GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa terhadap korban Sina (30) telah ditangani pihak kepolisian sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Kasus ini resmi dilaporkan oleh Rappung Daeng Ngalle (54) pekerjaan petani, alamat Dusun Baru, Desa Pencong selaku orang tua korban terhadap terduga pelaku HS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2/1/2022/Sek Biringbulu, tanggal 14 Januari 2022.
Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
“Dan bila dalam pemeriksaan tersebut terdapat dua alat bukti yang cukup, maka penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku,” tegas Kapolsek Biringbulu Kab Gowa Iptu
M. Arifin.
Pasca kejadian, pihak kepolisian belum bisa mengambil keterangan terhadap korban, karena korban saat itu tidak sadarkan diri. Penyidik memeriksa korban dan saksi-saksi, Senin (17/1/2022).
“Jadi kasus ini dilaporkan secara resmi pada 14 Januari 2022, dan pasca kejadian korban tidak sadarkan diri dan dirawat di salah satu RS di Kabupaten Jeneponto,” tutur Kapolsek.
Berdasarkan berita yang dipublish salah satu media mengatakan, pihak kepolisian Polsek Biringbulu melakukan pembiaran dan tak kunjung menindak lanjuti perkara tersebut adalah tidak benar.
“Terkait harapan pihak keluarga korban untuk dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku, Kapolsek kembali menegaskan, polisi harus bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur. Polisi tidak boleh semena – mena menangkap dan menahan seseorang jika belum memenuhi dua alat bukti yang sah, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHP. Diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,” pungkas Kapolsek, Minggu (16/1/2022). (Ril)
Editor : Jesi Heny