Polres Gowa Release Kasus Pembunuhan di Dusun Palipungan Kec. Tompobulu

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa menggelar Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Palipungan, Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, pada Senin (23/09/2024).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.Η, didampingi Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, dan Kanit Resum IPDA Alvian. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah awak media di Area Spot Payung Polres Gowa.

Korban dalam insiden ini adalah Saleh (55), seorang petani asal Dusun Palipungan, sementara pelaku yang kini sudah diamankan berinisial MN (64), juga seorang petani dari desa yang sama. Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan sebilah parang panjang, menyebabkan korban tewas di tempat kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 10.49 WITA, di area persawahan. Kasus bermula ketika pelaku MN sedang mengontrol aliran air di sawahnya, tiba-tiba korban datang dengan marah dan menuduh pelaku telah menahan aliran air yang menuju kebunnya. Meski pelaku sempat membantah tuduhan tersebut, korban semakin marah dan memukul pelaku dengan sebatang kayu.

Merasa terancam, pelaku mencoba meninggalkan lokasi namun dikejar oleh korban. Dalam keadaan terdesak, pelaku kemudian menyerang korban dengan parang panjang, menebas bagian kepala, leher, dan tubuh korban, yang mengakibatkan korban tewas di tempat.

Setelah insiden tersebut, pelaku kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian kepada keluarganya sebelum menyerahkan diri ke Polsek Tompobulu. la juga menyerahkan barang bukti berupa parang panjang yang digunakan dalam penyerangan tersebut.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain sebilah parang panjang, baju kaos abu-abu milik korban, celana panjang hitam bergaris putih, jaket kaos merah, sepasang sepatu boots, dan potongan bambu yang digunakan korban untuk menyerang.

Saat ini, pelaku MN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Gowa.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa Makassar SULSEL

Kunjungi Balla Lompoa, Spouse Delegasi Asing Kagumi Budaya dan Sejarah Sulawesi Selatan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Spouse atau pendamping delegasi Indonesia Gastrodiplomacy Series 2026 mengunjungi Istana Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, Rabu (24/6/2026). Kunjungan tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan untuk memperkenalkan kekayaan budaya dan warisan sejarah Sulawesi Selatan kepada para tamu mancanegara. Rombongan didampingi oleh Spouse of Director General Of Information and PublicDiplomacy, Ministry of Foreign Affairs, Sinta […]

Read more
Gowa SULSEL

Satu Pengabdian, Seribu Senyuman : Polres Gowa Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-80, Sidokkes Polres Gowa menggelar Bakti Kesehatan yang menghadirkan berbagai layanan gratis bagi masyarakat, meliputi sunatan massal, pemeriksaan kesehatan, scaling gigi, donor darah, pemasangan KB/implant, serta pembagian vitamin dan masker, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Senyum bahagia terlihat dari anak-anak peserta sunatan massal, […]

Read more
Gowa SULSEL

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Gowa Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Semangat kepedulian dan pengabdian kepada sesama kembali ditunjukkan keluarga besar Polres Gowa melalui kegiatan Bakti Kesehatan donor darah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rewako Polres Gowa tersebut diikuti oleh personel Polres Gowa, personel Polsek jajaran, serta Bhayangkari Cabang Gowa, Selasa (23/6/2026). Bukan […]

Read more