Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penggelapan dalam Jabatan di UMI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Direskrimum Polda Sulsel bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol.Komang Suartana menggelar konferensi pers penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau penggelapan oleh Prof. BM (Rektor UMI) yang terjadi pada periode 2018-2022 yang dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.

Pelaporan tersebut terkait pekerjaan Taman Kampus II UMI, Pekerjaan Gedung LPP YW-UMI, Pengadaan Acces Point dan Pengadaan Videotron di Pascasarjana YW-UMI.

Selain itu, juga berdasarkan hasil Audit Internal Yayasan Wakaf UMI, diduga pihak Yayasan Wakaf UMI dirugikan dengan nilai Milyaran Rupiah (perhitungan Audit ±Rp.8.786.103.270).

Dalam keterangannya, Direskrimum menjelaskan dalam kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 orang melakukan pencermatan/analisa dokumen-dokumen

Dijelaskannya, hasil penyelidikan bahwa terduga Prof. BM melalui pimpinan proyek yang ditunjuk berdasarkan SK atau pimpinan lain, memberikan pekerjaan/pengadaan barang kepada perusahaannya milik sendiri atau perusahaan keluarga atau perusahaan yang dikenal untuk mengerjakan (4) empat kegiatan.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, yaitu Pekerjaan Taman Kampus II UMI, sebesar Rp9,9 milyar lebih, Gedung LPP YW-UMI, sebesar Rp9,2 milyar, pengadaan Acces Point Sebesar Rp1, 8 milyar dan pengadaan Videotron  Pascasarjana UMI sebesar Rp1,3 milyar

“Total anggaran ke-4 kegiatan berdasarkan perjanjian kerja/pengadaan sebesar Rp22.1 Milyar lebih,” ungkapnya di Mapolda Sulsel (2/2/2024)

Akibat dari perbuatan tersebut pihak Yayasan Wakaf UMI.diduga mengalami kerugian milyaran rupiah.

Direskrimum Polda Sulsel menuturkan bahwa kesimpulan penyidik telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. Bunyi rumusan pasal 374 KUHPidana :

Atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana. Atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHPidana.
  
“Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan (SIDIK),” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL TNI / POLRI

Ikuti Zoom Meeting Kapolri, Polresta Gowa Dalami Sosialisasi Program Perlindungan Sosial

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polresta Gowa mengikuti Zoom Meeting yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, bersama Menteri Sosial RI dan Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah dalam rangka sosialisasi Program Perlindungan Sosial. Agenda berlangsung di Ruang Rapat Kapolresta Gowa, Rabu (30/9/2026), dipimpin Kasubbag Kerma Bagops Polresta Gowa AKP Umar yang hadir mewakili […]

Read more
Makassar SULSEL

Aliyah Mustika Ilham Buka Pembekalan Pra-CPMI, Tekankan Pentingnya Migrasi Aman dan Kompetensi Kerja

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, membuka kegiatan Pembekalan bagi Pra Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar di Krakatau Ballroom, Hotel Horison Ultima Makassar, Rabu (30/9/2026). Mengangkat tema “Siap Kerja, Siap Berkarya, Migrasi Aman Menuju CPMI yang Unggul dan Profesional,” kegiatan tersebut menjadi bagian dari […]

Read more
Makassar SULSEL

KMI 2026 Hadir di Makassar, 700 Delegasi Bakal Gerakkan Musik hingga Pariwisata

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan persiapan pelaksanaan Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 27–30 Oktober 2026 di Kota Makassar. Persiapan kegiatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Makassar dan panitia Konferensi Musik Indonesia bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Rabu (30/9/2026). […]

Read more