Fatma Wahyudin Gelar Sosialisasi Perda tentang Retribusi Jasa Usaha

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Aston, Makassar, Sabtu (25/6/2022).

Perda ini sebelumnya merupakan hasil revisi atas perubahan dari Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2011.

Kata Fatma, Perda tersebut diubah dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah beberapa retribusi pajak yang belum diatur dalam peraturan yang lama.

“Perda tahun 2011 belum lengkap sehingga muncul Perda baru. Masih banyak jenis retribusi dan tarifnya yang belum diatur,” jelasnya.

Hanya saja, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini memandang Perda itu perlu kembali mendapat revisi. Ia menyebut masih ada aturan main terhadap retribusi yang belum diatur.

“Tapi, saya melihat itu masih mau direvisi lagi karena ada aturan yang masih belum sesuai seperti retribusi yang diatur,” tambah Fatma.

Ia menambahkan bahwa sebagai Perda, aturannya mesti jelas. Dengan begitu, aturan turunannya seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) bisa diterbitkan sesuai kondisi yang ada.

“Karena Perda itu merupakan dasar diterbitkannya Perwali. Jadi makanya aturannya sudah harus mengakomodir semuanya,” ucap Fatma.

Narasumber sosialiasi Perda, yakni Kepala Bidang Pajak dan Reklame Bapenda Makassar, Hariman Herdianto, juga menambahkan perubahan atas Perda Tahun 2011 demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, ada tambahan potensi yang bisa digarap.

“Yang menyebabkan itu berubah salah satunya karena perubahan tarif rumah susun dan benih ikan,” kata Hariman.

“Ada potensi pendapatan sehingga pada saat itu pemerintah Kota Makassar mendorong ke DPRD dibuat satu regulasi sehingga menambah PAD kita,” jelasnya.

Terakhir, Kepala DPM PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, mengatakan bahwa terlepas dari perubahan itu, masyakarat diminta untuk paham terkait aturannya. Khususnya jenis pungutan dalam retribusi jasa usaha.

“Kalau kita bicara retribusi jasa usaha, ada banyak seperti retribusi tempat pelelangan, terminal dan bahkan pasar juga itu masuk dalam jasa usaha. Reklame pun masuk,” jelasnya.

Mantan Camat Ujung Pandang ini juga mengatakan, retribusi yang dipungut nantinya akan masuk ke kas pemerintah kota. Dan nantinya digunakan untuk pembangunan berkelanjutan.

“Selain retribusi memiliki imbal artinya kita bayar, kita dapat imbalan atau jasa, retribusi akan masuk ke kas daerah nanti,” pungkas Zulkifli Nanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Olahraga SULSEL

Berkenalan dengan Kholbia dan Dita, Pebulu Tangkis Cilik Murid SD Negeri Borong, Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kholbia dan Dita, keduanya murid kelas 4A SD Negeri Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Di sekolahnya yang berada di Jalan Borong Raya Nomor 8, kedua anak ini bermain dan bersenda gurau, layaknya anak-anak seusianya. Siapa nyana, Kholbia dan Dita punya potensi sebagai pemain bulu tangkis andal di masa mendatang. Bulu tangkis merupakan […]

Read more
Makassar SULSEL

Empat Korban Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat malam (29/8/2025), bertambah. Hingga Sabtu dini hari, tercatat empat orang tewas dalam peristiwa tersebut. Dua orang yakni Syaiful Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah dan Budi anggota Satpol PP dinyatakan meninggal dunia akibat lompat dari lantai empat saat api mulai membesar. Sementara […]

Read more
Makassar SULSEL

Wujud Kepedulian Ekonomi Masyarakat, Kodaeral VI Gelar Gerakan Pasar Murah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Kodaeral VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M bersama jajaran Kodaeral VI meninjau pasar murah serentak beras Bulog dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan, bertempat di Halaman Primkopal Mako Kodaeral VI, Sabtu (30/8/2025). Melalui kegiatan tersebut Kodaeral VI menyalurkan beras, serta gula dan minyak goreng yang dijual dengan […]

Read more