Sepanjang Februari 2025 Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025.

Dari pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai 7.894 jiwa.

Pada bulan Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap Polda Sulsel:

Pada 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka, MG (25 th) dan MJ (21 th), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 172,4528 gram sabu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Seorang tersangka, AS (32 th), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 143,9257 gram. Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka AR (20 th) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dari tangan AR, petugas mengamankan 9 gram sabu, dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman serupa.

24 Februari 2025, Polisi mengamankan tersangka HAY (24 th) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram. HAY juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dari total barang bukti sabu yang diamankan, yaitu 842 gram, sebanyak 5.894 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,263 miliar, dengan asumsi harga eceran Rp1,5 juta per gram.

Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Seorang tersangka RI (35 th), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RI telah lima kali melakukan pemesanan ganja sejak Januari 2025, dengan jumlah pesanan yang terus meningkat. Barang haram tersebut dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Ditresnarkoba Polda Sulsel terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terbebas dari bahaya narkotika.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEGISLATIF Makassar

Legislator Makassar Rezki Jemput Aspirasi Warga di Kecamatan Makassar dan Rappocini

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki kembali menjemput aspirasi warga melalui reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2025/2026. Kegiatan berlangsung di dua titik, yaitu Jalan Sultan Alauddin, Lorong Salemba, RW 08 RT 05, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini dan Jalan Kemajuan, RW 04 RT 02, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar pada Rabu […]

Read more
LEGISLATIF Makassar

Anggota DPRD Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan Kembali Menggelar Reses

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Anggota DPRD Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan kembali menggelar reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2025/2026, Rabu (20/5/2026). Odhika menyasar dua kecamatan yang merupakan daerah pemilihannya yaitu Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Di Kecamatan Tamalanrea, reses berlangsung di Jalan Bangkala, BTP Blok D, RT 02 RW 03, Kelurahan Buntusu. Sementara di […]

Read more
Jawa Tengah Makassar SULSEL

Borong Penghargaan Nasional, Bidkeu Polda Sulsel Raih Peringkat 1 IKPA Terbaik TA 2025 dari Kapuskeu Polri

JAWA TENGAH, EDELWEISNEWS.COM – Bidang Keuangan Polda Sulsel menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. S. Ferdinand S., S.E., M.Ak., M.A.R.S., CFrA., Bidkeu Polda Sulsel sukses memborong sejumlah penghargaan bergengsi dalam pengelolaan anggaran dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Keuangan Polri T.A. 2026. Kegiatan bergengsi yang dipadukan dengan pemberian penghargaan […]

Read more