Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Sekretariat DPRD Makassar Keluarkan Siaran Pers Terkait Insiden Kebakaran 29 Agustus

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Siaran pers dikeluarkan Sekretariat DPRD Kota Makassar pada Sabtu (30 Agustus 2025). Dengan penuh rasa duka dan keprihatinan, Sekretariat DPRD Kota Makassar menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terdampak atas peristiwa tragis yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2025 di lingkungan Kantor Sekretariat DPRD. “Kami turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya atas […]

Read more
Makassar SULSEL

Camat Makassar Dampingi Wali Kota Munafri Hadiri Pesta Rakyat di Maccini Gusung

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Camat Makassar Husni Mubarak mendampingi Walikota Makassar Munafri Arifuddin pada malam pesta rakyat di Kelurahan Maccini Gusung, yang berlokasi di Poros Jalan Maccini Raya, Kelurahan Maccini Gusung Kecamatan Makassar, Kamis (28/8/2025). Pesta rakyat kelurahan yang dihadiri langsung Wali Kota Makassar ini dipadati oleh warga masyarakat Maccini Gusung yang menampilkan kreativitas setiap perwakilan […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Ajak Warga Makassar Jaga Kondusifitas Pasca Insiden DPRD

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengimbau seluruh warga masyarakat dan ormas serta pemuda untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing pasca insiden yang terjadi di Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (29/8/2025) malam. Hal tersebut disampaikan sesat sebelum, bersilaturahmi dengan Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M […]

Read more