GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa menindak pengemudi dump truck angkutan material yang tidak menutup muatan menggunakan terpal. Petugas memberikan tindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan keselamatan dalam berlalu lintas.
Penindakan tersebut menyasar kendaraan angkutan material yang melintas dengan muatan terbuka. Kondisi itu dapat membuat material berjatuhan ke badan jalan dan mengganggu pengguna jalan lain.
Satlantas Polresta Gowa menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap pengendara yang mengabaikan aturan lalu lintas. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan serta mengurangi potensi risiko kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan kendaraan angkutan material beroperasi tanpa memperhatikan aspek keselamatan.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan material yang tidak menutup muatannya dengan terpal. Pengemudi harus memperhatikan keselamatan, karena material yang tidak tertutup dapat mengganggu pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Hasan Fadhlyh.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi tanggung jawab setiap pengemudi. Khusus kendaraan angkutan material, pengemudi perlu memastikan muatan tertata dan tertutup sebelum melanjutkan perjalanan.
Petugas juga mengingatkan pemilik maupun pengemudi dump truck agar tidak mengabaikan ketentuan keselamatan. Selain menghindari material tercecer, penutupan muatan dapat membantu menjaga kondisi jalan tetap aman bagi pengendara lainnya.
Satlantas Polresta Gowa akan melanjutkan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. (*)

