Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penggelapan dalam Jabatan di UMI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Direskrimum Polda Sulsel bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol.Komang Suartana menggelar konferensi pers penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau penggelapan oleh Prof. BM (Rektor UMI) yang terjadi pada periode 2018-2022 yang dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.

Pelaporan tersebut terkait pekerjaan Taman Kampus II UMI, Pekerjaan Gedung LPP YW-UMI, Pengadaan Acces Point dan Pengadaan Videotron di Pascasarjana YW-UMI.

Selain itu, juga berdasarkan hasil Audit Internal Yayasan Wakaf UMI, diduga pihak Yayasan Wakaf UMI dirugikan dengan nilai Milyaran Rupiah (perhitungan Audit ±Rp.8.786.103.270).

Dalam keterangannya, Direskrimum menjelaskan dalam kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 orang melakukan pencermatan/analisa dokumen-dokumen

Dijelaskannya, hasil penyelidikan bahwa terduga Prof. BM melalui pimpinan proyek yang ditunjuk berdasarkan SK atau pimpinan lain, memberikan pekerjaan/pengadaan barang kepada perusahaannya milik sendiri atau perusahaan keluarga atau perusahaan yang dikenal untuk mengerjakan (4) empat kegiatan.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, yaitu Pekerjaan Taman Kampus II UMI, sebesar Rp9,9 milyar lebih, Gedung LPP YW-UMI, sebesar Rp9,2 milyar, pengadaan Acces Point Sebesar Rp1, 8 milyar dan pengadaan Videotron  Pascasarjana UMI sebesar Rp1,3 milyar

“Total anggaran ke-4 kegiatan berdasarkan perjanjian kerja/pengadaan sebesar Rp22.1 Milyar lebih,” ungkapnya di Mapolda Sulsel (2/2/2024)

Akibat dari perbuatan tersebut pihak Yayasan Wakaf UMI.diduga mengalami kerugian milyaran rupiah.

Direskrimum Polda Sulsel menuturkan bahwa kesimpulan penyidik telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. Bunyi rumusan pasal 374 KUHPidana :

Atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHPidana.
  
“Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan (SIDIK),” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Distribusi Air Bersih di Makassar Diperluas, Hari Ini Tembus 157 Titik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar meningkatkan distribusi air bersih menyusul meluasnya dampak kekeringan di sejumlah wilayah. Dalam operasi Tanggap Darurat Bencana (TDB) Kekeringan, penyaluran air bersih hari ini mencapai 157 titik. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan pelaksanaan sebelumnya yang berada pada kisaran 30 hingga 70 titik per hari. Peningkatan cakupan distribusi dilakukan untuk merespons […]

Read more
Gowa SULSEL

Kapolresta Gowa Ajak Yayasan dan Ormas Islam Perkuat Kolaborasi Kamtibmas

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA mengajak yayasan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam memperkuat kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Gowa. Ajakan itu disampaikan Yusuf Usman saat menggelar coffee morning bersama yayasan dan ormas Islam se-Kabupaten Gowa di Cafe 36, Kecamatan Somba […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Terima PSU 18 Perumahan, Nilai Aset Capai Rp578,68 Miliar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari sejumlah pengembang dan masyarakat. Serah terima tersebut mencakup 18 kawasan perumahan dengan total luas PSU mencapai 264.874 meter persegi. Jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat, total aset PSU yang diserahkan kepada Pemkot Makassar tersebut bernilai sekitar Rp578.680.417.000 […]

Read more