Polres Gowa Release Kasus Pembunuhan di Dusun Palipungan Kec. Tompobulu

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa menggelar Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Palipungan, Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, pada Senin (23/09/2024).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.Η, didampingi Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, dan Kanit Resum IPDA Alvian. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah awak media di Area Spot Payung Polres Gowa.

Korban dalam insiden ini adalah Saleh (55), seorang petani asal Dusun Palipungan, sementara pelaku yang kini sudah diamankan berinisial MN (64), juga seorang petani dari desa yang sama. Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan sebilah parang panjang, menyebabkan korban tewas di tempat kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 10.49 WITA, di area persawahan. Kasus bermula ketika pelaku MN sedang mengontrol aliran air di sawahnya, tiba-tiba korban datang dengan marah dan menuduh pelaku telah menahan aliran air yang menuju kebunnya. Meski pelaku sempat membantah tuduhan tersebut, korban semakin marah dan memukul pelaku dengan sebatang kayu.

Merasa terancam, pelaku mencoba meninggalkan lokasi namun dikejar oleh korban. Dalam keadaan terdesak, pelaku kemudian menyerang korban dengan parang panjang, menebas bagian kepala, leher, dan tubuh korban, yang mengakibatkan korban tewas di tempat.

Setelah insiden tersebut, pelaku kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian kepada keluarganya sebelum menyerahkan diri ke Polsek Tompobulu. la juga menyerahkan barang bukti berupa parang panjang yang digunakan dalam penyerangan tersebut.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain sebilah parang panjang, baju kaos abu-abu milik korban, celana panjang hitam bergaris putih, jaket kaos merah, sepasang sepatu boots, dan potongan bambu yang digunakan korban untuk menyerang.

Saat ini, pelaku MN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Gowa.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL TNI / POLRI

Sebelum Atur Lalu Lintas, Kasat Lantas Gowa Bantu Ibu Pemulung

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H kembali menunjukkan kepedulian kepada masyarakat. Sebelum turun ke jalan untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas, ia menyempatkan diri menemui seorang ibu yang sedang memulung di Jalan Poros Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (14/9/2026) pagi. Momen tersebut terjadi saat AKP Hasan bersiap menjalankan […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Polresta Gowa Sampaikan Dirgahayu Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri ke-67

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Semangat pengabdian dan soliditas keluarga besar Polri terus terawat melalui penghormatan terhadap setiap insan Bhayangkara yang berdiri di garis depan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri ke-67, Senin, (14/9/ 2026), Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., […]

Read more
Gowa SULSEL

Polisi Amankan Enam Motor dalam Penindakan Balap Liar di Barombong

GOWA, EDELWEISNEWS.COM — Personel Polsek Barombong menindak aksi balap liar di Jalan Bendungan Karet, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sabtu (12/9/2026). Polisi mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Penindakan berlangsung sekitar pukul 17.40 Wita dan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda H. Burhanuddin, S.H. Personel menjalankan kegiatan […]

Read more