Umumkan Hasil Quick Count Sebelum Pukul 15.00 Wib Bisa Dipenjara

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Rabu 17 April 2019 bisa dibilang akan jadi hari bersejarah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hari itu akan Diselenggarakan Pemilu 2019 di seluruh penjuru tanah Air. Pemilu tersebut akan memilih capres dan cawapres, anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dapat mendatangi TPS tempat mereka terdaftar.

Proses pencoblosan akan dimulai sejak pagi.
Pada Selasa (16/4), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, pencoblosan surat suara di TPS dilaksanakan pada Rabu 17 April mulai 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setelah pemungutan suara selesai, baru dilakukan proses penghitungan suara.

“Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai,” kata Hasyim.

Sedangkan hasil penghitungan suara baru bisa diumumkan pada pukul 15.00 WIB. Aturan ini telah ditulis dalam UU Pemilu No.7 Tahun 2017. Pertama pada Pasal 449 ayat (2) diatur mengenai survei dan jajak pendapat pemilu. Bunyi pasal itu yakni: Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Sedangkan aturan pengumuman quick count bisa dilakukan setelah pukul 15.00 WIB diatur dalam Pasal 449 ayat 5. Bunyi pasal itu yakni: Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di Wilayah Indonesia Bagian Barat.

Bagi pelanggar ketentuan ini bisa mendapat sanksi denda dan pidana penjara. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 540 ayat 2. Adapun bunyi pasal itu yakni: Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000.

Aturanquick count ini dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga proses pemungutan suara di wilayah yang acuan waktunya lebih lambat. Seperti diketahui, bahwa pembagian wilayah di Indonesia, Waktu Indonesia Timur (WIT) lebih cepat penyelenggaraan pemilu dua jam sebelum WIB dan Waktu Indonesia Tengah (Wita) lebih cepat satu jam dibanding WIB.

“Kalau itu dilakukan (hitung cepat), beberapa wilayah di Indonesia (masih) ada yang belum selesai melakukan penghitungan suara,” kata Majelis Hakim di gedung MK Jakarta Pusat. (Bri)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Barat Nasional News

Bantuan Pemerintah Perkuat Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah Berbasis Komunitas dan Perseorangan

DEPOK, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah terus memperkuat upaya revitalisasi bahasa dan sastra daerah melalui berbagai kebijakan dan program strategis. Namun, pelestarian bahasa daerah tidak dapat berjalan optimal apabila hanya dilakukan secara sektoral dan terpusat. Kekuatan utama pelestarian bahasa dan sastra daerah sejatinya berada di tangan masyarakat, terutama komunitas dan individu yang secara konsisten menjaga ruang hidup […]

Read more
Jawa Timur Nasional

Sukses Raih MURI, Mendikdasmen Ajak Murid Pamekasan Lakukan 7 KAIH dan Ikrar Pelajar Indonesia

JAWA TIMUR, EDELWEISNEWS.COM – Pada momen puncak Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026 di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengajak 24 ribu peserta acara untuk melakukan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) dan Ikrar Pelajar Indonesia (24/5/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pembangunan generasi Indonesia yang hebat […]

Read more
Jawa Barat Nasional News

Kolaborasi Pemerintah dan Sekolah Swasta Jadi Kunci Penguatan Pendidikan Bermutu dan Karakter Bangsa

JAWA BARAT, EDELWEISNEWS.COM – Pendidikan bermutu untuk semua tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan capaian akademik, tetapi juga oleh kemampuan membentuk karakter, integritas, dan kepedulian kebangsaan peserta didik. Semangat itulah yang kembali ditegaskan dalam peresmian Sekolah Bakti Mulya 400 Depok, Jawa Barat, yang menandai pentingnya kolaborasi pemerintah dan sekolah swasta dalam memperkuat ekosistem pendidikan nasional, […]

Read more