Polda Sulsel Gelar Press Conference Tindak Pidana Penipuan Melalui ITE

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulsel menggelar Press Conference terkait kasus tindak pidana penipuan melalui ITE yang terjadi di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis(6/10/22).

Press conference tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.I.K didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP H Risman Sani, S.Ag dan Kasubdit Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Sarifuddin, S.Sos, M.Hum.

Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisikan doorprize atau hadiah berupa uang senilai Rp. 45.000.000, yang mengatasnamakan RANS ENTERTAINMENT Grup, yang merupakan badan usaha hiburan milik salah seorang artis terkenal di Indonesia, kemudian korban akan diarahkan untuk mengisi format data diri.

Tak hanya itu, agar korban lebih yakin bahwa uang tersebut dari RANS ENTERTAINMENT, maka pelaku menggunakan Portable Printer mengedit atau merubah struk Bank BNI lalu menuliskan uang senilai Rp. 45.000.000 yang seolah-olah dikirim dari rekening atas nama NAGITA SLAVINA ke rekening korban, lalu memfotokan struk Bank BNI tersebut kepada korban, sehingga korban menjadi percaya lalu mau mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang tersebut dapat dicairkan sesuai permintaan pelaku. Namun, setelah korban mengirimkan uang tersebut, kemudian pelaku tidak lagi merespon korban bahkan kontak whatsapp korban di blokir oleh pelaku.

Enam tersangka berhasil diamankan beserta barang berupa beberapa hp, laptop, mesin cetak struk, modem dan port usb.

Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pengamanan Humanis Polda Sulsel, Penyampaian Pendapat di Makassar dan Gowa Berjalan Aman dan Tertib

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polda Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, serta tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Pengamanan kegiatan penyampaian pendapat yang berlangsung di sejumlah titik di Kota Makassar, di antaranya kawasan Fly Over Jalan Urip Sumohardjo dan Mall Panakkukang serta […]

Read more
Makassar SULSEL

Digelar Tiga Hari, Wali Kota Makassar Resmi Buka Makassar Cooperative Expo 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Makassar Cooperative Expo 2026, di Gedung Manunggal, Jumat (28/08/2026). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka Semarak Hari Koperasi Nasional yang ke-79 tahun Tingkat Kota Makassar. Kegiatan yang berlangsung hingga 30 Agustus mendatang ini menjadi ruang kolaborasi bagi gerakan koperasi, pelaku UMKM, lembaga keuangan dan perbankan, […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Kasat Lantas Polresta Gowa Tegaskan Tidak Alergi Wartawan, Tetap Terbuka kepada Insan Pers

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Menanggapi pemberitaan terkait tudingan sulitnya melakukan konfirmasi dengan Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhly, ditepis langsung Kasat Lantas Polresta Gowa tersebut. Dia menegaskan bahwa hal tersebut bukan sikap menutup diri terhadap wartawan maupun insan pers. AKP Hasan menyampaikan bahwa dirinya tetap membuka ruang komunikasi dan menjalin hubungan baik dengan para jurnalis. […]

Read more