontingen Cabang Olahraga (Cabor) Pencak Silat Kota Makassar siap mengharumkan nama daerah pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan XVIII 2026 yang berlangsung di Kabupaten Wajo dan Bone, 7–14 November 2026. Melalui Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar, sebanyak 19 atlet terbaik dipersiapkan untuk berlaga pada 13 nomor pertandingan. Kontingen […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Ajak Gojek Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas di Makassar

MAKASSAR, EDELWEIS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta Gojek ikut mengambil peran aktif dalam mengkampanyekan tertib berlalu lintas, khususnya melalui edukasi kepada para mitra pengemudi. Hal tersebut disampaikan Munafri saat menerima audiensi jajaran Gojek yang dipimpin Vice President Operations Gojek, Gede Manggala, di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Makassar, Jumat (6/11/2026). Munafri berharap Gojek […]

Read more
Artikel Makassar SULSEL

Industri Musik di Makassar : Dari WR Soepratman, Ho Eng Djie, hingga Ridwan Sau

Oleh: Rusdin Tompo (Penulis, dan Koordinator Satupena Sulawesi Selatan) Industri rekaman di Makassar memiliki sejarah yang panjang. Kita mesti melacaknya sejak aktivitas rekam-merekam musik yang diyakini sudah ada di Indonesia, khususnya di Batavia dan Surabaya, sejak zaman kolonial Belanda. Gramafon Columbia serta peralatan studio rekaman yang dibawa ke Hindia Belanda awal abad ke-20, dianggap sebagai […]

Read more