Satnarkoba Polres Gowa Berhasil Amankan 7 Pelaku dan Sabu Seberat 510 Gram

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Gowa baru – baru ini mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang dikuasai oleh 7 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda di Wilayah Kabupaten Gowa.

Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja, S.Sos didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Bahtiar, SH dan Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat menggelar press release kasus tersebut di Halaman Mako Polres Gowa, Senin (5/9/2022).

Adapun ke 7 pelaku tersebut diantaranya, berinisial IDJ (36), kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan AS (27), AS alias A. Dari tangan ketiga pelaku tersebut diamankan di Gowa dan Makassar bersama barang buktinya berupa 13 sachet bening yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram.

“Selain 10 gram Narkotika jenis sabu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 13.200.000, yang diduga dari hasil penjualan narkoba tersebut dan 1 unit timbangan elektrik serta 1 lembar catatan penjualan Narkotika,” ungkap Wakapolres Gowa.

Di lokasi berikutnya, yakni di Jalan Poros Malino, Pakkatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, lanjut Wakapolres Gowa, petugas kembali mengamankan pelaku berinisial WH (22), AS (25) dan NH (28) bersama barang buktinya berupa 15 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

“Jadi ketiga pelaku tersebut diatas bekerjasama untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, dan keuntungan dari menjual narkotika tersebut dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Wakapolres.

Berikutnya di Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AP (31) bersama barang buktinya berupa 10 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat netto sebanyak 510 gram.

“Dari ke tujuh pelaku tersebut masing-masing adalah pengedar dan sering beraksi di wilayah Gowa. Saat ini ke 7 pelaku tersebut kita amankan bersama barang buktinya di Mako Polres Gowa,” ungkap Wakapolres Gowa Kompol Soma Muhardja.

Atas aksi mereka ini, Polisi mengenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 di pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor : Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

SD Negeri Borong Makassar Punya Cara Unik Gelar Pentas Kreativitas dan Pelepasan Siswa Kelas 6

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Satu demi satu nama siswa disebut, juga tanggal lahir, hobi dan cita-citanya. Nama ayah dan ibunya disebutkan pula oleh MC. Di atas panggung siswa-siswi yang tamat dikalungi medali, diberi sertifikat, dan sisa tabungan mereka oleh Kepala UPT SPF SD Negeri Borong, M Amin Syam didampingi wali kelas 6A, Rahmah Mahardini Ibrahim, dan […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Terima Audiensi Rombongan Itjen Kemhan dan ASABRI di Makodam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima kunjungan Audiensi rombongan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) yang berlangsung di Ruang Tamu Pangdam, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (20/6/2025). Kehadiran tim Itjen Kemhan, yang dipimpin oleh Auditor Madya Itjen Kemhan Kolonel Kal Hendry Fayol Sembiring, S.T., M.Si bersama rombongan […]

Read more
Bulukumba SULSEL

Cicilan Huruf, Sebuah Proyek Baru di Rumah Buku, Kampanye Gerakan Membaca

BULUKUMBA, EDELWEISNEWS.COM – 20 Juni 2025 Rumah Buku meluncurkan project baru. Sore menjelang petang project ini mulai memperkenalkan diri. Project ini adalah Cicilan Huruf. Sebuah upaya untuk mengajak dalam kampanye gerakan membaca. Rumah Buku dengan ragam program telah memberi harapan baru buat desa melaju dengan cepat. Menyodorkan kebaruan dan melek literasi untuk menjawab tantangan zaman. […]

Read more