Wamenpan RB: Perintah Presiden Prabowo Agar Tidak Ada PHK Massal

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sesuai perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Instruksi tersebut terkait penataan tenaga honorer yang dilakukan pemerintah pusat saat ini.

“Jangan sampai ada PHK massal. Kebijakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu diskresi yang paling bawah. Kita berikan itu untuk menghimpun semua,” kata Purwadi Arianto dalam kunjungan kerjanya bersama Komisi II DPR RI, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Febuari 2025. 

Berbagai kebijakan pemerintah saat ini untuk melakukan penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Mulai dari PPPK penuh waktu, paruh waktu, bahkan mungkin ada juga nanti seperempat waktu. 

“Bahkan mungkin nanti ada juga seperempat waktu lagi. Itupun kita masih didemo di pusat, di Komisi II juga didemo minta paruh waktu menjadi penuh waktu.  Entar kita kasih seperempat waktu lagi nanti untuk menampung seperti yang disampaikan Bapak Presiden bahwa tidak ada PHK massal,” terangnya.

Untuk itu, pemerintah pusat bersama seluruh stakeholder menerima berbagai masukan dari semua kalangan, termasuk dari honorer seluruh Indonesia.

“Kita lakukan ini sebaik-baiknya dan mendengarkan semua permintaan teman-teman non ASN dengan segala dinamikanya,” lanjutnya. 

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas pertemuan ini dan menerima masukan dari seluruh daerah termasuk di Sulsel. 

“Hari ini saya sangat berbahagia, karena ingin mendapatkan banyak masukan bagaimana kita menyelesaikan penataan tenaga non ASN. Karena kita melihat mandat yang ada di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 harus segera kita selesaikan,” ungkap Prof Zudan. 

Menurut Prof Zudan, semua memiliki batas kewenangan masing-masing termasuk Menteri PANRB dan BKN, demikian juga pemerintah provinsi maupun kabupaten kota se-Indonesia. 

“Kalau kita melihat Bapak dan Ibu, batas kewenangan ini menjadi penting rekan-rekan ketahui,” imbuhnya. 

Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry menyampaikan terima kasih atas kunjungan Wamen PANRB, Kepala BKN, Ketua Komisi II DPR RI dan seluruh anggota Komisi II DPR RI. 

“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wamen PANRB Bapak Purwadi Arianto, Ketua Komisi II DPR RI dan seluruh anggota, Kepala BKN yang juga mantan Pj Gubernur Sulsel. Semoga pertemuan hari ini memberikan solusi terhadap persoalan tenaga Non ASN ini,” kata Prof Fadjry Djufry. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Apresiasi Edukasi Asuransi Jiwa oleh Equity Life

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM.– Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari jajaran Elife Planner, bagian dari PT. Equity Life Indonesia, di Ruang Wakil Wali Kota, Kantor Wali Kota Makassar, Kamis (31/7/2025). Pertemuan ini membahas rencana sosialisasi dan edukasi produk asuransi jiwa kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Dalam pertemuan tersebut, […]

Read more
Makassar SULSEL

Wakil Wali Kota Makassar Buka Ruang Kerja Sama Global Bersama ASITA dan PUM

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASITA Sulawesi Selatan bersama perwakilan organisasi nirlaba asal Belanda, Programma Uitzending Managers (PUM), yang berlangsung di ruang kerjanya, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (31/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, Aliyah Mustika Ilham menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk membuka ruang […]

Read more
Artikel Makassar

Fenomena Bebas Murni Narapidana Residivis

Oleh : Achmad Khairi, S.Tr.Pas, M.Si(Kasubsi Registrasi BKD Bapas Makassar) Program pembinaan Integrasi merupakan sebuah hak bersyarat bagi narapidana yang sedang ditahan di Lapas dan Rutan. Program integrasi ini terdiri dari Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat. Narapidana akan mendapatkan program integrasi ini pada 2/3 dari masa pidananya ditambah dengan subsider jika ada dan tidak membayar […]

Read more