Pemkot Makassar Keluarkan Edaran Larangan Memaku dan Memasang Reklame pada Pohon Penghijauan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.

Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Dimana pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat h disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.

Sehingga larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.

“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.

Oleh sebab itu, dirinya tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Sebab menurutnya, tindakan tersebut dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Appi menegaskan.

Appi menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di kota ini.

“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.

Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran itu perlu dikeluarkan sehingga ketika memasuki tahun politik baik Pileg atau Pilkada tindakan tersebut dapat dihindari.

Apalagi ia tidak menampik setiap musim politik banyak pohon di wilayah Kota Makassar yang menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho ditempelkan.

Sehingga, kata Appi, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.

“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.

Diketahui, ada empat poin penegasan yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.

Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.

Kedua, setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang sejenisnya pada pohon, baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat, karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.

Ketiga, setiap camat, lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemaku dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.

Keempat, setiap camat dan lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL TNI / POLRI

Cahaya Biru Pengawal Malam, Satlantas Polres Gowa Hadir untuk Masyarakat

MAKASSAR, EDELWEISNEW.COM – Dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), personel Satlantas Polres Gowa kembali melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol di sejumlah ruas jalan dan titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya, Jum’at (29/5/2026) malam. Patroli malam tersebut dilakukan dengan menyalakan lampu rotator berwarna biru pada kendaraan dinas, sebagai bentuk kehadiran […]

Read more
Makassar Olahraga SULSEL

Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Usai melepas ribuan peserta dan ikut berlari pada kategori 10 kilometer (10K) Makassar Half Marathon (MHM) 2026, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi kepada ribuan runners yang telah berpartisipasi, Sabtu (30/5/2026). “Hari ini alhamdulillah kegiatan berjalan dengan sangat baik dan didukung oleh cuaca yang sangat bersahabat. Kita berharap kegiatan ini tidak […]

Read more
Jeneponto SULSEL

Kasdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Pemakaman Militer Alm. Kolonel Inf (Purn) Muharwen

JENEPONTO, EDELWEISNEWS COM – Kasdam XIV/Hasanuddin Brigadir Jenderal TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M memimpin Upacara Pemakaman militer Alm. Kolonel Inf (Purn) Muharwen, bertempat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Ganrangbatu Selatan, Desa Kayuloe Timur, Kec. Turatea, Kab. Jeneponto, Jumat, (29/5/2026). Kehadiran Kasdam XIV/Hsn sebagai Inspektur Upacara merupakan bentuk penghormatan terakhir dan penghargaan atas jasa serta […]

Read more