
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengajak warga menjaga lingkungan dengan tertib dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, hal itu berdampak pada kurangnya polusi sehingga menciptkan suasana sehat.
Hal itu disampaikan Budi Hastuti saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)
nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Khas Makassar, Jumat
(8/7/2022).
“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda
ini,” kata Budi Hastuti.
Dia menjelaskan, regulasi tersebut tidak mengatur persoalan larangan merokok, tetapi ada kawasan tertentu yang memang dilarang. Misalnya, sekolah, fasilitas umum dan gedung
pemerintahan.
Searah dengan adanya Perda ini, sambung Anggota Komisi B itu, memberikan lingkungan
sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok. Agar
tidak menganggu perseorangan, keluarga, masyarakat.
“Jadi, salah satu tujuannya KTR Budisesuai Perda ini, yakni melindungi kesehatan perseorangan,
keluarga dan masyarakat,” pungkasnya. (Ig)