Polda Sulsel Gelar Press Conference Tindak Pidana Penipuan Melalui ITE

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulsel menggelar Press Conference terkait kasus tindak pidana penipuan melalui ITE yang terjadi di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis(6/10/22).

Press conference tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP H Risman Sani, S.Ag dan Kasubdit Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Sarifuddin, S.Sos, M.Hum.

Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp. 45.000.000, yang mengatasnamakan RANS ENTERTAINMENT Grup, yang merupakan badan usaha hiburan milik salah seorang artis terkenal di Indonesia, kemudian korban akan diarahkan untuk mengisi format data diri.

Tak hanya itu, agar korban lebih yakin bahwa uang tersebut dari RANS ENTERTAINMENT, maka pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp. 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari rekening atas nama NAGITA SLAVINA ke rekening korban, lalu memfotokan struk Bank BNI tersebut kepada korban, sehingga korban menjadi percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat dicairkan sesuai permintaan pelaku. Namun, setelah korban mengirimkan uang tersebut, kemudian pelaku tidak lagi merespon korban bahkan kontak whatsapp korban di blokir oleh pelaku.

Enam tersangka berhasil diamankan beserta barang berupa beberapa hp, laptop, mesin cetak struk, modem dan port usb.

Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Olahraga TNI / POLRI

Pukul 03.00 WITA Lapangan Hasanuddin Bergemuruh! Pangdam XIV /Hsn Nobar Piala Dunia Bersama Ribuan Warga Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap sepak bola dunia begitu terasa saat Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Gembira Piala Dunia 2026. Meski pertandingan semifinal antara Inggris dan Argentina baru dimulai pada pukul 03.00 WITA, antusiasme masyarakat tidak surut. Ribuan warga telah memadati Lapangan Hasanuddin, Jlalan Jenderal Sudirman, […]

Read more
Makassar SULSEL

DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjelang penerapan sistem baru pengelolaan sampah yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, kesiapan menuju 1 Agustus tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga diperkuat […]

Read more
Makassar SULSEL

BPBD Makassar Luncurkan SIGAP PESISIR, Percepat Respons Bencana dari 90 Menit Menjadi 15 Menit

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar meluncurkan inovasi SIGAP PESISIR (Sistem Integrasi Gerakan Adaptif Pesisir), sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan sekaligus mempercepat penanganan bencana di kawasan pesisir. Melalui sistem tersebut, BPBD menargetkan waktu respons kedaruratan dapat dipangkas dari rata-rata 90 menit menjadi hanya 15 menit. SIGAP PESISIR diperkenalkan secara resmi pada Senin […]

Read more