Polres Gowa Release Kasus Pembunuhan di Dusun Palipungan Kec. Tompobulu

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa menggelar Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Palipungan, Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, pada Senin (23/09/2024).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.Η, didampingi Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, dan Kanit Resum IPDA Alvian. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah awak media di Area Spot Payung Polres Gowa.

Korban dalam insiden ini adalah Saleh (55), seorang petani asal Dusun Palipungan, sementara pelaku yang kini sudah diamankan berinisial MN (64), juga seorang petani dari desa yang sama. Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan sebilah parang panjang, menyebabkan korban tewas di tempat kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 10.49 WITA, di area persawahan. Kasus bermula ketika pelaku MN sedang mengontrol aliran air di sawahnya, tiba-tiba korban datang dengan marah dan menuduh pelaku telah menahan aliran air yang menuju kebunnya. Meski pelaku sempat membantah tuduhan tersebut, korban semakin marah dan memukul pelaku dengan sebatang kayu.

Merasa terancam, pelaku mencoba meninggalkan lokasi namun dikejar oleh korban. Dalam keadaan terdesak, pelaku kemudian menyerang korban dengan parang panjang, menebas bagian kepala, leher, dan tubuh korban, yang mengakibatkan korban tewas di tempat.

Setelah insiden tersebut, pelaku kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian kepada keluarganya sebelum menyerahkan diri ke Polsek Tompobulu. la juga menyerahkan barang bukti berupa parang panjang yang digunakan dalam penyerangan tersebut.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain sebilah parang panjang, baju kaos abu-abu milik korban, celana panjang hitam bergaris putih, jaket kaos merah, sepasang sepatu boots, dan potongan bambu yang digunakan korban untuk menyerang.

Saat ini, pelaku MN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Gowa.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Pam Pemberangkatan Jemaah Haji, Ini yang Dilakukan Kapolsek Somba Opu

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolsek Somba Opu Kompol Hambali, S.H selaku Padal Ring 1 bersama personel gabungan Polres Gowa dan Polsek Somba Opu melaksanakan pengamanan kegiatan pemberangkatan jemaah haji Kabupaten Gowa Tahun 2026 bertempat di Masjid Agung Syech Yusuf yang tergabung dalam Kloter 5, dengan jumlah jemaah 387, mengendarai 12 Bus Pariwisata, Kamis (23/6 /2026). Keberangkatan […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Siap Amankan Situasi, Personel Polres Gowa Digembleng Latihan Dalmas

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa kembali melaksanakan latihan Pengendalian Massa (Dalmas) secara rutin di Lapangan Apel Griya Bhayangkara Polres Gowa, Rabu (22/4/2206). Ini sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Gowa AKP Cahyadi, S.H., M.H, yang memberikan pembekalan materi meliputi formasi Dalmas, penggunaan perlengkapan, […]

Read more
Gowa SULSEL

Polres Gowa Sambut Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I T.A. 2026

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa menerima kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I T.A. 2026 dengan fokus pada aspek perencanaan dan pengorganisasian di lingkungan Polres Gowa dan Polsek jajaran, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan audit tersebut dilaksanakan di Aula Rewako Wicaksana Laghawa Polres Gowa, dan dipimpin langsung oleh Pengawas Tim Kombes Polisi Budi Wahyono, S.H, […]

Read more