YLBHI – LBH Makassar Minta Proses Hukum Ramsiah, Korban Kriminalisasi UU ITE Dihentikan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Penyidikan kasus kriminaliasi UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik yang dialami oleh Dosen Fakultas Dakwah & Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar Dr. Ramsiah Tasruddin masih berjalan.

Kamis (23 September 2021), Ramsiah kembali menghadiri panggilan penyidik didampingi penasihat hukumnya di Kantor Polres Gowa.

Ia ditetapkan sebagai tersangka tahun 2019, dan terakhir kali Ramsiah memberikan keterangan tambahan dihadapan Penyidik pada 18 September 2019.

Ramsiah Tasruddin dilaporkan pada Juni 2017, setelah melakukan kritik terhadap tindakan Nursyamsyiah (Wakil Dekan III FDK saat itu), yang melakukan pemberhentian dan penutupan siaran Radio Syiar. Tindakan tersebut dinilai Ramsiah bukan merupakan tupoksi dari WD III.

Kritik tersebut dibuat melalui percakapan WhatsApp Grup (WAG) SAVE FDK UIN ALAUDDIN, yang terbatas antara dosen, dan diperuntukkan untuk membahas masalah internal fakultas, dimana Nursamsyiah sebagai pelapor tidak berada dalam WAG tersebut.

Seharusnya proses hukumnya dapat dihentikan setelah berkas perkara bolak-balik diantara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan penyidik membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berbeda sebanyak 3 kali, dan jaksa tetap mengembalikan SPDP tersebut. Karena penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa yang menilai berkas perkara tidak memenuhi syarat materil dan formil.

Apalagi terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2021 antara Kominfo, Kejaksaan Agung dan Polri tentang Pedoman Penerapan Pasal Tertentu dalam UU ITE. Dalam SKB ini, jelas dan tegas menyebutkan, “Bukan merupakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.”

Bukannya perkara dihentikan dan ditutup, Penyidik Polres Gowa justru mengirimkan kembali SPDP yang ke- 4 tertanggal 15 September 2021, lalu memanggil Ramsiah untuk diperiksa tambahan yang telah ia hadiri.

Berdasarkan uraian tersebut, LBH Makassar selaku pendamping dan kuasa hukum menyatakan:

1. Kapolri sudah harus turun tangan dalam melakukan evaluasi dan memastikan proses Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Gowa mempedomani SKB Tahun 2021 antara Kementrian Kominfo, Kejaksan Agung, dan Kepolisain RI tentang Pedoman Interpretasi Pasal Tertentu dalam UU ITE;

2. Polres Gowa harus segera memberikan kepastian Hukum kepada Ibu Ramsiah dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan, mengingat perkara ini prosesnya telah berlangsung selama 4 tahun dan antara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum terjadi bolak-balik berkas perkara. Penyidik bahkan menerbitkan 4 SPDP berbeda menegaskan penyidikan kasus ini memang sudah saatnya dihentikan;

3. Sudah saatnya pemerintah dan DPR RI mengambil langkah kongkrit dan serius untuk merevisi pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU ITE yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi alat kriminalisasi yang bertentangan dengan jaminan Hak Kebebasan Berpendapat, Berekspresi dan juga kebebasan Akademik yang dilindungi Konstitusi. (Rilis)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Olahraga SULSEL

Tim Futsal SD Percontohan PAM Kategori Kelas 123 Raih Juara 3 Dalam Futsal Competition 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – SD Negeri Percontohan PAM meraih juara 3 untuk kategori kelas 123 dalam Futsal Competition 2026 yang digelar Asosiasi Futsal Propinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan trophy, medali, sertifikat serta dana pembinaan dilakukan usai final yang digelar hari ini, Jumat (16/10/2026). Kemenangan tersebut tidak lepas dari tangan dingin Coach utama Naharuddin Bahrum yang didampingi Coach […]

Read more
Makassar Pendidikan SULSEL

Dukung Inovasi dan Literasi Kesehatan, Puskesmas Batua Teken MoU dengan SD Inpres Tello Baru 2

MAKASSAR, EDELWEISNEWS, COM – Puskesmas Batua dan SD Inpres Tello Baru 2 menandatangani kesepakatan bersama tentang Penguatan Inovasi dan Literasi Kesehatan Sekolah, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) itu dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tentang ISPA (Inspeksi Saluran Pernapasan Akut) sebagai antisipasi kualitas udara di Kota Makassar yang belakangan kurang baik. […]

Read more
Gowa SULSEL

Kapolresta Gowa Gelar Safari Subuh Kamtibmas di Masjid Jami Almuhajirin Kompleks Pandang – Pandang

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, kembali melaksanakan Safari Subuh Kamtibmas di Masjid Jami Al-Muhajirin, Kompleks Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut menandai kunjungan Safari Subuh Kamtibmas ke-40 yang dilaksanakan Kapolresta Gowa untuk memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Yusuf Usman hadir […]

Read more