Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penggelapan dalam Jabatan di UMI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Direskrimum Polda Sulsel bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol.Komang Suartana menggelar konferensi pers penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau penggelapan oleh Prof. BM (Rektor UMI) yang terjadi pada periode 2018-2022 yang dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.

Pelaporan tersebut terkait pekerjaan Taman Kampus II UMI, Pekerjaan Gedung LPP YW-UMI, Pengadaan Acces Point dan Pengadaan Videotron di Pascasarjana YW-UMI.

Selain itu, juga berdasarkan hasil Audit Internal Yayasan Wakaf UMI, diduga pihak Yayasan Wakaf UMI dirugikan dengan nilai Milyaran Rupiah (perhitungan Audit ±Rp.8.786.103.270).

Dalam keterangannya, Direskrimum menjelaskan dalam kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 orang melakukan pencermatan/analisa dokumen-dokumen

Dijelaskannya, hasil penyelidikan bahwa terduga Prof. BM melalui pimpinan proyek yang ditunjuk berdasarkan SK atau pimpinan lain, memberikan pekerjaan/pengadaan barang kepada perusahaannya milik sendiri atau perusahaan keluarga atau perusahaan yang dikenal untuk mengerjakan (4) empat kegiatan.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, yaitu Pekerjaan Taman Kampus II UMI, sebesar Rp9,9 milyar lebih, Gedung LPP YW-UMI, sebesar Rp9,2 milyar, pengadaan Acces Point Sebesar Rp1, 8 milyar dan pengadaan Videotron  Pascasarjana UMI sebesar Rp1,3 milyar

“Total anggaran ke-4 kegiatan berdasarkan perjanjian kerja/pengadaan sebesar Rp22.1 Milyar lebih,” ungkapnya di Mapolda Sulsel (2/2/2024)

Akibat dari perbuatan tersebut pihak Yayasan Wakaf UMI.diduga mengalami kerugian milyaran rupiah.

Direskrimum Polda Sulsel menuturkan bahwa kesimpulan penyidik telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. Bunyi rumusan pasal 374 KUHPidana :

Atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHPidana.
  
“Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan (SIDIK),” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Pendidikan SULSEL

Kota Makassar Juara Umum O2SN Tingkat Provinsi Sulsel 2026, Borong 11 Medali Emas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Kota Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pendidikan dan olahraga pelajar. Torehan tersebut dipersembahkan oleh siswa-siswi terbaik Kota Makassar yang berhasil mengharumkan nama Kota melalui ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tahun 2026. Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, Kota Makassar sukses membina sekolah sebagai Juara Umum […]

Read more
Makassar SULSEL

Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Finalisasi Penetapan LP2B

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B Kabupaten/Kota, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (9/7/2026). Kehadiran Aliyah Mustika Ilham dalam forum strategis […]

Read more
Makassar SULSEL

Kabar Gembira, Munafri Pastikan Pembangunan Stadion Untia Tahun Ini, Tender Design and Build Sedang Berjalan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam merealisasikan pembangunan Stadion Untia sebagai salah satu proyek strategis daerah. Melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), proses pengadaan konstruksi stadion kini resmi memasuki tahap pemilihan penyedia jasa dengan metode Design and Build. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan pembangunan Stadion Untia terus bergerak sesuai tahapan yang […]

Read more