Polres Gowa Release Kasus Pembunuhan di Dusun Palipungan Kec. Tompobulu

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa menggelar Konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Palipungan, Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, pada Senin (23/09/2024).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.Η, didampingi Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, dan Kanit Resum IPDA Alvian. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah awak media di Area Spot Payung Polres Gowa.

Korban dalam insiden ini adalah Saleh (55), seorang petani asal Dusun Palipungan, sementara pelaku yang kini sudah diamankan berinisial MN (64), juga seorang petani dari desa yang sama. Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan sebilah parang panjang, menyebabkan korban tewas di tempat kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 10.49 WITA, di area persawahan. Kasus bermula ketika pelaku MN sedang mengontrol aliran air di sawahnya, tiba-tiba korban datang dengan marah dan menuduh pelaku telah menahan aliran air yang menuju kebunnya. Meski pelaku sempat membantah tuduhan tersebut, korban semakin marah dan memukul pelaku dengan sebatang kayu.

Merasa terancam, pelaku mencoba meninggalkan lokasi namun dikejar oleh korban. Dalam keadaan terdesak, pelaku kemudian menyerang korban dengan parang panjang, menebas bagian kepala, leher, dan tubuh korban, yang mengakibatkan korban tewas di tempat.

Setelah insiden tersebut, pelaku kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian kepada keluarganya sebelum menyerahkan diri ke Polsek Tompobulu. la juga menyerahkan barang bukti berupa parang panjang yang digunakan dalam penyerangan tersebut.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain sebilah parang panjang, baju kaos abu-abu milik korban, celana panjang hitam bergaris putih, jaket kaos merah, sepasang sepatu boots, dan potongan bambu yang digunakan korban untuk menyerang.

Saat ini, pelaku MN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Gowa.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Polresta Gowa Luruskan Isu Dugaan Tangkap Lepas, Bantah Terima Uang Rp5 Juta

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polresta Gowa memberikan penjelasan terkait pemberitaan di kanal Instagram Teropongmakassar yang menuding adanya praktik “tangkap lepas” oleh Timsus 2 Satnarkoba Polresta Gowa dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta, Rabu (19/8/2026). Menanggapi informasi tersebut, Kasubnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa, Ipda Hamsir, A.Md., S.H., menjelaskan kronologi pengamanan seorang pria berinisial MA. Menurutnya, […]

Read more
Gowa SULSEL

Tim Monev Polda Sulsel Tinjau Kampung Lantas Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM — Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Ditlantas Polda Sulsel meninjau Kampung Tertib Lalu Lintas Polresta Gowa di Dato’ Residence, Jalan Poros Malino, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (18/8/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wita tersebut dipimpin Kompol Fitriawan, S.H., M.H, selaku Kasi Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda […]

Read more
Gowa SULSEL

Klinik Siedokkes Polresta Gowa Raih Penghargaan atas Inovasi dan Kerja Sama dengan Instansi Eksternal

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Klinik Siedokkes Polresta Gowa mendapat penghargaan dari Kabiddokkes Polda Sulsel, Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA, Selasa (18/8/2026). Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas inovasi dan kerja sama yang telah dibangun dengan berbagai instansi di luar lingkungan kepolisian. Selain itu, menjadi apresiasi atas komitmen Klinik Siedokkes Polresta Gowa dalam menghadirkan pelayanan […]

Read more