Polda Sulsel Gelar Press Conference Tindak Pidana Penipuan Melalui ITE

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulsel menggelar Press Conference terkait kasus tindak pidana penipuan melalui ITE yang terjadi di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis(6/10/22).

Press conference tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP H Risman Sani, S.Ag dan Kasubdit Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Sarifuddin, S.Sos, M.Hum.

Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp. 45.000.000, yang mengatasnamakan RANS ENTERTAINMENT Grup, yang merupakan badan usaha hiburan milik salah seorang artis terkenal di Indonesia, kemudian korban akan diarahkan untuk mengisi format data diri.

Tak hanya itu, agar korban lebih yakin bahwa uang tersebut dari RANS ENTERTAINMENT, maka pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp. 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari rekening atas nama NAGITA SLAVINA ke rekening korban, lalu memfotokan struk Bank BNI tersebut kepada korban, sehingga korban menjadi percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat dicairkan sesuai permintaan pelaku. Namun, setelah korban mengirimkan uang tersebut, kemudian pelaku tidak lagi merespon korban bahkan kontak whatsapp korban di blokir oleh pelaku.

Enam tersangka berhasil diamankan beserta barang berupa beberapa hp, laptop, mesin cetak struk, modem dan port usb.

Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Hasan Fadhlyh Jadi Kasat Lantas Pertama Polresta Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS COM – AKP Hasan Fadhlyh, S.H resmi mengemban amanah sebagai Kasat Lantas Polresta Gowa, sekaligus mencatat sejarah sebagai perwira pertama yang memimpin Satuan Lalu Lintas setelah status Polres Gowa meningkat menjadi Polresta. Amanah itu menempatkannya di garda terdepan dalam membangun wajah baru pelayanan lalu lintas di Kabupaten Gowa yang semakin dinamis. Pelantikan yang […]

Read more
Makassar SULSEL

Appi Minta PDAM Makassar Utamakan Kualitas Layanan dan Jaga Likuiditas Perusahaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar, menjadikan peningkatan kualitas pelayanan distribusi air bersih serta menjaga keuangan dan likuiditas perusahaan sebagai fokus utama dalam menjalankan roda perusahaan. Penegasan itu disampaikan Munafri saat menghadiri kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-102 Perumda Air Minum […]

Read more
Makassar SULSEL

49 Ruas Jalan Program MYP Pemprov Sulsel Dalam Tahap Pengerjaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pembangunan infrastruktur jalan melalui program Multi Years Contract (MYP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, sudah ada 49 ruas jalan yang sedang dikerja. Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ihsan, menyampaikan, bahwa progres pengerjaan fisik pada Paket MYP 1 hingga 6 saat […]

Read more