Umumkan Hasil Quick Count Sebelum Pukul 15.00 Wib Bisa Dipenjara

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Rabu 17 April 2019 bisa dibilang akan jadi hari bersejarah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hari itu akan Diselenggarakan Pemilu 2019 di seluruh penjuru tanah Air. Pemilu tersebut akan memilih capres dan cawapres, anggota legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dapat mendatangi TPS tempat mereka terdaftar.

Proses pencoblosan akan dimulai sejak pagi.
Pada Selasa (16/4), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, pencoblosan surat suara di TPS dilaksanakan pada Rabu 17 April mulai 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setelah pemungutan suara selesai, baru dilakukan proses penghitungan suara.

“Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai,” kata Hasyim.

Sedangkan hasil penghitungan suara baru bisa diumumkan pada pukul 15.00 WIB. Aturan ini telah ditulis dalam UU Pemilu No.7 Tahun 2017. Pertama pada Pasal 449 ayat (2) diatur mengenai survei dan jajak pendapat pemilu. Bunyi pasal itu yakni: Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Sedangkan aturan pengumuman quick count bisa dilakukan setelah pukul 15.00 WIB diatur dalam Pasal 449 ayat 5. Bunyi pasal itu yakni: Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di Wilayah Indonesia Bagian Barat.

Bagi pelanggar ketentuan ini bisa mendapat sanksi denda dan pidana penjara. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 540 ayat 2. Adapun bunyi pasal itu yakni: Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000.

Aturanquick count ini dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga proses pemungutan suara di wilayah yang acuan waktunya lebih lambat. Seperti diketahui, bahwa pembagian wilayah di Indonesia, Waktu Indonesia Timur (WIT) lebih cepat penyelenggaraan pemilu dua jam sebelum WIB dan Waktu Indonesia Tengah (Wita) lebih cepat satu jam dibanding WIB.

“Kalau itu dilakukan (hitung cepat), beberapa wilayah di Indonesia (masih) ada yang belum selesai melakukan penghitungan suara,” kata Majelis Hakim di gedung MK Jakarta Pusat. (Bri)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional

Polri Gelar Rekayasa Lalin Demi Kelancaran HUT ke-79 TNI di Jakarta

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dalam rangka HUT ke-79 TNI, pada Sabtu 5 Oktober 2024, besok. Rekayasa lalu lintas ini disiapkan menjadi dua bagian. Jalan MH. Thamrin yang menjadi lintasan Pawai Alutsista. Namun Latif menuturkan rekayasa lalu lintas ini […]

Read more
Jakarta Nasional

Awalnya Revolusi Mental, Nyatanya Jokowi Merusak Mental Anak Bangsa

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Ternyata janji-janji manis saat mencari suara kerapkali kontra yang lakukan para pejabat publik. Tak terkecuali Joko Widodo alias Jokowi. Jargon kampanye tentang ‘revolusi mental’, sejak masa kampanye Pilpres 2014, hingga kini masih jauh dari harapan. Revolusi mental, menurut Jokowi, harus dimulai dari mengenal karakter asli bangsa Indonesia, yang berkarakter santun, berbudi pekerti, […]

Read more
Jakarta Nasional

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda dan Pengukuhan 2 Jabatan Baru di Polri

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat utama Mabes Polri dan para Kapolda, serta kenaikan pangkat sejumlah Pati Polri di ruang Rupattama Mabes Polri, Sabtu (28/9/2024). Dalam upacara ini, ada dua jabatan baru yang dikukuhkan yakni Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) dan Asisten Utama Kapolri […]

Read more