Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Haji Makassar SULSEL

Dua JH Asal Kabupaten Luwu Kloter 16 Embarkasi Makassar Gagal Berangkat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kloter 16 Embarkasi Makassar resmi dilepas pada Minggu malam 11 Mei 2025 di Aula Mina Asrama Haji Makassar oleh Kepala Bidang Penerimaan dan Pemberangkatan Jamaah PPIH, H. Muh. Yunus. Kloter 16 ini diisi oleh 270 jamaah asal Kabupaten Luwu, 114 jamaah asal Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), serta 7 petugas kloter dan […]

Read more
Jakarta Nasional

Sekitar 9.835 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sudah Terbentuk di Seluruh Indonesia

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (8/5/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah membahas percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam […]

Read more
Jakarta Nasional

Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Dapat Dukungan DPP Garuda Asta Cita Nusantara

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – “Pak Harto telah meletakkan dasar bagi pembangunan nasional yang cemerlang dari Pelita ke Pelita dan itu dirasakan manfaatnya oleh rakyat Indonesia,” tegas Muhammad Burhanuddin, Ketua Umum DPP Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) di Jakarta, Senin (12 Mei 2025). Advokat yang kuat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan itu berpendapat, bahwa Pak Harto punya […]

Read more