MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Berdasarkan surat dari Dinas Pertanahan Kota Makassar perihal Undangan Peninjauan Lokasi, hingga Rabu (7 Agustus 2024), Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar memerintahkan kepada Tim Prabu untuk melakukan peninjauan lokasi lahan PSU barang milik daerah Pemerintah Kota Makassar yang terletak di Jalan Tidung 5 Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dipimpin oleh Tri Sugiarto, S.STP, M.A.P selaku Koordinator Zona II yang meliputi Wilayah Rappocini, Ujung Pandang, Mamajang dan Tamalanrea langsung meninjau lokasi yang dimaksud.
Peninjauan ini juga dihadiri oleh Kejaksaan Kota Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, kepolisian, Danramil Rappocini, Camat Rappocini , Kelurahan Bonto Makkio, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bonto Makkio serta RT/RW setempat.
Hal ini dilakukan karena adanya klaim kepemilikan dari pihak tertentu sebagai pemilik lahan, sementara lahan tersebut adalah milik Pemkot Makassar.
Dari hasil peninjauan di lokasi tersebut ditemukan pagar telah dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan. Oleh karena itu Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan aksi pembongkaran.
Dari hasil diskusi berbagai pihak, kedepannya pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dipersilahkan menempuh jalur hukum untuk membuktikan keabsahan kepemilikan lahan tersebut. (Ig)
Editor : Jesi Heny