GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa meningkatkan patroli dan penertiban terhadap kendaraan pengangkut material tambang galian C. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas serta mencegah pengangkut material membahayakan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh bersama Unit Turjawali turun langsung melakukan patroli di sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur kendaraan pengangkut material.

Petugas menyasar kendaraan yang mengangkut material tanpa menggunakan penutup terpal. Kondisi tersebut berpotensi membuat material berhamburan ke badan jalan dan mengganggu keselamatan pengendara lain.
Petugas juga memberikan perhatian terhadap kendaraan pengangkut material yang melaju dengan kecepatan tinggi atau kebut-kebutan di jalan.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari atensi Kapolresta Gowa. Jajaran Satlantas diminta mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

AKP Hasan Fadhlyh menegaskan, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengemudi agar memahami kewajiban dan risiko keselamatan selama membawa material.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. Pengangkut material wajib memperhatikan keselamatan, termasuk menggunakan penutup terpal dan tidak mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan,” tegas Hasan.
Ia menambahkan, penindakan dilakukan secara humanis dan terukur dengan tetap mengedepankan aturan lalu lintas. Petugas akan memberikan teguran maupun tindakan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Tidak ada ruang bagi perilaku berkendara yang membahayakan orang lain. Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala, khususnya terhadap kendaraan pengangkut material yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan,” ujarnya.
Satlantas Polresta Gowa mengimbau seluruh pengemudi angkutan material memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi, memastikan muatan tertutup dengan baik, serta menjaga kecepatan saat melintas di jalan umum.
Penertiban ini diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengemudi angkutan material terhadap aturan keselamatan berlalu lintas. (*)

