Wamenpan RB: Perintah Presiden Prabowo Agar Tidak Ada PHK Massal

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sesuai perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Instruksi tersebut terkait penataan tenaga honorer yang dilakukan pemerintah pusat saat ini.

“Jangan sampai ada PHK massal. Kebijakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu diskresi yang paling bawah. Kita berikan itu untuk menghimpun semua,” kata Purwadi Arianto dalam kunjungan kerjanya bersama Komisi II DPR RI, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Febuari 2025. 

Berbagai kebijakan pemerintah saat ini untuk melakukan penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Mulai dari PPPK penuh waktu, paruh waktu, bahkan mungkin ada juga nanti seperempat waktu. 

“Bahkan mungkin nanti ada juga seperempat waktu lagi. Itupun kita masih didemo di pusat, di Komisi II juga didemo minta paruh waktu menjadi penuh waktu.  Entar kita kasih seperempat waktu lagi nanti untuk menampung seperti yang disampaikan Bapak Presiden bahwa tidak ada PHK massal,” terangnya.

Untuk itu, pemerintah pusat bersama seluruh stakeholder menerima berbagai masukan dari semua kalangan, termasuk dari honorer seluruh Indonesia.

“Kita lakukan ini sebaik-baiknya dan mendengarkan semua permintaan teman-teman non ASN dengan segala dinamikanya,” lanjutnya. 

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas pertemuan ini dan menerima masukan dari seluruh daerah termasuk di Sulsel. 

“Hari ini saya sangat berbahagia, karena ingin mendapatkan banyak masukan bagaimana kita menyelesaikan penataan tenaga non ASN. Karena kita melihat mandat yang ada di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 harus segera kita selesaikan,” ungkap Prof Zudan. 

Menurut Prof Zudan, semua memiliki batas kewenangan masing-masing termasuk Menteri PANRB dan BKN, demikian juga pemerintah provinsi maupun kabupaten kota se-Indonesia. 

“Kalau kita melihat Bapak dan Ibu, batas kewenangan ini menjadi penting rekan-rekan ketahui,” imbuhnya. 

Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry menyampaikan terima kasih atas kunjungan Wamen PANRB, Kepala BKN, Ketua Komisi II DPR RI dan seluruh anggota Komisi II DPR RI. 

“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wamen PANRB Bapak Purwadi Arianto, Ketua Komisi II DPR RI dan seluruh anggota, Kepala BKN yang juga mantan Pj Gubernur Sulsel. Semoga pertemuan hari ini memberikan solusi terhadap persoalan tenaga Non ASN ini,” kata Prof Fadjry Djufry. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEGISLATIF Makassar

Terima Aspirasi PKL Pantai Losari, DPRD Makassar Tegaskan Penundaan Relokasi Demi Kemanusiaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – DPRD Kota Makassar menerima aspirasi unjuk rasa dari massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Biasa di ruang Aspirasi DPRD Kota Makassar, Kamis (12/3). Aksi ini merupakan bentuk protes para Pedagang Kaki Lima (PKL) Anjungan Pantai Losari terhadap rencana relokasi yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Makassar. Ketua Komisi C DPRD […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolda Sulsel : Wujud Komitmen Sinergitas Amankan Idul Fitri 1447 H

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “Ketupat-2026” dalam rangka pengamanan dan pelayanan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Kamis (12/3/2026). Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H serta diikuti […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Teken Perwali THR 2026, PPPK Paruh Waktu Resmi Jadi Penerima

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar memberikan kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu. Pada tahun 2026 ini, mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sama seperti aparatur lainnya di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 […]

Read more