WAJO, EDELWEISNEWS.COM.- Bupati Wajo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo diminta pasang badan dalam kasus dugaan Korupsi anggaran perjalanan dinas pada tahun 2021, yang dialamatkan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Wajo.
Hal itu diungkapkan Kepala Bapelitbangda Wajo, A. Pallawarukka saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Selasa (28 Februari 2023), di Ruang Rapat Paripurna.
Menurut A. Pallawarukka, dia mengibaratkan Bapelitbangda dan dirinya adalah anak dari Bupati dan DPRD adalah orang tuanya, sudah sepatutnya jika DPRD dan Bupati ikut bertanggungjawab dengan masalah ini, karena anggaran ini dibahas bersama.
“Saya berharap Bupati dan DPRD sebagai bapak, pasang badan dengan masalah ini,” ujar A. Pallawarukka.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPRD Wajo itu dimanfaatkan Andi Pallawaruka untuk mengklarifikasi tudingan, dan menjelaskan secara rinci tentang penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Kantor Bappelitbangda Kabupaten Wajo.
Menurutnya, anggaran perjalanan dinas tahun 2021 pada Bapelitbangda sebesar Rp1.7 milyarz digunakan sepenuhnya untuk perjalanan dinas dalam melaksanakan tugas mengurus kepentingan masyarakat Wajo.
Dari Ep1.7 milyar tersebut, lanjut A. Pallawarukka, dia hanya menggunakan Rp144 juta dan sisanya dipakai untuk kepentingan perjalanan dinas pegawai Bapelitbangda lainnya.
“Jika ada yang dikatakan salah, kami siap bertanggung jawab,” kata mantan Camat Tempe ini.
Andi Pallawarukka juga mengatakan,
seandainya terjadi penyalahgunaan anggaran seperti yang dituduhkan kepadanya, sebut A. Pallawarukka, dari awal pasti sudah terbaca oleh Sekda. Apalagi surat perintah perjalanan dinas ditanda tangani Sekda, dan dana perjalanan dinas ditransfer ke rekening.
“Tidak mungkin dana perjalanan dinas ditransfer ke rekening andaikan tidak ada dasarnya. Dan yang paling penting kami melakukan perjalanan dinas karena melaksanakan tugas pokok,” ujarnya.
Mantan Kabag Pemerintahan Kabupaten Wajo ini, mengaku menerima masalah ini sebagai konsekuensi dari kemajuan informasi, tapi yang disesalkannya, hal ini tidak lengkapi dengan informasi yang jelas.
“Sebagai manusia biasa pasti ada kesalahan, tapi karena sudah masuk ranah hukum, kami hormati sebagai proses dan kalau itu dianggap salah, kami siap mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Armayani, menyebut indikasi korupsi yang dituduhkan kepada Kepala Bappelitbangda telah menjadi konsumsi publik sehingga Pemkab sudah mengambil langkah dengan memerintahkan Inspektur daerah untuk melakukan audit.
Menurut Armayani, pihaknya sangat menyayangkan jika Kepala Bappelitbangda dikatakan melakukan korupsi perjalanan dinas sebab menurutnya saat ini perjalanan dinas tidak bisa dimainkan.
”Saat ini perjalanan dinas tidak bisa dimainkan dan sudah tidak ada ruang untuk mempermainkan perjalanan dinas. Dimana indikasinya bahwa perjalanan dinas dikorupsi, darimana sehingga dikatakan korupsi,” ucapnya.
Sementara itu Inspektur Daerah Kabupaten Wajo, Saktiar, mengaku sudah melakukan pemeriksaan dan audit atas belanja perjalanan dinas Bappelitbangda.
Ia mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari audit tertentu yang dilakukan oleh pihaknya sudah diserahkan kepada Bupati Wajo.
“Atas perintah bupati Wajo, kami sudah melakukan audit tertentu pada tanggal 24 Nov sampai 30 Nov 2022, dan hasilnya sudah diserahkan kepada bapak bupati,” ujarnya.
Dalam RDP Saktiar mengungkap hasil audit tersebut tentang adanya temuan administrasi temuan perjalanan yang tumpang tindih, ada juga rapat kordinasi yang harusnya diikuti 2 orang, tapi yang hadir 3 orang serta pengembalian uang ke kas daerah sebanyak Rp35 juta lebih.
“Ada temuan administrasi dan pengembalian. Sudah dikembalikan ke kas daerah ,” jelas Saktiar
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman yang sebelumnya membawa aspirasi terkait kasus tersebut mengatakan kehadiran PHI dalam rapat ini tidak memiliki kepentingan. PHI hanya mendorong DPRD agar memanggil Kepala Bappelitbangda memberikan penjelasan ke publik atas tuduhan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.
“Kami hanya mendorong DPRD untuk memberikan ruang kepada pak A. Pallawarukka untuk menjelaskan secara detail dari penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2021,” bebernya.
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar berharap agar semua pihak bersabar menunggu kepastian hukum dari pihak kepolisian.
“Kita tunggu saja hasilnya, karena masalah ini sudah berproses hukum,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Wajo, H. Ambo Sessu meminta agar kasus lain juga diperiksa termasuk uang perjalanan dinas semua OPD
“Kalau kasus anggaran perjalanan dinas Bappelitbangda diusut, kasus lain juga harusnya diusut juga, termasuk anggaran makan minum. Ini ada politisnya,” tegasnya (APJ)
Editor : Jesi Heny