Sepanjang Februari 2025 Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025.

Dari pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai 7.894 jiwa.

Pada bulan Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap Polda Sulsel:

Pada 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka, MG (25 th) dan MJ (21 th), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 172,4528 gram sabu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Seorang tersangka, AS (32 th), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 143,9257 gram. Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka AR (20 th) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dari tangan AR, petugas mengamankan 9 gram sabu, dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman serupa.

24 Februari 2025, Polisi mengamankan tersangka HAY (24 th) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram. HAY juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dari total barang bukti sabu yang diamankan, yaitu 842 gram, sebanyak 5.894 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,263 miliar, dengan asumsi harga eceran Rp1,5 juta per gram.

Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Seorang tersangka RI (35 th), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RI telah lima kali melakukan pemesanan ganja sejak Januari 2025, dengan jumlah pesanan yang terus meningkat. Barang haram tersebut dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Ditresnarkoba Polda Sulsel terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terbebas dari bahaya narkotika.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Makassar

Asa di Ujung Lintasan: Perjuangan Orang Tua Muh Tal’at Al-Amin Menembus Batas Down Syndrome

Oleh: Andi Fajrin (Pegiat Inklusi) Bagi sebagian besar orang, riak air kolam renang hanyalah lambang kesegaran atau sarana rekreasi di akhir pekan. Namun bagi Muh Tal’at Al-Amin, seorang remaja difabel intelektual (down syndrome), setiap kepakan tangan di dalam air adalah deklarasi kemandirian dan pembuktian diri. Pada Pekan Special Olympics Daerah (PESODA) Sulawesi Selatan yang berlangsung […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Perkuat Publikasi Program Strategis Nasional dan Sinergi Informasi, Pangdam XIV/Hsn Terima Silahturami TVRI Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menerima kunjungan silahturahmi dari TVRI Stasiun Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Stasiun TVRI Sulsel Drs. Andi Fachruddin, M., M.Si., bersama rombongan, bertempat di Ruang Tamu Pangdam, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (2/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Pangdam mengapresiasi komitmen TVRI yang selama ini konsisten […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Latihan Adalah Bagian dari Kemenangan, Pangdam XIV/Hsn Siapkan Prajurit Jadi Petarung Berkarakter dan Profesional

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam upaya mencetak prajurit yang tangguh, profesional, dan siap menghadapi berbagai tantangan tugas operasi, Kodam XIV/Hasanuddin menggelar Latihan Kader Pelatih Bela Diri Ju-Jitsu TA 2026. Kegiatan tersebut secara resmi di buka langsung oleh Pangdam Mayjen TNI Bangun Nawoko, bertempat di Lapangan Jasdam XIV/Hsn, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (1/7/2026). Latihan […]

Read more