Satnarkoba Polres Gowa Berhasil Amankan 7 Pelaku dan Sabu Seberat 510 Gram

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Gowa baru – baru ini mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang dikuasai oleh 7 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda di Wilayah Kabupaten Gowa.

Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja, S.Sos didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Bahtiar, SH dan Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat menggelar press release kasus tersebut di Halaman Mako Polres Gowa, Senin (5/9/2022).

Adapun ke 7 pelaku tersebut diantaranya, berinisial IDJ (36), kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan AS (27), AS alias A. Dari tangan ketiga pelaku tersebut diamankan di Gowa dan Makassar bersama barang buktinya berupa 13 sachet bening yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram.

“Selain 10 gram Narkotika jenis sabu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 13.200.000, yang diduga dari hasil penjualan narkoba tersebut dan 1 unit timbangan elektrik serta 1 lembar catatan penjualan Narkotika,” ungkap Wakapolres Gowa.

Di lokasi berikutnya, yakni di Jalan Poros Malino, Pakkatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, lanjut Wakapolres Gowa, petugas kembali mengamankan pelaku berinisial WH (22), AS (25) dan NH (28) bersama barang buktinya berupa 15 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

“Jadi ketiga pelaku tersebut diatas bekerjasama untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, dan keuntungan dari menjual narkotika tersebut dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Wakapolres.

Berikutnya di Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AP (31) bersama barang buktinya berupa 10 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat netto sebanyak 510 gram.

“Dari ke tujuh pelaku tersebut masing-masing adalah pengedar dan sering beraksi di wilayah Gowa. Saat ini ke 7 pelaku tersebut kita amankan bersama barang buktinya di Mako Polres Gowa,” ungkap Wakapolres Gowa Kompol Soma Muhardja.

Atas aksi mereka ini, Polisi mengenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 di pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor : Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Personil BPBD Kota Makassar Bawa Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Wajo

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Terjadi kebakaran di Jalan Sangir RT/RW : 01/04, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 16.13 wita. Diduga pemicu kebakaran yakni kosleting listrik, sebab api muncul dari salah satu atap rumah warga. Regu 2 Posko Mulia Ujung Tanah dengan personil Agum Purnama, Muh Aldo Sabetto Syarif dan Alif Akbar Herman […]

Read more
Makassar SULSEL

Usai Sudah Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Strategi ‘Mappatabe’ Tekan Lakalantas 7%

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang digelar sejak 2 hingga 15 Februari 2026 resmi berakhir. Operasi yang dilaksanakan serentak ini menunjukkan capaian signifikan, khususnya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) hingga 7 persen serta menurunkan angka korban meninggal dunia sebesar 36 persen. Operasi yang mengedepankan strategi berbasis kearifan lokal “Mappatabe” […]

Read more
Makassar SULSEL

55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Selama 30 Tahun

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM. – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik. Penertiban terhadap bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase kembali digelar, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini […]

Read more