BANDUNG, EDELWEISNEWS.COM – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa pemeran wanita dalam video dan foto syur berpakaian PNS di Purwakarta berinisial RJ merupakan korban.
“RJ korban, kan mereka pasangan selingkuh,” kata Wakil Direktur Krimsus Polda Jawa Barat AKBP Harry Brata di Bandung, Minggu (22/9).
Menurutnya, dalam kasus video syur tersebut, RJ tidak memiliki peran yang aktif. Saat pengungkapan kasus tersebut pun RJ hanya ditetapkan sebagai saksi.
RJ hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Sedangkan saat ini pihaknya mengungkap kasus tersebut dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau misal kami terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif,” katanya.
Saat ini, kata dia, RJ telah dipulangkan setelah menjalani proses penyelidikan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. Sedangkan pemeran pria berinisial RI yang merupakan penyebar video tersebut ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kami kembalikan (dipulangkan), statusnya (RJ) masih saksi ya,” katanya.
Sebelumnya pada Jumat (20/9), polisi menetapkan oknum pegawai honorer berinisial RI menjadi tersangka kasus penyebaran video syur yang berpakaian PNS Pemprov Jawa Barat.
Harry mengatakan, video tersebut diduga dibuat di area parkir sebuah pusat perbelanjaan Kabupaten Purwakarta saat RI bersama tokoh didalam video yang merupakan teman perempuannya berinisial RJ itu beristirahat kerja.
Sementara RJ berdasarkan keterangan, tidak menyadari bahwa RI merekam tindakan asusila tersebut. RJ hanya mengetahui ketika video tersebut tersebar di media sosial. (ant/jpnn)
Editor : Jesi Heny