Polda Sulsel Gelar Press Conference Tindak Pidana Penipuan Melalui ITE

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulsel menggelar Press Conference terkait kasus tindak pidana penipuan melalui ITE yang terjadi di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis(6/10/22).

Press conference tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP H Risman Sani, S.Ag dan Kasubdit Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Sarifuddin, S.Sos, M.Hum.

Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp. 45.000.000, yang mengatasnamakan RANS ENTERTAINMENT Grup, yang merupakan badan usaha hiburan milik salah seorang artis terkenal di Indonesia, kemudian korban akan diarahkan untuk mengisi format data diri.

Tak hanya itu, agar korban lebih yakin bahwa uang tersebut dari RANS ENTERTAINMENT, maka pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp. 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari rekening atas nama NAGITA SLAVINA ke rekening korban, lalu memfotokan struk Bank BNI tersebut kepada korban, sehingga korban menjadi percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat dicairkan sesuai permintaan pelaku. Namun, setelah korban mengirimkan uang tersebut, kemudian pelaku tidak lagi merespon korban bahkan kontak whatsapp korban di blokir oleh pelaku.

Enam tersangka berhasil diamankan beserta barang berupa beberapa hp, laptop, mesin cetak struk, modem dan port usb.

Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Respon Aduan Warga, Munafri Kerahkan Tim Gabungan Bersihkan Sampah di Kanal Bara-Baraya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kecamatan Makassar bergerak cepat merespons aduan warga yang viral di media sosial terkait tumpukan sampah di kanal Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Bara-Baraya Timur, Kecamatan Makassar. “Langkah awal yang saya lakukan setelah viralnya berita di media sosial, saya langsung mengarahkan satgas kecamatan untuk turun melakukan penanganan,” kata Camat Makassar, Tri Sugiarto, Rabu […]

Read more
Makassar SULSEL

Lari, Gowes, hingga Lapor Jalan Rusak Bisa Dapat Hadiah dari Pemkot Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar kembali menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”, sebuah ajang olahraga virtual yang menggabungkan gaya hidup sehat dengan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan dan fasilitas kota. Program yang tengah dikembangkan tersebut akan terintegrasi dalam aplikasi Lontara Plus Makassar Move, sehingga masyarakat dapat berolahraga sekaligus melaporkan […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Hj Umiyati Desak Pemkot Makassar Segera Tetapkan Direksi Definitif PDAM, Antisipasi Dampak El Nino

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menetapkan direksi definitif Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kota Makassar. Menurutnya, keberadaan direksi definitif sangat dibutuhkan untuk memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat berjalan optimal, terutama di tengah ancaman fenomena El Nino yang berpotensi menyebabkan kekeringan di […]

Read more