MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sebagai Anggota DPD yang dipilih dalam Pemilu, DPD memiliki sejumlah tugas, sebagaimana ditentukan dalan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR.
Tugasnya antara lain, memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, mengkaji system ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya.
Disamping mempunyai tugas tersebut, berdasarkan pasal 11, anggota MPR berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, dan melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Cara memasyaratkan yakni, sosialisasi yang dilakukan dengan melibatkan seluruh anggota MPR tersebut, menunjukan adanya tanggung jawab bersama dalam memberikan pemahaman nilai-nilai luhur bangsa dan ketetapan MPR kepada masyarakat. Sebagai wujud dari tanggung jawab tersebut, maka setiap anggota MPR mendapat tugas untuk melakukan sosialisasi Putusan MPR di daerah pemilihannya.
Hal ini juga dilakukan oleh Anggota DPD asal Sulsel Andi Muh. Ihsan. Kata Andi Ihsan, Tmtujuannya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah, dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri 150 peserta ini digelar di Gedung Pertemuan H. Bate, Jalan Tamanurung Raya, Kel. Kalegowa, Kecamatan Somba Opu (25/5/2023).
- Dalam pertemuan tersebut sejumlah pertanyaan muncul dari peserta. Antara lain seberapa penting pelaksanaan 4 pilar ini ? Kelompok mana saja yang perlu mendapatkan dan bagaimana metode pelasanaannyanya?
- Pertanyaan lain, seperti apa Pancasila sebagai dasar dan ideolgi negara? Dan bagaimana peran anggota DPD dalam menjaga empat pilar itu?
- Menurut Andi Ihsan, sosialisasi ini dilandaskan pada cita-cita negara Indonesia, salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena melalui kegiatan ini dapat membentuk manusia Indonesia yang berkualitas, maju, unggul, berakhlak mulia dan berdaya saing tinggi sebagai modal utama dalam pembangunan bangsa.
- “Pemahaman dan implementasi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar negara harus selalu ditumbuh kembangkan. Untuk mewujudkan cita-cita masa depan Indonesia yang lebih baik menuju masyarakat yang sejahtera, adil, makmur serta menjadi negara yang berdaulat dan bermartabat,” ujar Ihsan.
- Kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dinilai penting karena MPR menilai masih banyak penyelenggara negara dan kelompok masyarakat yang belum memahami dan mengerti tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa gerakan nasional pemasyarakatan dan pembudayaan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, esksistensi dan peranannya dari waktu ke waktu akan memudar.
- Lanjutnya, sosialisasi empat pilar adalah satu cara dari MPR untuk mensosialisasikan nilai-nilai luhur bangsa, yaitu, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara dan bhinneka tunggal Ika sebagai semboyan negara. Sosialisasi Empat Pilar yang dilakukan MPR merupakan perintah dari Undang Undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
- “Jadi kalau kita berkumpul di tempat ini, berarti kita tengah menjalankan amanat negara. Karena itu manfaatkan kesempatan yang terbatas ini, untuk menggali dan mencari tahu lebih mendalam tentang Empat Pilar, kemudian sampaikanlah apa yang didapat di sini kepada masyarakat, sesuai konteks peristiwa yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari,” imbuhnya.
- Ditambahkan Andi Muh Ihsan, Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang rapuh maka bangunan akan mudah roboh.
.