Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan Terdakwa Penggunaan Dana PDAM Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Senin (17 Juli 2023) sekitar pukul 12.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH, MH dkk telah menghadirkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi. Mereka dihadirkan untuk saling bersaksi sekaligus didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019.

Dalam persidangan terungkap fakta sesuai keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi yang mengakui telah menerima Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019 (tiga tahun berturut-turut). Hal tersebut, telah sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar intuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 dan.Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampaj Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Setelah majelis hakim memeriksa alat bukti keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi, selanjutnya majelis hakim menunda persidangan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir).


Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pjs Wali Kota Makassar Pimpin Rakor Fasilitasi dan Distribusi Logistik Pilkada 2024

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi dan Pengamanan Distribusi Logistik untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Makassar, Ketua Bawaslu Kota Makassar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar, serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa Bersama Wujudkan Pilkada Damai di Wilayah Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar dzikir dan doa bersama untuk menciptakan suasana yang damai dan kondusif. Kegiatan berlangsung pada Jumat (22 November 2024), di Masjid Syuhada 45 Polda Sulsel, dengan dihadiri oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, S.H., […]

Read more
Makassar SULSEL

Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Andi Arwin Azis mengakhiri tugasnya selama dua bulan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar dengan mengadakan senam pagi bersama dan apel dengan jajaran Pemerintah Kota Makassar di halaman Balaikota, Jumat (22/11/2024). Ratusan pegawai hadir ikut senam bersama dan mendengar sambutan terakhir Andi Arwin Azis, sebagai memberikan penghormatan terakhir kepada pemimpin yang […]

Read more