YLBHI – LBH Makassar Minta Proses Hukum Ramsiah, Korban Kriminalisasi UU ITE Dihentikan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Penyidikan kasus kriminaliasi UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik yang dialami oleh Dosen Fakultas Dakwah & Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar Dr. Ramsiah Tasruddin masih berjalan.

Kamis (23 September 2021), Ramsiah kembali menghadiri panggilan penyidik didampingi penasihat hukumnya di Kantor Polres Gowa.

Ia ditetapkan sebagai tersangka tahun 2019, dan terakhir kali Ramsiah memberikan keterangan tambahan dihadapan Penyidik pada 18 September 2019.

Ramsiah Tasruddin dilaporkan pada Juni 2017, setelah melakukan kritik terhadap tindakan Nursyamsyiah (Wakil Dekan III FDK saat itu), yang melakukan pemberhentian dan penutupan siaran Radio Syiar. Tindakan tersebut dinilai Ramsiah bukan merupakan tupoksi dari WD III.

Kritik tersebut dibuat melalui percakapan WhatsApp Grup (WAG) SAVE FDK UIN ALAUDDIN, yang terbatas antara dosen, dan diperuntukkan untuk membahas masalah internal fakultas, dimana Nursamsyiah sebagai pelapor tidak berada dalam WAG tersebut.

Seharusnya proses hukumnya dapat dihentikan setelah berkas perkara bolak-balik diantara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan penyidik membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berbeda sebanyak 3 kali, dan jaksa tetap mengembalikan SPDP tersebut. Karena penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa yang menilai berkas perkara tidak memenuhi syarat materil dan formil.

Apalagi terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2021 antara Kominfo, Kejaksaan Agung dan Polri tentang Pedoman Penerapan Pasal Tertentu dalam UU ITE. Dalam SKB ini, jelas dan tegas menyebutkan, “Bukan merupakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.”

Bukannya perkara dihentikan dan ditutup, Penyidik Polres Gowa justru mengirimkan kembali SPDP yang ke- 4 tertanggal 15 September 2021, lalu memanggil Ramsiah untuk diperiksa tambahan yang telah ia hadiri.

Berdasarkan uraian tersebut, LBH Makassar selaku pendamping dan kuasa hukum menyatakan:

1. Kapolri sudah harus turun tangan dalam melakukan evaluasi dan memastikan proses Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Gowa mempedomani SKB Tahun 2021 antara Kementrian Kominfo, Kejaksan Agung, dan Kepolisain RI tentang Pedoman Interpretasi Pasal Tertentu dalam UU ITE;

2. Polres Gowa harus segera memberikan kepastian Hukum kepada Ibu Ramsiah dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan, mengingat perkara ini prosesnya telah berlangsung selama 4 tahun dan antara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum terjadi bolak-balik berkas perkara. Penyidik bahkan menerbitkan 4 SPDP berbeda menegaskan penyidikan kasus ini memang sudah saatnya dihentikan;

3. Sudah saatnya pemerintah dan DPR RI mengambil langkah kongkrit dan serius untuk merevisi pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU ITE yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi alat kriminalisasi yang bertentangan dengan jaminan Hak Kebebasan Berpendapat, Berekspresi dan juga kebebasan Akademik yang dilindungi Konstitusi. (Rilis)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEGISLATIF Makassar SULSEL

Irwan Hasan Dorong Penguatan Urban Farming dalam Pengawasan Pemerintahan Daerah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Hasan, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Kecamatan Mamajang di Hotel Almadera Makassar, Minggu (7/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Sekretaris Camat (Sekcam) Mamajang, Andi Muhammad Adri, serta akademisi Muhammad Alwi sebagai narasumber. Forum ini menjadi wadah dialog antara masyarakat, pemerintah kecamatan, dan DPRD untuk membahas berbagai program […]

Read more
Makassar SULSEL

Pendaftaran SPMB 2026 Makassar Dimulai 8 Juni, Simak Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Tahapan jadwal pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Makassar, akan dibuka mulai Senin, tanggal 8 Juni hingga 13 Juni 2026. Sistem online di masing-masing satuan pendidikan melalui aplikasi dan website yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar. Kepala Dinas Pendidikan Kota […]

Read more
Olahraga Sinjai SULSEL

Tim Mini Soccer Jurnalis Sinjai FC Laga Persahabatan dengan Jurnalis Bone

SINJAI, EDELWEISNEWS.COM – Tim Mini Soccer Jurnalis Sinjai FC melanjutkan rangkaian pertandingan persahabatan antar wartawan. Kali ini yang menjadi lawannya adalah Jurnalis Bone. Pertandingan dipusatkan di lapangan MPJ Sinjai, Sabtu (6/6/2026) sore. Laga persahabatan antara Jurnalis Sinjai dan Jurnalis Bone berlangsung sengit. Saling jual beli serangan terjadi hingga pertandingan berakhir. 10 gol tercipta pada laga […]

Read more