Sepanjang Februari 2025 Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025.

Dari pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai 7.894 jiwa.

Pada bulan Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap Polda Sulsel:

Pada 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka, MG (25 th) dan MJ (21 th), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 172,4528 gram sabu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Seorang tersangka, AS (32 th), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 143,9257 gram. Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka AR (20 th) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dari tangan AR, petugas mengamankan 9 gram sabu, dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman serupa.

24 Februari 2025, Polisi mengamankan tersangka HAY (24 th) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram. HAY juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dari total barang bukti sabu yang diamankan, yaitu 842 gram, sebanyak 5.894 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,263 miliar, dengan asumsi harga eceran Rp1,5 juta per gram.

Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Seorang tersangka RI (35 th), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RI telah lima kali melakukan pemesanan ganja sejak Januari 2025, dengan jumlah pesanan yang terus meningkat. Barang haram tersebut dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Ditresnarkoba Polda Sulsel terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terbebas dari bahaya narkotika.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

SIGAP PESISIR Resmi Didaftarkan ke IGA 2026, Inovasi Ini Pangkas Waktu Respons Bencana dari 90 Menit Menjadi 15 Menit

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar resmi mendaftarkan inovasi SIGAP PESISIR (Sistem Informasi Gerak Cepat Pesisir) dalam ajang Innovative Government Award (IGA) 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Inovasi yang digagas oleh Kepala BPBD Kota Makassar, Dr. H. M. Fadli Tahar, S.E., M.M ini lahir dari kebutuhan mendesak […]

Read more
LEGISLATIF Makassar

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Appi Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pengelolaan keuangan kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga, Rabu (29/7/2026). Kedua lembaga menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut tidak sekadar menandai tuntasnya proses pembahasan dan evaluasi pelaksanaan APBD 2025, tetapi juga […]

Read more
Makassar Nasional News

Wali Kota Munafri Paparkan Strategi Makassar Keluar dari Krisis Sampah di Forum UCLG ASPAC

DEPOK, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan strategi komprehensif Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi persoalan persampahan pada kegiatan City-to-City Learning and Innovation Lab: Waste Management Practices. Forum tersebut diselenggarakan United Cities and Local Governments Asia Pacific (UCLG ASPAC) di The Margo Hotel Kota Depok, Selasa (28/7/2026). Mempertemukan pemerintah daerah se-Indonesia untuk berbagi praktik […]

Read more