Polda Sulsel Gelar Press Conference Tindak Pidana Penipuan Melalui ITE

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulsel menggelar Press Conference terkait kasus tindak pidana penipuan melalui ITE yang terjadi di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis(6/10/22).

Press conference tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP H Risman Sani, S.Ag dan Kasubdit Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Sarifuddin, S.Sos, M.Hum.

Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp. 45.000.000, yang mengatasnamakan RANS ENTERTAINMENT Grup, yang merupakan badan usaha hiburan milik salah seorang artis terkenal di Indonesia, kemudian korban akan diarahkan untuk mengisi format data diri.

Tak hanya itu, agar korban lebih yakin bahwa uang tersebut dari RANS ENTERTAINMENT, maka pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp. 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari rekening atas nama NAGITA SLAVINA ke rekening korban, lalu memfotokan struk Bank BNI tersebut kepada korban, sehingga korban menjadi percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat dicairkan sesuai permintaan pelaku. Namun, setelah korban mengirimkan uang tersebut, kemudian pelaku tidak lagi merespon korban bahkan kontak whatsapp korban di blokir oleh pelaku.

Enam tersangka berhasil diamankan beserta barang berupa beberapa hp, laptop, mesin cetak struk, modem dan port usb.

Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Dinas PU Makassar Memaknai Semangat Sumpah Pemuda dengan Terus Berkontribusi dalam Pembangunan Infrastruktur

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 menjadi momentum penting untuk meneguhkan semangat persatuan dan nasionalisme di tengah keberagaman bangsa. Nilai luhur “Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa” menjadi landasan kuat dalam membangun negeri yang berdaulat, adil, dan sejahtera. Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar turut memaknai semangat Sumpah Pemuda dengan terus berkontribusi dalam pembangunan […]

Read more
Makassar SULSEL

Dalam Rangka HUT 61 Partai Golkar, NH Sumbang 1.000 Paket Sembako ke DPD I Partai Golkar Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka HUT 61 Tahun Partai Golkar, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Sulsel II, Prof. DR. H. A. M. Nurdin Halid menyerahkan 1.000 paket sembako kepada DPD I Partai Golkar Sulsel untuk disalurkan kepada masyarakat miskin di Sulsel. Paket sembako tersebut diserahkan kepada Ketua Panitia HUT 61 Tahun Partai Golkar […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Luncurkan Program Digitalisasi dan Jaringan Internet di Lingkungan Kodam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin launching Program Digitalisasi dan Jaringan Internet di Lingkungan Kodam XIV/Hasanuddin, bertempat di Kantor Radio Station (RAS) Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (29/10/2025). Dalam sambutannya, Pangdam menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam menyongsong kemajuan era teknologi, sekaligus mengimplementasikan arahan pimpinan TNI Angkatan Darat […]

Read more