LBH Makassar Gagas Perwali Terkait Keadilan Restoratif

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Menindaklanjuti dorongan dari Walikota Makassar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tengah menggagas Peraturan Walikota (Perwali) terkait Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar. Rancangan Perwali ini sedang dalam tahap penyusunan.

Untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder dalam penyempurnaan Draft Rancangan Perwali ini, LBH Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar melaksanakan Uji Publik di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Kamis (3/2/2022).

Acara dibuka Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto yang diwakili Andi Muhammad Yasir selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Andi Muhammad Yasir mengatakan, bahwa uji publik tersebut untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada stakeholder dan masyarakat, agar lebih memahami substansi dari sebuah Rancangan Produk Hukum Daerah, sehingga tidak menjadi multi tafsir dikemudian hari dalam penerapannya.

Ini mencerminkan asas keterbukaan, bahwa dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapannya serta pengundangannya harus bersifat transparan,” terang Yasir.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait sinergitas dan peran Pemkot Makassar dalam penerapan keadilan restoratif. Selain itu, menjadi ruang bagi semua pihak memberikan masukan, kritik dan saran yang konstruktif, baik dari masyarakat dan institusi serta stakeholder terkait.

“Diharapkan masukan dari uji publik ini, dapat menjadi penyempurnaan gagasan dan substansi materi Rancangan Perwali ini,” imbuhnya.

Menurut Andi Muhammad Yasir, saat membacakan sambutan Walikota Makassar, bahwa hukum yang adil di dalam keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Dalam penerapannya mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

Pedoman ini digunakan dalam penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan perkara narkotika,” lanjut Yasir yang membacakan sambutan Walikota.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 telah terbentuk Forum Restoratif Justice (RJ) Kota Makassar, yang selama ini telah menjadi forum koordinasi bersama dalam penerapan keadilan restoratif. Anggota Forum RJ diantaranya, Aparat Penegak Hukum (hakim, jaksa, polisi, dan advokat) dan institusi/ stakeholder terkait yakni: Kanwil Hukum dan HAM, PK Bapas, Rutan dan Lapas, DPPA Kota Makassar, P2TP2A Kota Makassar dan P2TP2A Provinsi Sulsel, Dinas Sosial Kota Makassar, PBH Peradi, NGO dan Organisasi Bantuan Hukum (Advokat dan Paralegal), shelter warga serta tokoh masyarakat di Kota Makassar.

Forum ini telah berjalan menjadi wadah koordinasi multi stakeholder untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan penerapan RJ, sekaligus mendiskusikan hambatan, tantangan dan solusi penerapan RJ dalam penanganan tindak pidana tertentu di Kota Makassar. Dalam prakteknya, beberapa kasus telah berhasil dimediasi oleh paralegal komunitas dan shelter warga yang berbasis di kelurahan, dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat,.ketua RT/ RW, dan aparat keamanan setempat serta berkoordinasi dengan Forum Restorative Justice Kota Makassar.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Makassar yang telah memberikan perhatian terhadap warga yang mengalami masalah hukum, dengan mendorong lahirnya sebuah Perwali tentang Keadilan Restoratif.

Restoratif justice (keadilan restoratif) ini bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat, tidak harus selalu melalui proses hukum. Perhatian Walikota ini menjadi satu solusi dalam merespon masalah – masalah yang terjadi di tengah masyarakat untuk diselesaikan bersama, tidak harus dengan pemenjaraan,” ujar Muhammad Haedir.

Menurutnya, selama ini masih terjadi persoalan dalam praktek penyelesaian perkara melalui proses pemidanaan. Sementara seringkali hukuman pemenjaraan tidak berhasil mengembalikan pelaku kejahatan untuk diterima di masyarakat, yang berakibat muncul masalah baru atau narapidana yang telah bebas berpotensi melakukan kejahatan kembali (recidivis).

“Melalui Perwali ini, Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian masalah warganya melalui lembaga layanan yang dimiliki,”. tegas Muhammad Haedir.

Lanjutnya, mengingat peristiwa pidana yang terjadi tentunya berpotensi melibatkan warga Kota Makassar, baik selalu korban ataupun pelaku terlebih masyarakat lain yang memiliki kepentingan terhadap jaminan keamanan dan ketertiban.

Sehingga sangat dibutuhkan dukungan peran aktif Pemerintah Kota Makassar dalam mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif. Antara lain, dengan menyediakan layanan rehabilitasi kesehatan dan rehabilitasi sosial serta layanan reintegrasi sosial bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Keadilan restoratif merupakan suatu cara pemecahan masalah hukum dalam berbagai bentuk dengan melibatkan korban, pelaku, jaringan sosial, lembaga peradilan dan masyarakat. Penerapan keadilan restoratif didasarkan pada prinsip fundamental bahwa tindak pidana tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan korban dan masyarakat.

Keadilan restoratif mengacu pada proses penyelesaian hukum dengan berfokus pada pemulihan atas penderitaan dan/atau kerugian yang dialami korban, meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan atas tindakannya dan seringkali juga melibatkan masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum tersebut.

Sementara itu, Haswandy Andy Mas selaku Tim Penyusun yang juga merupakan penggagas Forum RJ Kota Makassar, menegaskan jika penerapan Keadilan Restoratif sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang lahir, seperti kelebihan jumlah penghuni (overcrowding) di Lembaga Kemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Serta menciptakan keadilan yang memulihkan bagi korban dan juga pelaku tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

“Selama ini sistem peradilan pidana yang diterapkan masih punitif dengan mengedepankan paradigma keadilan restributif, yang menekankan saksi hukuman pembalasan bagi pelaku melalui pemenjaraan,” ungkap Haswandy yang juga pernah memimpin LBH Makassar ini. (Ril)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hasanuddin Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Salah Satu Personel Terbaik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sebagai wujud penghormatan terakhir sekaligus bentuk kepedulian dan belasungkawa keluarga besar Kodam XIV/Hasanuddin atas kepergian salah satu personel terbaiknya, Mayjen TNI Bangun Nawoko selaku Pangdam XIV/Hasanuddin melayat ke rumah duka almarhumah Peltu (K) Agustina Saripa di Asrama Militer, Jalan Pampang, Kota Makassar, Rabu (22/7/2026). Almarhumah yang berdinas di Staf Teritorial Kodam XIV/Hsn […]

Read more
Makassar SULSEL

36 Klub Terverifikasi, RMS Tegaskan Penjaringan Ketua IMI Sulsel Sesuai Mekanisme, Semua Berhak Maju

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sekretaris IMI Sulawesi Selatan, Taqwa Gaffar melaporkan kepada Ketua IMI Sulsel, Rusdi Masse (RMS) hasil verifikasi peserta Musyawarah Provinsi (Musprov) yang dilakukan bersama IMI Pusat di Jakarta. Berdasarkan hasil verifikasi per 21 Juli 2026, sebanyak 36 klub dinyatakan terverifikasi oleh IMI Pusat dan berhak menjadi peserta sekaligus pemilik hak suara dalam Musprov […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayar, Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) menggelar konferensi pers terkait penanganan kecelakaan laut KM Nurul Salsa yang terjadi di perairan Kepulauan Selayar. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel pada Rabu (22/7/2026). Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H didampingi Kabiddokkes Polda […]

Read more