Pemkot Makassar Keluarkan Edaran Larangan Memaku dan Memasang Reklame pada Pohon Penghijauan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.

Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Dimana pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat h disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.

Sehingga larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.

“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.

Oleh sebab itu, dirinya tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Sebab menurutnya, tindakan tersebut dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Appi menegaskan.

Appi menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di kota ini.

“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.

Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran itu perlu dikeluarkan sehingga ketika memasuki tahun politik baik Pileg atau Pilkada tindakan tersebut dapat dihindari.

Apalagi ia tidak menampik setiap musim politik banyak pohon di wilayah Kota Makassar yang menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho ditempelkan.

Sehingga, kata Appi, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.

“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.

Diketahui, ada empat poin penegasan yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.

Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.

Kedua, setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang sejenisnya pada pohon, baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat, karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.

Ketiga, setiap camat, lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemaku dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.

Keempat, setiap camat dan lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bulukumba SULSEL

Malam Bercerita Season 50 : Literasi dan Seni Berpadu dalam Kanvas Terakhirnya

BULUKUMBA, EDELWEISNEWS.COM – 10 Agustus 2025 – Di penghujung perjalanan panjangnya, Malam Bercerita menutup tirai dengan gemuruh refleksi dan harapan. Season ke-50 sekaligus menjadi penanda perpisahan dari serial diskusi literasi daring yang telah berlangsung sejak 2022. Episode penutup ini menghadirkan Zeta Ranniry Abidin, seniman muda yang karyanya bersinar di panggung nasional, termasuk dalam perhelatan seni […]

Read more
Makassar SULSEL

Buku Murid SD Negeri Borong Makassar Jadi Koleksi Perpustakaan Provinsi Sulsel dan Perpustakaan Gowa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – “Kereeen.” Begitu komentar Citra, ketika saya beritahu bahwa buku karyanya sudah disetor ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarsip) Provinsi Sulawesi Selatan. Saya tambahkan, bukunya juga telah jadi bagian dari koleksi perpustakaan Gowa. Buku karya Citra itu berjudul “Cerita Citra: Seandainya Aku Bisa Terbang”, diterbitkan Arsy Media, Makassar, 2025. Citra merupakan murid SD […]

Read more
Jakarta Makassar SULSEL

Tiga Warga KKSS Naik Pangkat dan Dilantik Presiden Prabowo

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Hari Minggu (10 Agustus 2025) merupakan momen bersejarah bagi masyarakat Sulawesi Selatan dan seluruh bangsa Indonesia. Pasalnya, tiga putra terbaik asal Sulawesi Selatan resmi naik pangkat dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pelantikan ini bagi warga Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menjadi bukti nyata komitmen dalam mendorong talenta dan dedikasi […]

Read more