Polres Gowa Release Kasus Pembunuhan di Dusun Palipungan Kec. Tompobulu

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa menggelar Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Palipungan, Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, pada Senin (23/09/2024).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.Η, didampingi Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, dan Kanit Resum IPDA Alvian. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah awak media di Area Spot Payung Polres Gowa.

Korban dalam insiden ini adalah Saleh (55), seorang petani asal Dusun Palipungan, sementara pelaku yang kini sudah diamankan berinisial MN (64), juga seorang petani dari desa yang sama. Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan sebilah parang panjang, menyebabkan korban tewas di tempat kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 10.49 WITA, di area persawahan. Kasus bermula ketika pelaku MN sedang mengontrol aliran air di sawahnya, tiba-tiba korban datang dengan marah dan menuduh pelaku telah menahan aliran air yang menuju kebunnya. Meski pelaku sempat membantah tuduhan tersebut, korban semakin marah dan memukul pelaku dengan sebatang kayu.

Merasa terancam, pelaku mencoba meninggalkan lokasi namun dikejar oleh korban. Dalam keadaan terdesak, pelaku kemudian menyerang korban dengan parang panjang, menebas bagian kepala, leher, dan tubuh korban, yang mengakibatkan korban tewas di tempat.

Setelah insiden tersebut, pelaku kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian kepada keluarganya sebelum menyerahkan diri ke Polsek Tompobulu. la juga menyerahkan barang bukti berupa parang panjang yang digunakan dalam penyerangan tersebut.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain sebilah parang panjang, baju kaos abu-abu milik korban, celana panjang hitam bergaris putih, jaket kaos merah, sepasang sepatu boots, dan potongan bambu yang digunakan korban untuk menyerang.

Saat ini, pelaku MN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Gowa.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Hadir di Titik Rawan, Perintis Presisi Polres Gowa Jaga Ketenangan Warga

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Saat sebagian besar masyarakat beraktivitas maupun beristirahat bersama keluarga, Personel Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Gowa tetap hadir di lapangan untuk memastikan keamanan tetap terjaga, Kamis (4/6/2026) malam. Melalui patroli mobile yang rutin dilaksanakan di sejumlah titik rawan, para personel menyusuri jalanan, kawasan permukiman, hingga lokasi yang sepi guna mencegah terjadinya aksi […]

Read more
Gowa SULSEL

Langkah Kecil untuk Kenyamanan Warga, Turjawali 2 Polres Gowa Kawal Aktivitas di SPBU

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kesibukan masyarakat yang mengisi bahan bakar di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Gowa mendapat perhatian dari personel Unit Turjawali 2 Sat Samapta Polres Gowa, Rabu (3/6/2026) malam. Melalui kegiatan patroli rutin, petugas hadir untuk memantau situasi kamtibmas sekaligus membantu mengatur antrean kendaraan agar tetap tertib dan lancar. Di tengah aktivitas warga yang […]

Read more
Gowa SULSEL

Polres Gowa Gelar Korps Raport, Dua Perwira Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si memimpin langsung Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2026 yang berlangsung di Lapangan Apel Griya Bhayangkara Polres Gowa, Selasa (2/6/2026). Upacara tersebut turut dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Ny. Dessy Aldy, Wakapolres Gowa Kompol Gani, S.H, M.H, […]

Read more