Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan Terdakwa Penggunaan Dana PDAM Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Senin (17 Juli 2023) sekitar pukul 12.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH, MH dkk telah menghadirkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi. Mereka dihadirkan untuk saling bersaksi sekaligus didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019.

Dalam persidangan terungkap fakta sesuai keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi yang mengakui telah menerima Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019 (tiga tahun berturut-turut). Hal tersebut, telah sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar intuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 dan.Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampaj Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Setelah majelis hakim memeriksa alat bukti keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi, selanjutnya majelis hakim menunda persidangan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir).


Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Tinjau Lahan Alternatif Pekuburan di Maros

MAROS, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meninjau lokasi lahan alternatif yang direncanakan menjadi area pekuburan baru bagi masyarakat Kota Makassar di Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Minggu (16/11/2025). Peninjauan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi atas semakin terbatasnya kapasitas pekuburan di Kota Makassar. Munafri mengatakan bahwa pemerintah perlu menyiapkan alternatif lahan agar […]

Read more
Makassar SULSEL

Bakal Gelar Raker, IKA Fakultas Hukum Unhas ’87 Mantapkan Organisasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Angatan ’87 terus memantapkan rencana memperkuat kelembagaan organisasi agar punya program yang terukur, berdampak pada alumni dan masyarakat, juga berkelanjutan. Aspek yang bertalian dengan kelembagaan organisasi IKA Fakultas Hukum Unhas Angatan ’87 ini akan dibicarakan dalam Rapat Kerja (Raker) yang direncanakan berlangsung pada […]

Read more
Makassar SULSEL

Pasca Dilantik, Ketua JMSI Sulsel Teken MoU dengan REI, Adwindo dan Gekrafnas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Usai dilantik, Pengurus Daerah atau Pengda Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulsel langsung meneken nota kesepahaman atau MoU dengan 3 institusi dalam rangka kolaborasi penguatan kemandirian ekonomi. MoU itu diteken langsung Ketua Pengda JMSI Sulsel Ilham Husen di sela – sela pelantikan JMSI Sulsel periode 2025-2030 di Ballroom Phinisi, Hotel Claro Makassar, […]

Read more