Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Paselloreng Ditangani Kejati Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai menyelidiki dugaan praktek mafia tanah dalam pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo, Selasa (6 September 2022).

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, sedikitnya sekitar 20 orang dimintai keterangan secara maraton oleh pihak jaksa di Kantor Kejati.

Kepala Seksi Pengkum Kejati Sulsel Soetarmi yang berusaha dimintai konfirmasi terkait hal tersebut tidak membalas pesan whatshap yang dikirimkan.

AI, seorang warga Desa Paselloreng, yang turut dimintai keterangan di Lejati Sulsel membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan selain dirinya Kepala Desa Arajang dan sejumlah warga turut dimintai keterangan di Kejati Sulsel.

“Sudah banyak yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel, termasuk saya dan Pak Desa Arajang tadi,” kata AI.

Menurut AI yang dimintai keterangan di Kejati Sulsel ada kepala desa dan beberapa warga lainnya, yang kabarnya sempat menerima sebagian uang ganti rugi atas lahannya yang masuk dalam wilayah pembebasan pembangunan Bendungan Paselloreng pada tahun 2020 hingga 2021.

“Iye, diperiksa tadi juga ada Ibu Andi Muri. Itu istrinya Pak Andi Akhyar (Kasi Pengadaan Tanah ART/BPN Wajo), ada juga dua orang anaknya sama dua orang saudaranya Andi Muri,” tutur AI.

Sementara itu, Kepala Desa Arajang, Jumadi Kadere dikonfirmasi juga membenarkan jika ia turut diperiksa oleh Kejati Sulsel pada Selasa, 6 September 2022.

“Dengan Andi Muri, dua orang anaknya dan saudaranya juga, tapi beda ruanganka’ diperiksa,” ucap Jumadi via telepon, Rabu (7/9/2022).

Ia mengatakan, pemeriksaan di Kejati Sulsel berkaitan dengan permasalahan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng yang sebelumnya sudah dilaksanakan.

“Tapi mungkin ada yang mempermasalahkan atau keberatan jadi ada pemeriksaan di Kejati Sulsel,” tutur Jumadi.

Dalam pemeriksaannya di Kejati Sulsel, Jumadi mengaku sudah menjawab beberapa pertanyaan Tim Jaksa di Kejati Sulsel yang memeriksanya kemarin. Pada dasarnya, kata dia, yang ditanyakan seputar penerima ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng.

“Tidak terlalu banyakji ditanya. Apa yang ditanya itu saja yang saya jawab sesuai yang saya ketahui. Yah seputar penerima-penerima ganti rugi saja saya ditanyakan, ada yang sudah terima atau ada juga belum itu yang ditanyakan sama Pak Jaksa,” jelas Jumadi.

Lembaga anti korupsi ACC Sulawesi selatan sebelumnya mengungkap dugaan adanya praktek korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng yang terletak di Kabupaten Wajo, Sulsel.

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun menjelaskan bahwa secara teknis, proses pelaksanaan tahapan hingga pembayaran ganti kerugian atas lahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dalam investigasinya, lembaga yang sejak awal konseren dengan pemberantasan korupsi itu menemukan adanya dugaan perbuatan korupsi yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Baik sejak tahapan awal proses pelaksanaan pembebasan lahan hingga tahapan pencairan dana ganti rugi atas lahan warga yang terkena dampak pembebasan.

‌Di mana dalam Pasal 94, Ketua Panitia Pengadaan membentuk satuan tugas (satgas) yakni Satgas A yang membidangi pengumpulan data fisik tanah yang dalam hal ini pengukuran dan pemetaan bidang. Kemudian Satgas B yang memiliki tugas pengumpulan data yuridis tanah yang berkaitan dengan nama pemegang hak, bukti hak, letak lokasi status tanah, nomor identifikasi bidang, data tanaman yang di atasnya atau secara sederhana segala hal yang berkaitan dengan administrasi serta apa saja yang ada di atas tanah tersebut.

