Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penggelapan dalam Jabatan di UMI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Direskrimum Polda Sulsel bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol.Komang Suartana menggelar konferensi pers penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau penggelapan oleh Prof. BM (Rektor UMI) yang terjadi pada periode 2018-2022 yang dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.

Pelaporan tersebut terkait pekerjaan Taman Kampus II UMI, Pekerjaan Gedung LPP YW-UMI, Pengadaan Acces Point dan Pengadaan Videotron di Pascasarjana YW-UMI.

Selain itu, juga berdasarkan hasil Audit Internal Yayasan Wakaf UMI, diduga pihak Yayasan Wakaf UMI dirugikan dengan nilai Milyaran Rupiah (perhitungan Audit ±Rp.8.786.103.270).

Dalam keterangannya, Direskrimum menjelaskan dalam kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 orang melakukan pencermatan/analisa dokumen-dokumen

Dijelaskannya, hasil penyelidikan bahwa terduga Prof. BM melalui pimpinan proyek yang ditunjuk berdasarkan SK atau pimpinan lain, memberikan pekerjaan/pengadaan barang kepada perusahaannya milik sendiri atau perusahaan keluarga atau perusahaan yang dikenal untuk mengerjakan (4) empat kegiatan.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, yaitu Pekerjaan Taman Kampus II UMI, sebesar Rp9,9 milyar lebih, Gedung LPP YW-UMI, sebesar Rp9,2 milyar, pengadaan Acces Point Sebesar Rp1, 8 milyar dan pengadaan Videotron  Pascasarjana UMI sebesar Rp1,3 milyar

“Total anggaran ke-4 kegiatan berdasarkan perjanjian kerja/pengadaan sebesar Rp22.1 Milyar lebih,” ungkapnya di Mapolda Sulsel (2/2/2024)

Akibat dari perbuatan tersebut pihak Yayasan Wakaf UMI.diduga mengalami kerugian milyaran rupiah.

Direskrimum Polda Sulsel menuturkan bahwa kesimpulan penyidik telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. Bunyi rumusan pasal 374 KUHPidana :

Atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHPidana.
  
“Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan (SIDIK),” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Sidak Pasar Pabaeng-baeng, Tegur Jukir dan Tertibkan Pedagang di Bahu Jalan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menjalankan aktivitas paginya, sebelum ke kantor, ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kamis (5/6/2025). Dalam kunjungannya, ia menegur juru parkir (jukir) yang membiarkan kendaraan parkir di bahu jalan. Munafri, yang akrab disapa Appi, juga mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan […]

Read more
Bulukumba SULSEL

Diskusi Rupa, Menyambut Idul Adha di Sanggar Seni Budaya Batugarumbing

BULUKUMBA, EDELWEISNEWS.COM – Sore melayarkan pertemuan tentang rupa. Melahirkan pertemuan antar ide dengan praktik. Sehari bersama rupa adalah jawaban dari kegelisahan pemuda Desa Bontonyeleng. Sebenarnya bukan hanya pada persoalan rupa. Di tengah laju modernitas kebisingan menyeret diadakannya sehari bersama rupa. Adalah menjadi pancingan pada teman-teman, bahwa di sela kegiatan Ngopi (Ngobrol Pikiran) kita perlu implementasikan […]

Read more
Makassar SULSEL

Jaga Fungsi Ekologis Taman Pakui, Pemprov Sulsel Pertimbangkan Zona Khusus Senam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM –  Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pelarangan aktivitas senam di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, bukanlah bentuk pembatasan hak masyarakat, melainkan langkah untuk menjaga ketertiban dan kelestarian fungsi ekologis taman. Plt Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni menjelaskan keputusan ini muncul karena adanya sejumlah oknum yang diduga […]

Read more