Polres Gowa Release Kasus Pembunuhan di Dusun Palipungan Kec. Tompobulu

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa menggelar Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Palipungan, Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, pada Senin (23/09/2024).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.Η, didampingi Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, dan Kanit Resum IPDA Alvian. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah awak media di Area Spot Payung Polres Gowa.

Korban dalam insiden ini adalah Saleh (55), seorang petani asal Dusun Palipungan, sementara pelaku yang kini sudah diamankan berinisial MN (64), juga seorang petani dari desa yang sama. Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan sebilah parang panjang, menyebabkan korban tewas di tempat kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 10.49 WITA, di area persawahan. Kasus bermula ketika pelaku MN sedang mengontrol aliran air di sawahnya, tiba-tiba korban datang dengan marah dan menuduh pelaku telah menahan aliran air yang menuju kebunnya. Meski pelaku sempat membantah tuduhan tersebut, korban semakin marah dan memukul pelaku dengan sebatang kayu.

Merasa terancam, pelaku mencoba meninggalkan lokasi namun dikejar oleh korban. Dalam keadaan terdesak, pelaku kemudian menyerang korban dengan parang panjang, menebas bagian kepala, leher, dan tubuh korban, yang mengakibatkan korban tewas di tempat.

Setelah insiden tersebut, pelaku kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian kepada keluarganya sebelum menyerahkan diri ke Polsek Tompobulu. la juga menyerahkan barang bukti berupa parang panjang yang digunakan dalam penyerangan tersebut.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain sebilah parang panjang, baju kaos abu-abu milik korban, celana panjang hitam bergaris putih, jaket kaos merah, sepasang sepatu boots, dan potongan bambu yang digunakan korban untuk menyerang.

Saat ini, pelaku MN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Gowa.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL TNI / POLRI

Tak Sekadar Berpatroli, Perintis Presisi Polresta Gowa Hadir Mendengar dan Menyapa Pelaku UMKM

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Personel Perintis Presisi Polresta Gowa melaksanakan patroli sambang dan dialogis di Area UMKM Pasar Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah aktivitas masyarakat, Selasa (21/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, personel menyapa dan berdialog dengan para pelaku UMKM sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Kehadiran polisi diharapkan […]

Read more
Gowa SULSEL

Respons Cepat Aduan Warga, Satlantas Polresta Gowa Turun Langsung Urai Kemacetan di Pagi Hari

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Keluhan masyarakat menjadi perhatian serius jajaran Polresta Gowa. Menindaklanjuti aduan warga yang disampaikan melalui kanal Instagram resmi Polresta Gowa terkait kemacetan yang kerap terjadi pada pagi hari, Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa bergerak cepat dengan menurunkan personel ke lokasi, Selasa (21/7/2026). Aduan tersebut berkaitan dengan kepadatan arus lalu lintas di kawasan Patung […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Perkuat Fungsi Intelijen, Dit Intelkam Polda Sulsel Laksanakan Supervisi di Polresta Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan supervisi Tahun 2026 di Sat Intelkam Polresta Gowa, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas intelijen yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku, Senin (20/7/2026). Kegiatan supervisi yang berlangsung di Ruang Rapat Sat Intelkam Polresta Gowa tersebut dipimpin […]

Read more