MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Sejumlah trotoar jalan di Makassar digunakan sebagai lahan parkir dan tempat berjualan PK5. Hal ini menjadi pembahasan khusus pada rapat koordinasi yang dilakukan Dinas PU Makassar pada Kamis, 1 Agustus 2019 di Kantor DPU Makassar.
Dalam Rakor Dinas PU berencana mengembalikan fungsi trotoar, khususnya pada kawasan tertib lalu lintas sebagai tempat pejalan kaki. Sebab, saat ini beberapa ruas trotoar jalan terlihat dimanfaatkan oleh PK5 dan parkir tidak resmi, hal ini cukup mengganggu para pejalan kaki.
Berdasarkan Perwali Makassar No. 145 tahun 2009, ada 7 ruas jalan yang menjadi kawasan tertib lalu lintas. Yakni Jalan Sudirman, Jalan H. Bau, Jalan Penghibur, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Riburane dan Jalan Ahmad Yani.
Rapat dipimpin oleh Kabid Jalan dan Jembatan Tajuddin Beddu,ST dan dihadiri stakeholder external DPU Makassar, antara lain Satlantas Polrestabes Makassar, Dishub Makassar, Satpol PP Makassar, PD Parkir, PD Pasar, Camat Ujung Pandang serta sejumlah stakeholder terkait.
Penulis : Jesi Heny