Kapolresta Gowa Dampingi Kabid Humas Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

MAKASSAR, EDELWEISNEWS M.COM – Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum, dengan mendampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., saat menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perizinan di Kabupaten Gowa.

Kapolresta Gowa hadir dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Gowa bersama Kabid Humas Polda Sulsel dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M., menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Perkara yang disidik berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026.

Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan, penanganan perkara dilakukan melalui kerja bersama tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan. Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan pada empat lokasi, masing-masing Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, dan kediaman saudari RP alias Oma.

Dari rangkaian proses tersebut, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli serta gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” kata Kombes Pol. Didik Supranoto.

Penyidikan saat ini mencakup empat rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU.

Rangkaian pertama menyangkut pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan, termasuk pendalaman terhadap dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudari HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.

Selanjutnya, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dalam proses pembukaan gerai Indomaret yang diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi serta pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.

Penyidik juga mendalami pengurusan PBG Perumahan Royal Spring yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dalam perkara tersebut, dana yang diduga diterima kemudian dikaitkan dengan pembelian rumah di kawasan Royal Spring.

Sementara itu, terkait kegiatan Beautiful Malino, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan permintaan dana sponsor yang dilakukan oleh saudari HT.

Dalam proses penyidikan, sejumlah aset juga telah disita. Di antaranya satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront Kota Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta, berikut dokumen yang berkaitan dengan aset tersebut.

Terhadap saudari HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Pasca-penetapan tersangka, penyidik bergerak melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur terkait status tersangka saudari HT.

Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka juga telah dilayangkan. Sejumlah saksi lainnya turut dipanggil guna memperkuat proses penyidikan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Hari Kesehatan TNI AL 2026, Dankodaeral VI Sematkan Brevet Kehormatan Hiperbarik Kepada Kapolda, Kajati dan Plt. Rektor UNM

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan TNI Angkatan Laut Tahun 2026, Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut VI (Dankodaeral VI) Laksamana Muda (Laksda) TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M.memimpin acara Penyematan Brevet Kehormatan Hiperbarik di Gedung Hiperbarik Chamber RSAL Jala Ammari Kodaeral VI, Makassar, Rabu (21/10/2026). Dalam acara yang berlangsung khitmad tersebut , […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Kapolda Sulsel Kumpul Bersama Masyarakat, Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Kepedulian Kamtibmas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H didampingi Pejabat Utama Polda Sulsel, menggelar kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat di Hotel Grand Puri Perintis, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing. Kegiatan dihadiri […]

Read more
Makassar SULSEL

Cegah Tawuran Anak Muda, Disdik Makassar Berikan Beasiswa untuk Siswa Lanjut Sekolah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan program beasiswa untuk siswa dari kalangan keluarga kurang mampu sebagai upaya memperluas akses pendidikan dan membuka peluang masa depan yang lebih baik bagi generasi muda. Program melalui Dinas Pendidikan Kota Makassar ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pendidikan anak, di tengah maraknya tawuran antarkelompok yang […]

Read more