Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan Terdakwa Penggunaan Dana PDAM Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Senin (17 Juli 2023) sekitar pukul 12.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH, MH dkk telah menghadirkan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi. Mereka dihadirkan untuk saling bersaksi sekaligus didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019.

Dalam persidangan terungkap fakta sesuai keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi yang mengakui telah menerima Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019 (tiga tahun berturut-turut). Hal tersebut, telah sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar intuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 dan.Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampaj Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Setelah majelis hakim memeriksa alat bukti keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi, selanjutnya majelis hakim menunda persidangan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir).


Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Terima Kunjungan Pemuda Panca Marga Sulsel, Pangdam XIV/Hsn Dukung Musda X PPM Sulsel, Kobarkan Semangat Cinta NKRI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menerima kunjungan silaturahmi Panitia Musyawarah Daerah (Musda) X Pengurus Daerah Pemuda Panca Marga (PPM) Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Ketua Panitia Andi Herfidah Attas bersama rombongan, bertempat di Ruang Tamu Rumah Jabatan (Rujab) Pangdam, Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar, Jumat, (11/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Andi Herfidah […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Cegah Antrean BBM Meluber ke Jalan, Perintis Presisi Polresta Gowa Intensifkan Patroli

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi perhatian jajaran Polresta Gowa. Untuk mencegah kepadatan berkembang menjadi kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat, Perintis Presisi Satuan Samapta Polresta Gowa mengintensifkan patroli kota di sejumlah SPBU dalam wilayah hukumnya, Sabtu (12/9/2026). Patroli dilakukan dengan menyambangi lokasi-lokasi pengisian BBM yang ramai kendaraan. […]

Read more
Makassar SULSEL

Urai Antrean BBM, Pemkot Makassar Akan Berlakukan Truk dan Bus Antre Pukul 21.00–05.00 WITA

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama Pertamina menyiapkan langkah taktis untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang dalam beberapa hari terakhir mulai mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengusulkan adanya pengaturan khusus bagi kendaraan besar seperti truk dan bus, dengan waktu antrean diarahkan pada malam hingga dini […]

Read more