Fatma Wahyudin Gelar Sosialisasi Perda tentang Retribusi Jasa Usaha

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Aston, Makassar, Sabtu (25/6/2022).

Perda ini sebelumnya merupakan hasil revisi atas perubahan dari Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2011.

Kata Fatma, Perda tersebut diubah dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah beberapa retribusi pajak yang belum diatur dalam peraturan yang lama.

“Perda tahun 2011 belum lengkap sehingga muncul Perda baru. Masih banyak jenis retribusi dan tarifnya yang belum diatur,” jelasnya.

Hanya saja, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini memandang Perda itu perlu kembali mendapat revisi. Ia menyebut masih ada aturan main terhadap retribusi yang belum diatur.

“Tapi, saya melihat itu masih mau direvisi lagi karena ada aturan yang masih belum sesuai seperti retribusi yang diatur,” tambah Fatma.

Ia menambahkan bahwa sebagai Perda, aturannya mesti jelas. Dengan begitu, aturan turunannya seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) bisa diterbitkan sesuai kondisi yang ada.

“Karena Perda itu merupakan dasar diterbitkannya Perwali. Jadi makanya aturannya sudah harus mengakomodir semuanya,” ucap Fatma.

Narasumber sosialiasi Perda, yakni Kepala Bidang Pajak dan Reklame Bapenda Makassar, Hariman Herdianto, juga menambahkan perubahan atas Perda Tahun 2011 demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, ada tambahan potensi yang bisa digarap.

“Yang menyebabkan itu berubah salah satunya karena perubahan tarif rumah susun dan benih ikan,” kata Hariman.

“Ada potensi pendapatan sehingga pada saat itu pemerintah Kota Makassar mendorong ke DPRD dibuat satu regulasi sehingga menambah PAD kita,” jelasnya.

Terakhir, Kepala DPM PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, mengatakan bahwa terlepas dari perubahan itu, masyakarat diminta untuk paham terkait aturannya. Khususnya jenis pungutan dalam retribusi jasa usaha.

“Kalau kita bicara retribusi jasa usaha, ada banyak seperti retribusi tempat pelelangan, terminal dan bahkan pasar juga itu masuk dalam jasa usaha. Reklame pun masuk,” jelasnya.

Mantan Camat Ujung Pandang ini juga mengatakan, retribusi yang dipungut nantinya akan masuk ke kas pemerintah kota. Dan nantinya digunakan untuk pembangunan berkelanjutan.

“Selain retribusi memiliki imbal artinya kita bayar, kita dapat imbalan atau jasa, retribusi akan masuk ke kas daerah nanti,” pungkas Zulkifli Nanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Sabet 47 Juara, Kafilah MTQ Makassar Diguyur Bonus oleh Wali Kota Munafri

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa menyerahkan bonus dan apresiasi kepada kafilah Kota Makassar yang berhasil meraih prestasi gemilang pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-34 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam ajang tersebut, kontingen Kota Makassar sukses menyabet 47 juara dari seluruh kategori lomba dan […]

Read more
Makassar SULSEL

Akhiri Praktik Lama, Munafri Terapkan Karier ASN Transparan Berbasis Digital Lewat “Sistem Merit”

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Langkah reformasi birokrasi di Kota Makassar kian menemukan bentuknya untuk lebih baik. Di tengah tuntutan publik akan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya mengakhiri praktik-praktik lama dalam pengelolaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap dipersepsikan tidak transparan. Melalui penerapan manajemen talenta berbasis digital, […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Sinergi TNI dan Bea Cukai Jaga Aset Negara, Pangdam XIV/Hsn Terima Dokumen Kepemilikan Sertifikat Tanah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menghadiri acara Penyerahan Dokumen Kepemilikan Sertifikat Tanah/Sertifikat Hak Pakai dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, bertempat di Kantor Kanwil DJBC Sulbagsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (7/5/2026). Penyerahan […]

Read more