Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan terhadap 2 media dan 2 wartawan dalam kasus perdata sebesar Rp700 miliar.

Dalam amat putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua, R. Mohammad Fadjarisman, mengatakan bahwa gugatan lima orang eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan itu tidak dapat diterima.

“Gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),” katanya, Selasa (21 Mei 2024).

Majelis hakim dalam amar putusan tersebut mengatakan, penolakan terhadap gugatan tersebut berdasarkan atau pertimbangan ketentuan pertanggungjawaban yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Majelis hakim menilai para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam gugatannya. Sehingga hal itu tidak diterima secara hukum.

“Maka jelas terlihat para penggugat tidak
menarik pihak yang paling bertanggungjawab dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya,” ungkapnya.

Penasehat Hukum Tergugat, Fajriani Langgeng, mengatakan, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sangat benar dengan memasukkan mekanisme penanganan terkait sengketa pers yang mestinya dikembalikan sesuai mekanisme dewan pers.

“Rujukan penanganan dalam perkara ini tetap menggunakan lek spesialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Terakhir katanya dalam pertimbangan itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa karena penggugat merujuk ke jurnalisnya, bukan ke pihak yang bertanggungjawab atas hasil karya jurnalis itu.

“Menurut saya ini bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan majelis karena majelis punya perspektif dalam penanganan kasus pers,” jelasnya.

Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang tergabung dalam koalisi advokasi jurnalis karena telah memberi support dan energi dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada tim advokasi karena dari awal sudah memberi support dan energi. Kemudian di koalisi nasional juga yang memberi support terkait mencari ahli,” ucapnya.

Penasehat Hukum Tergugat lainnya, Firmansyah, mengatakan, kemenangan ini tidak mengharuskan semua untuk euforia tapi tetap mengapresiasi hal ini. Itu juga menandakan kasus jurnalis yang berhadapan hukum di meja hijau selalu digagalkan.

“Dalam perkara ini sebenarnya kalau dilihat dari catatan kasus, media-media dihadapkan dengan perkara hukum di meja hijau itu selalu digagalkan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kenapa putusan ini tidak diterima karena pertimbangan hukum oleh majelis hakim jika berkaitan dengan karya jurnalistik, maka karya jurnalisme itu dikembalikan atau ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Artinya, selama persoalan itu menyangkut karya jurnalistik tidak diperkenankan untuk menggunakan di luar dari undang undang 40 tahun 1999,” ujarnya.

Menurutnya juga, hakim menilai penggugat tidak jelas atau salah sasaran menarik jurnalis dalam kasus ini untuk mempertanggungjawabkan. Sehingga hakim berkesimpulan bahwa gugatannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

“Ini juga dapat diterangkan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum tapi tujuan tidak dibenarkan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pererat Silaturahmi dan Sinergi, Pangdam Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolda Sulsel di Makodam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Kodam menerima kunjungan silaturahmi dari Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si bersama rombongan, bertempat di Ruang Tamu Pangdam, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (22/10/2025). Kedatangan Kapolda Sulsel ini, selain untuk menjaga hubungan silaturahmi dan mempererat sinergitas antara TNI […]

Read more
Makassar SULSEL

Kado Hari Santri : Pemkot Makassar Siapkan Regulasi untuk Perkuat Pesantren

MAKASSAR, EDELWEIANEWS.COM – Momentum Peringatan Hari Santri Nasional 2025 menjadi babak baru bagi penguatan lembaga pesantren di Kota Makassar. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna yang kini dibahas di DPRD masuk tahapan paripurna. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Bangun Dua Kawasan Urban Farming Modern

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemandirian pangan dan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan program Urban Farming. Upaya itu kembali dipertegas dalam Rapat Koordinasi Urban Farming yang digelar di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (22/10/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Program ini diinisiasi oleh Dinas Perikanan […]

Read more