Selanjutnya dalam Pasal 105 tertuang bahwa hasil inventarisir dan identifikasi yang dilakukan oleh Satgas A dan Satgas B akan diumumkan di kantor kelurahan/ desa, kantor kecamatan.

“Tapi apa yang terjadi, ketentuan yang disebutkan di atas justru tidak dilakukan dan kami menemukan hal itu justru dilanggar. Dugaan korupsi keterkaitannya dengan penyalahgunaan wewenang sangat jelas kelihatan,” kata Kadir dalam keterangannya

Dugaan perbuatan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng tersebut, kata dia, berjalan secara terstruktur, karena adanya dugaan keterlibatan struktur kekuasaan yang dalam hal ini melibatkan oknum panita pengadaan tanah.

Ia mencontohkan misalnya, panitia pengadaan tidak pernah memanggil atau mengundang warga yang berhak dalam arti pemilik lahan sesungguhnya yang masuk dalam wilayah pembebasan.

“Malah yang terjadi oknum panitia pengadaan tanah justru memanggil orang lain atau kerabatnya yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan lahan yang dimaksud atau sebagai penerima ganti kerugian hak atas tanah yang masuk dalam pembebasan,” terang Kadir di Kantor ACC Sulawes

Kadir juga mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi ACC Sulawesi menemukan adanya dugaan manipulasi data penerima ganti rugi lahan oleh tim panitia pelaksana pengadaan tanah.

“Di kepanitiaan pengadaan itu ada namanya Satgas A. Satgas ini memiliki fungsi verifikasi data pemegang hak atas tanah, namun data tersebut tidak didasarkan pada data yang sebenarnya. Melainkan, data yang digunakan tersebut data hasil manipulasi dari oknum panitia pelaksana pengadaan,” tutur Kadir.

Sementara menanggapi soal permintaan keterangan oleh Kejati Sulsel terhdap sejumlah Warga dan Kades, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun mengatakan, pada dasarnya pihaknya sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kejati Sulsel tersebut.

“Artinya Kejati Sulsel ini bergerak cepat dalam merespon masalah polemik pembebasan lahan Bendungan Paselloreng yang ramai menjadi perhatian masyarakat belakangan ini. Saya kira kami sangat mendukung bahkan mengapresiasi langkah Kejati Sulsel ini,” ucap Kadir via telepon.

Ia mengungkapkan, dalam kegiatan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Paselloreng sejak awal oleh pihaknya mencium adanya aroma dugaan tindak pidana korupsi.

Ia berharap Kejati Sulsel kedepannya bisa segera merampungkan pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng yang kabarnya telah menghabiskan anggaran negara lumayan sangat besar tersebut. (APJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Cegah Banjir, Pemkot Makassar Tata Kota serta Bersihan Lapak Liar dan Kontainer Besi Tua di Panaikang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dalam upaya meminimalisir dampak banjir sekaligus menata wajah kota, Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penyisiran terhadap lapak liar yang berdiri di atas saluran drainase serta kontainer besi tua yang mengganggu estetika dan aktivitas masyarakat. Langkah konkret kembali dilakukan Pemerintah Kecamatan Panakkukang di bawah koordinasi Camat Panakkukang, Syahril, padahal baru saja dilantik. Ia […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Ketua DPRD Makassar, Supratman Soroti Infrastruktur Sekolah dan Beasiswa Saat Reses di Manggala

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menyoroti masalah infrastruktur sekolah dan beasiswa pendidikan di Kecamatan Manggala. Masalah itu disampaikan warga saat reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026. Turut hadir Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Saleh Pallu saat reses di titik ketujuh yang berlangsung di Kompleks Antang Jaya, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, […]

Read more
Makassar SULSEL

Sambut Ramadan Wali Kota Munafri Keluarkan Edaran THM Wajib Tutup

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 […]

Read more