MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Sebagai Kota Metropolitan, Makassar memiliki masalah yang sangat kompleks. Salah satu masalah yang penting menjadi perhatian yakni kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Meski pemerintah telah mengeluarkan Undang – undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang – undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun kebijakan tersebut belum cukup signifikan mereduksi kekerasan dalam rumah tangga dan juga terhadap anak.
Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Mekkawati saat membuka Sosialisasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempunan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar tahun 2019 di Vafe Hotel Makassar, Sabtu (6/7/2019).
“Sosialisasi P2TP2A mempunyai pemahaman dan keterampilan yang sama dalam pelayanan, pendampingan dan perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak. Keikutsertaan bapak dan ibu merupakan investasi berharga dalam melakukan penanganan, pelayanan dan pendampingan serta perlindungan, agar Makassar menjadi kota yang aman dan nyaman,” imbuh Sekretaris DPPPA Makassar tersebut.
Dalam sosialisasi yang dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Makassar, seluruh Polsek yang ada di Kota Makassar, serta sejumlah NGO tersebut, DPPPA Makassar menghadirkan 3 Narasumber yakni Prof Jufri Dekan Psikolog UNM, Andi Yudha Yunus dari P2TP2A, dan Makmur Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A.
Prof Jufri yang telah 3 tahun mendampingi P2TP2A untuk konsultasi psikologi korban kekerasan mengatakan, korban yang mengalami kekerasan kondisinya tidak stabil. Karena itu, yang terpenting ketika menghadapi korban yaitu membantu memberi penguatan terhadap korban membangkitkan kembali rasa percaya dirinya.
“Kita kuatkan dulu psikologi korban. Kita membantu korban memberi penguatan untuk membangkitkan rasa percaya dirinya,” terang Prof Jufri.
Katanya lagi, hancurnya kehidupan anak adalah hancurnya peradaban, karena itu, jika ingin mempertahankan peradaban lindungilah anak dari masalah.
Sementara Andi Yudha Yunus menjelaskan tujuan dibentuknya P2TP2A. Lembaga ini dibentuk untuk melayani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, maupun perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Kota Makassar.
“Pelayanan yang dilakukan dengan memberdayakan kembali secara utuh perempuan dan anak korban kekerasan melalui perlindungan dan pelayanan hukum, medis dan psikologis,” ujar Andi Yudha.
Lanjutnya, sekarang yang sedang digalakkan P2TP2A yakni reintegrasi untuk korban kekerasan melalui shelter warga yang tersebar di 153 kelurahan di Makassar.
“Reintegrasi sekarang sedang digalakkan oleh P2TP2A melalui shelter warga yang ada di 153 kelurahan yang ada di Makassar. Di shelter warga ini sejumlah masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak dimediasi dan dicarikan solusi, namun jika masalahnya agak berat dan tidak mendapatkan solusi, bisa dibawa ke Kantor P2TP2A di Jalan Anggrek,” pungkas Andi Yudha Yunus.
Penulis : Jesi Heny