SENGKANG, EDELWEISNEWS.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 10 persen, naik menjadi 11 persen. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan PPN sebesar 1 persen itu akan mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.
Menyikapi kenaikan PPN terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo pun telah mewanti-wanti setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar pun meminta para kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyesuaikan dengan aturan pajak terbaru itu.
“Kami meminta kepada kuasa pengguna anggaran dan para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk dapat menyesuaikan kegiatan pengadaan barang dan jasa mulai dari kegiatan perencanaan, pengawasan dan kegiatan fisik,” katanya, Ahad (30/1/2022).
Meskipun postur kegiatan telah ditetapkan dalam APBD 2022 pada 2021 lalu, Taqwa mengatakan, bahwa setiap pembayaran sebelum April 2022 masih dikenakan pajak 10 persen.
“Itu kan berlakunya per 1 April nanti, jadi semua kegiatan pembayaran, sebelum itu masih 10 persen. Tidak ada masalah,” katanya.
Konsekuensinya adalah, volume kegiatan bakalan berkurang dan menyesuaikan dengan jumlah anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Serta harga barang yang akan dibeli pun juga tentunya akan mengalami kenaikan harga, setelah dilakukan pemberlakuan tarif pajak tersebut.
“Misalkan, anggaran kegiatan 100 juta, kan dulu 90 juta untuk kegiatan, dan 10 juta pajak. Jadi sekarang, 89 juta untuk kegiatan, dan 11 juta untuk pajak. Artinya, menyesuaikan bakalan ada volume atau jumlah yang berkurang dalam item kegiatannya,” katanya.
Bahkan, Komisi III DPRD Wajo telah melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Selatan.
Hal itu menjadi penting, mengingat postur APBD 2022 Kabupaten Wajo telah ditetapkan, tapi belum mengacu pada aturan terbaru tersebut sehingga perlu untuk disesuaikan.
Kementerian Keuangan RI rencananya menaikkan secara berkala tarif pajak. Pada 2025 mendatang, PPN bakalan menjadi 12 persen. (Tri/APJ)