Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo Divonis Bebas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo divonis bebas terkait kasus korupsi Pembangunan Gedung Pelayanan Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” ucap Royke dalam amar putusannya.

Pantauan di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A. Palallo yang hadir dalam ruang sidang ketika mendengar putusan bebas tersebut langsung berteriak haru. 

Tampak terdakwa Tenri A. Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dipadukan jilbab warna merah juga langsung sujud syukur usai mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.

“Empat membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Lima memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Enam memulihkan hak-hak terdakwa,” tandas Royke sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Tuntutan JPU

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dakwaan Primair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidiair terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Lurah Bakung Gelar Rapat Persiapan Pemilu Raya RT/RW se – Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar baru saja menggelar rapat persiapan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW se-Kota Makassar yang akan digelar dalam waktu dekat, Sabtu (15/11/2025). Rapat persiapan Pemilu Raya tersebut dihadiri oleh Lurah Kelurahan Bakung, Nani Handayani, SH, Kasi Pemerintahan, Binmas, Babinsa, staf Kelurahan, tokoh masyarakat, dan para Pjs Ketua […]

Read more
Makassar SULSEL

Bunda Pustaka SD Negeri Borong dan PMI Makassar Gelar Donor Darah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – “Berani Donor Darah, Berani Berbagi Kehidupan.” Begitulah bunyi poster kegiatan donor darah yang disebarkan oleh pengurus Bunda Pustaka SD Negeri Borong di grup sekolah dan media sosial. Kegiatan donor darah oleh Bunda Pustaka yang mendapat dukungan Kepala UPT SPF SD Negeri Borong, M. Amin Syam, S.Pd, Gr ini diadakan di Perpustakaan Gerbang […]

Read more
Bulukumba SULSEL

Sore Bercerita #5 — Pengajian Seni Bersama Dr. Sumbo Tinarbuko : Story Telling

BULUKUMBA, EDELWEISNEWS.COM – Pada pertemuan kali ini, ruang virtual Sore Bercerita kembali dibuka seperti halnya sebuah galeri yang menerima kedatangan pengunjungnya. Pukul 17.00 hingga 18.10 Wita, pengajian seni DKV bersama Dr. Sumbo Tinarbuko berlangsung sebagai sebuah ritual pengetahuan yang terawat, menghadirkan tema story telling sebagai medium penting dalam desain komunikasi visual (14 November 2025). Dr. […]

Read more