LBH Makassar Gagas Perwali Terkait Keadilan Restoratif

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Menindaklanjuti dorongan dari Walikota Makassar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tengah menggagas Peraturan Walikota (Perwali) terkait Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar. Rancangan Perwali ini sedang dalam tahap penyusunan.

Untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder dalam penyempurnaan Draft Rancangan Perwali ini, LBH Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar melaksanakan Uji Publik di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Kamis (3/2/2022).

Acara dibuka Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto yang diwakili Andi Muhammad Yasir selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Andi Muhammad Yasir mengatakan, bahwa uji publik tersebut untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada stakeholder dan masyarakat, agar lebih memahami substansi dari sebuah Rancangan Produk Hukum Daerah, sehingga tidak menjadi multi tafsir dikemudian hari dalam penerapannya.

Ini mencerminkan asas keterbukaan, bahwa dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapannya serta pengundangannya harus bersifat transparan,” terang Yasir.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait sinergitas dan peran Pemkot Makassar dalam penerapan keadilan restoratif. Selain itu, menjadi ruang bagi semua pihak memberikan masukan, kritik dan saran yang konstruktif, baik dari masyarakat dan institusi serta stakeholder terkait.

“Diharapkan masukan dari uji publik ini, dapat menjadi penyempurnaan gagasan dan substansi materi Rancangan Perwali ini,” imbuhnya.

Menurut Andi Muhammad Yasir, saat membacakan sambutan Walikota Makassar, bahwa hukum yang adil di dalam keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Dalam penerapannya mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

Pedoman ini digunakan dalam penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan perkara narkotika,” lanjut Yasir yang membacakan sambutan Walikota.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 telah terbentuk Forum Restoratif Justice (RJ) Kota Makassar, yang selama ini telah menjadi forum koordinasi bersama dalam penerapan keadilan restoratif. Anggota Forum RJ diantaranya, Aparat Penegak Hukum (hakim, jaksa, polisi, dan advokat) dan institusi/ stakeholder terkait yakni: Kanwil Hukum dan HAM, PK Bapas, Rutan dan Lapas, DPPA Kota Makassar, P2TP2A Kota Makassar dan P2TP2A Provinsi Sulsel, Dinas Sosial Kota Makassar, PBH Peradi, NGO dan Organisasi Bantuan Hukum (Advokat dan Paralegal), shelter warga serta tokoh masyarakat di Kota Makassar.

Forum ini telah berjalan menjadi wadah koordinasi multi stakeholder untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan penerapan RJ, sekaligus mendiskusikan hambatan, tantangan dan solusi penerapan RJ dalam penanganan tindak pidana tertentu di Kota Makassar. Dalam prakteknya, beberapa kasus telah berhasil dimediasi oleh paralegal komunitas dan shelter warga yang berbasis di kelurahan, dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat,.ketua RT/ RW, dan aparat keamanan setempat serta berkoordinasi dengan Forum Restorative Justice Kota Makassar.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Makassar yang telah memberikan perhatian terhadap warga yang mengalami masalah hukum, dengan mendorong lahirnya sebuah Perwali tentang Keadilan Restoratif.

Restoratif justice (keadilan restoratif) ini bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat, tidak harus selalu melalui proses hukum. Perhatian Walikota ini menjadi satu solusi dalam merespon masalah – masalah yang terjadi di tengah masyarakat untuk diselesaikan bersama, tidak harus dengan pemenjaraan,” ujar Muhammad Haedir.

Menurutnya, selama ini masih terjadi persoalan dalam praktek penyelesaian perkara melalui proses pemidanaan. Sementara seringkali hukuman pemenjaraan tidak berhasil mengembalikan pelaku kejahatan untuk diterima di masyarakat, yang berakibat muncul masalah baru atau narapidana yang telah bebas berpotensi melakukan kejahatan kembali (recidivis).

“Melalui Perwali ini, Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian masalah warganya melalui lembaga layanan yang dimiliki,”. tegas Muhammad Haedir.

Lanjutnya, mengingat peristiwa pidana yang terjadi tentunya berpotensi melibatkan warga Kota Makassar, baik selalu korban ataupun pelaku terlebih masyarakat lain yang memiliki kepentingan terhadap jaminan keamanan dan ketertiban.

Sehingga sangat dibutuhkan dukungan peran aktif Pemerintah Kota Makassar dalam mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif. Antara lain, dengan menyediakan layanan rehabilitasi kesehatan dan rehabilitasi sosial serta layanan reintegrasi sosial bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Keadilan restoratif merupakan suatu cara pemecahan masalah hukum dalam berbagai bentuk dengan melibatkan korban, pelaku, jaringan sosial, lembaga peradilan dan masyarakat. Penerapan keadilan restoratif didasarkan pada prinsip fundamental bahwa tindak pidana tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan korban dan masyarakat.

Keadilan restoratif mengacu pada proses penyelesaian hukum dengan berfokus pada pemulihan atas penderitaan dan/atau kerugian yang dialami korban, meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan atas tindakannya dan seringkali juga melibatkan masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum tersebut.

Sementara itu, Haswandy Andy Mas selaku Tim Penyusun yang juga merupakan penggagas Forum RJ Kota Makassar, menegaskan jika penerapan Keadilan Restoratif sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang lahir, seperti kelebihan jumlah penghuni (overcrowding) di Lembaga Kemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Serta menciptakan keadilan yang memulihkan bagi korban dan juga pelaku tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

“Selama ini sistem peradilan pidana yang diterapkan masih punitif dengan mengedepankan paradigma keadilan restributif, yang menekankan saksi hukuman pembalasan bagi pelaku melalui pemenjaraan,” ungkap Haswandy yang juga pernah memimpin LBH Makassar ini. (Ril)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Amankan May Day, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulawesi Selatan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Kontingensi Aman Nusa I-2026 guna mengamankan peringatan May Day. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Kamis (30/4/2026), sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Dalam operasi ini, Polda Sulsel melibatkan total 2.181 personel […]

Read more
Makassar SULSEL

Munafri Tinjau Urban Farming di Tamalate–Wajo, Targetkan Kemandirian Pangan Bagi Warga

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Di tengah keterbatasan lahan perkotaan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin terus mendorong lahirnya solusi inovatif berbasis masyarakat melalui program urban farming. Komitmen tersebut ditunjukkan langsung oleh Wali Kota yang akrab disapa Appi saat melakukan kunjungan lapangan di dua titik, Kamis (30/4/2026). Pertama di Kecamatan Tamalate, titik kedua di Kecamatan Wajo. “Hari ini, […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Terima Delapan Rektor Jadi Warga Kehormatan Kodam, Salah Satunya Rektor UPRI Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Suasana penuh semangat dan kebanggaan mengguncang Makodam, saat Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menerima delapan Rektor Universitas Negeri dan Swasta di Makassar menjadi Warga Kehormatan Kodam XIV/Hasanuddin. Para Rektor tersebut yakni Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Rektor Universitas Islam Negeri (UIN), Rektor Universitas Muhamadiyah (Unismuh), Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP), Rektor […]

Read more