Polda Sulsel Gelar Press Conference Tindak Pidana Penipuan Melalui ITE

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulsel menggelar Press Conference terkait kasus tindak pidana penipuan melalui ITE yang terjadi di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis(6/10/22).

Press conference tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP H Risman Sani, S.Ag dan Kasubdit Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Sarifuddin, S.Sos, M.Hum.

Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp. 45.000.000, yang mengatasnamakan RANS ENTERTAINMENT Grup, yang merupakan badan usaha hiburan milik salah seorang artis terkenal di Indonesia, kemudian korban akan diarahkan untuk mengisi format data diri.

Tak hanya itu, agar korban lebih yakin bahwa uang tersebut dari RANS ENTERTAINMENT, maka pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp. 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari rekening atas nama NAGITA SLAVINA ke rekening korban, lalu memfotokan struk Bank BNI tersebut kepada korban, sehingga korban menjadi percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat dicairkan sesuai permintaan pelaku. Namun, setelah korban mengirimkan uang tersebut, kemudian pelaku tidak lagi merespon korban bahkan kontak whatsapp korban di blokir oleh pelaku.

Enam tersangka berhasil diamankan beserta barang berupa beberapa hp, laptop, mesin cetak struk, modem dan port usb.

Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL TNI / POLRI

Polres Gowa Terima Bantuan Dua Unit Sepeda Motor dan 150 Paket Sembako dari BRI Sungguminasa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa menerima secara simbolis bantuan berupa 2 (dua) unit sepeda motor Kawasaki tipe KLX-150 SE (150 cc) dan 150 paket sembako dari BRI Cabang Sungguminasa. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Cabang BRI Sungguminasa, Andre Ferdian, dan diterima oleh Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si di halaman Mapolres Gowa, […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Jelang Pengamanan Beautiful Malino 2025, Polres Gowa Gelar Latihan TFG

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka kesiapan pengamanan event tahunan Beautiful Malino 2025, Polres Gowa menggelar kegiatan Latihan Tactical Floor Game (TFG) pada Jum’at (4/7/2025) di Aula Rewako Wicaksana Laghawa Polres Gowa. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si dan diikuti oleh para pejabat utama, Kapolsek jajaran, para Kadis Pemda […]

Read more
Agama Makassar SULSEL TNI / POLRI

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Doa Bersama

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM.– Sebagai ungkapan rasa syukur, Kodam XIV/Hasanuddin menggelar Doa Bersama dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah/2025 Masehi, yang dihadiri oleh Kasdam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E, M.M, para Pejabat Utama (PJU) Kodam, prajurit dan PNS serta pengurus Persit KCK PD XIV/Hasanuddin, bertempat di Masjid Sultan Hasanuddin, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota […]

Read more