Dua Terduga Pelaku Pengancaman di Desa Taring, Diamankan Unit Resmob Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, SH, pada Kamis (24/4) sekitar pukul 03.45 Wita, berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pengancaman di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Jum’at (25/4/2025).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/729/VII/2024/Spkt/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 9 Juli 2024.

Dalam laporan itu, seorang pria bernama Hasanuddin Sita (65), wiraswasta asal Kalukuang, Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arung Keke, Kabupaten Jeneponto, melaporkan telah menjadi korban pengancaman.

Kejadian bermula pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 17.45 Wita di kediaman korban di Desa Taring. Saat itu, dua pria masing-masing berinisial MT (59) dan RT (59) datang mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang.

Pelaku bertanya kepada korban mengenai kebunnya yang telah dibabat, namun korban mengaku tidak mengetahui apa-apa.

Tanpa diduga, salah satu pelaku mengangkat parang ke arah korban sambil mengucapkan ancaman, “Saya bunuh kamu.” Karena merasa terancam, korban segera lari masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Setelah itu, kedua pelaku diketahui mendatangi rumah saksi H. Dahlan untuk mempertanyakan hal yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Taring.

Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni Lk. Ribò Dg Tayang (RT) dan Lk. Mangngu Dg Tompo (MT).

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa mereka membawa senjata tajam jenis kandao saat melakukan aksi pengancaman tersebut.

Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Dampak Ekonomi MHM 2026 Fantastis, Rp2,5 M Stimulus Pemkot Picu Perputaran Rp52,3 M

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pelaksanaan Makassar Half Marathon (MHM) 2026, bulan Mei lalu, tidak hanya sukses menghadirkan ajang olahraga lari berskala besar, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi Kota Makassar. Hasil survei analisis dampak ekonomi yang dilakukan penyelenggara mencatat, selama lima hari rangkaian kegiatan MHM 2026, perputaran uang di Kota Makassar mencapai Rp52,3 miliar. […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Polresta Gowa Perkuat Kebersamaan Lewat Olahraga

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 terasa begitu hangat di lingkungan Polresta Gowa. Kebersamaan antara pimpinan, personel, Bhayangkari, dan ASN terjalin dalam kegiatan olahraga bersama yang digelar di Lapangan Griya Bhayangkara Polresta Gowa, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, […]

Read more
Makassar SULSEL

Porseni HUT ke-81 RI di Pemkot, Appi-Melinda Tutup dengan Duet Lagu “Kamu Gak Sendiri” dan “Bento”

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Halaman Kantor Balai Kota Makassar mendadak berubah menjadi ruang penuh keceriaan, Jumat (14/8/2026) pagi, merayakan kemerdekaan dengan penuh kegembiraan. Suasana semarak mewarnai rangkaian Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, tahun 2026. Sorak-sorai dan tepuk tangan terdengar hampir di setiap sudut halaman. Berbagai kelompok […]

Read more