Satnarkoba Polres Gowa Berhasil Amankan 7 Pelaku dan Sabu Seberat 510 Gram

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Gowa baru – baru ini mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang dikuasai oleh 7 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda di Wilayah Kabupaten Gowa.

Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja, S.Sos didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Bahtiar, SH dan Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat menggelar press release kasus tersebut di Halaman Mako Polres Gowa, Senin (5/9/2022).

Adapun ke 7 pelaku tersebut diantaranya, berinisial IDJ (36), kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan AS (27), AS alias A. Dari tangan ketiga pelaku tersebut diamankan di Gowa dan Makassar bersama barang buktinya berupa 13 sachet bening yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram.

“Selain 10 gram Narkotika jenis sabu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 13.200.000, yang diduga dari hasil penjualan narkoba tersebut dan 1 unit timbangan elektrik serta 1 lembar catatan penjualan Narkotika,” ungkap Wakapolres Gowa.

Di lokasi berikutnya, yakni di Jalan Poros Malino, Pakkatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, lanjut Wakapolres Gowa, petugas kembali mengamankan pelaku berinisial WH (22), AS (25) dan NH (28) bersama barang buktinya berupa 15 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

“Jadi ketiga pelaku tersebut diatas bekerjasama untuk mengedarkan narkotika jenis sabu, dan keuntungan dari menjual narkotika tersebut dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Wakapolres.

Berikutnya di Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AP (31) bersama barang buktinya berupa 10 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat netto sebanyak 510 gram.

“Dari ke tujuh pelaku tersebut masing-masing adalah pengedar dan sering beraksi di wilayah Gowa. Saat ini ke 7 pelaku tersebut kita amankan bersama barang buktinya di Mako Polres Gowa,” ungkap Wakapolres Gowa Kompol Soma Muhardja.

Atas aksi mereka ini, Polisi mengenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 di pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor : Yulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL TNI / POLRI

Peduli Kendaraan Dinas, Kasat Lantas Polresta Gowa Benahi Armada

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, S.H., membenahi sejumlah kendaraan dinas Satuan Lalu Lintas untuk menjaga kondisi kendaraan tetap layak digunakan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sebagai bentuk perhatian terhadap kenyamanan dan keselamatan personel saat menjalankan tugas kepolisian. Pembenahan kendaraan dinas menjadi bagian dari upaya menjaga kesiapan operasional Satlantas Polresta […]

Read more
Makassar SULSEL

Di Forum Makassar Leadership Summit, Munafri : Event Harus Berdampak Nyata Bagi Ekonomi Masyarakat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi menekankan pentingnya setiap event berskala besar yang digelar di Kota Makassar mampu memberikan dampak ekonomi secara masif bagi masyarakat. Menurut Appi, kehadiran ribuan peserta dari luar daerah bukan sekadar meningkatkan aktivitas sebuah acara, tetapi harus menciptakan efek berantai bagi sektor pariwisata, perhotelan, UMKM, kuliner hingga […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Appi Minta Tripartit Rutin Duduk Bersama Tiap Bulan, Bahas Upah Pekerja

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menyampaikan gagasan penting forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Makassar digelar secara rutin setiap bulan. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang penting untuk mempertemukan pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membahas sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara bersama-sama terkait nasib buruh. “Kalau kita […]

Read more