Pemda Wajo dan Pemda Takalar Teken MoU Kerja Sama Mendukung Penanganan Dampak Inflasi Daerah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Wajo dan Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan kerjasama dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendukung Penanganan Dampak Inflasi Daerah.

Penandatanganan MoU itu dilakukan dalam bentuk kerja sama Perdagangan Komoditas Unggulan antar Daerah yang dilakukan di Aula Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (17/7/2024).

Proses pelaksanaan penandatanganan MoU dilakukan langsung Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu dan Pj. Bupati Takalar Setiaan Aswad.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Wajo tersebut, saat ini Kabupaten Wajo memiliki komoditas unggulan.

“Kami hadir dengan niat yang baik, untuk memudahkan penyediaan bahan-bahan pokok dalam menangani berbagai hal. Untuk itu, berbagai informasi dan referensi yang saya baca, bahwa salah satu cara dalam menangani kesulitan adalah kerja sama,” ujar Pj Bupati Wajo.

Kabupaten Wajo dikenal sebagai lumbung padi dan menjadi pemasok padi terbesar dan Wajo berhasil memproduksi ratusan ribu ton padi tiap tahunnya.

”Semoga dengan kerja sama ini laju inflasi akan terus kita kendalikan bersama,” pungkas Andi Bataralifu.

Hal senada juga disampaikan Pj. Bupati Takalar yang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu, yang telah berkunjung ke Aula Bappelitbangda dalam rangka penandatanganan MoU.

“Dan ini merupakan salah satu upaya konkrit pengendalian inflasi daerah dalam mendukung serta mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Pj Bupati Takalar.

Kerja sama tersebut tertuang dalam surat MoU nomor: 100.3.71/004/KB-PEM-TAKALAR/VII/2024 dan nomor: 100.2.2.3/18/KB-PEMKABWAJO/2024 tentang Kerjasama Perdagangan Komoditas Unggulan Antar Daerah. isi MoU tersebut juga dibahas tentang pembiayaan yang berisikan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan pada Para Pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan Kesepakatan Bersama Para Pihak.

Diadakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setahun dan hasil evaluasi tersebut dipergunakan sebagai masukan untuk mencapai hasil kinerja yang optimal bagi Para Pihak. Dan jika salah satu Pihak bermaksud mengakhiri atau memperpanjang Kesepakatan Bersama ini dan Pihak yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berakhir. (Humas Wajo/APJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Sekda Sulsel Nilai APPI Mitra Strategis Pemerintah di Bidang Pendidikan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pelantikan dan pengukuhan Pengurus Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) masa bakti 2026–2031 berlangsung khidmat di Balai Kota Makassar, Minggu, 15 Februari 2026.  Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, unsur Pemerintah Kota Makassar, serta jajaran Dinas Pendidikan. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan baru APPI. Ia […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Anggota DPRD Makassar, Muhammad Yulianto Badwi Lanjutkan Agenda Reses Kedua

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi melanjutkan agenda reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026 pada Minggu (15/2/2026). Kegiatan kali ini berlangsung di Sengkabatu, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo yang menjadi titik ketujuhnya. Agenda reses menjadi momentum bagi Ketua Fraksi Golkar DPRD Makassar itu untuk menemui warga di daerah pemilihannya yang […]

Read more
Makassar SULSEL

Kesadaran Warga Jadi Kekuatan, Penertiban PKL di Makassar Berlangsung Tertib

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) dan fasilitas Sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Mariso berlangsung tertib dan kondusif. Tidak terjadi gesekan antara pemilik lapak dan aparat pemerintah selama proses penataan berlangsung. Kegiatan penertiban ini menyasar lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar maupun drainase serta yang menjamur di pinggir […]

Read more