Polda Sulsel Gelar Press Conference Tindak Pidana Penipuan Melalui ITE

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulsel menggelar Press Conference terkait kasus tindak pidana penipuan melalui ITE yang terjadi di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis(6/10/22).

Press conference tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP H Risman Sani, S.Ag dan Kasubdit Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Sarifuddin, S.Sos, M.Hum.

Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp. 45.000.000, yang mengatasnamakan RANS ENTERTAINMENT Grup, yang merupakan badan usaha hiburan milik salah seorang artis terkenal di Indonesia, kemudian korban akan diarahkan untuk mengisi format data diri.

Tak hanya itu, agar korban lebih yakin bahwa uang tersebut dari RANS ENTERTAINMENT, maka pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp. 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari rekening atas nama NAGITA SLAVINA ke rekening korban, lalu memfotokan struk Bank BNI tersebut kepada korban, sehingga korban menjadi percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat dicairkan sesuai permintaan pelaku. Namun, setelah korban mengirimkan uang tersebut, kemudian pelaku tidak lagi merespon korban bahkan kontak whatsapp korban di blokir oleh pelaku.

Enam tersangka berhasil diamankan beserta barang berupa beberapa hp, laptop, mesin cetak struk, modem dan port usb.

Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Internasional SULSEL

Dukungan Gubernur Sulsel Antar Siswa SMAN 1 Bantaeng Raih Medali Emas di Ajang STEM Thailand

BANGKOK, EDELWEISNEWS.COM – Dukungan dan perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kembali membuahkan hasil nyata. Dua siswi SMAN 1 Bantaeng berhasil mengharumkan nama Indonesia dan Sulawesi Selatan dengan meraih Medali Emas (Gold Medal) serta Special Award for Social Impact & Humanity pada ajang internasional World Youth STEM Invention & […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Polres Gowa Siap Wujudkan Kamseltibcarlantas

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi “Keselamatan Pallawa-2026” yang berlangsung di Lapangan Apel Griya Bhayangkara Polres Gowa, Senin (2/2/2026). Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Gowa Kompol Gani, S.H., M.H. Apel gelar pasukan ini merupakan wujud kesiapan Polres Gowa bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung […]

Read more
Makassar SULSEL

Wakapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakapolda Sulawesi Selatan Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (2/2/2026). Apel gelar pasukan tersebut diikuti oleh Pejabat Utama Polda Sulsel, perwakilan POM AD, personel Polda Sulsel, personel Dinas Perhubungan, perwakilan Jasa Raharja, serta perwakilan Satpol PP Provinsi […]

Read more