Dua Terduga Pelaku Pengancaman di Desa Taring, Diamankan Unit Resmob Polres Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, SH, pada Kamis (24/4) sekitar pukul 03.45 Wita, berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pengancaman di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Jum’at (25/4/2025).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/729/VII/2024/Spkt/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 9 Juli 2024.

Dalam laporan itu, seorang pria bernama Hasanuddin Sita (65), wiraswasta asal Kalukuang, Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arung Keke, Kabupaten Jeneponto, melaporkan telah menjadi korban pengancaman.

Kejadian bermula pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 17.45 Wita di kediaman korban di Desa Taring. Saat itu, dua pria masing-masing berinisial MT (59) dan RT (59) datang mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang.

Pelaku bertanya kepada korban mengenai kebunnya yang telah dibabat, namun korban mengaku tidak mengetahui apa-apa.

Tanpa diduga, salah satu pelaku mengangkat parang ke arah korban sambil mengucapkan ancaman, “Saya bunuh kamu.” Karena merasa terancam, korban segera lari masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Setelah itu, kedua pelaku diketahui mendatangi rumah saksi H. Dahlan untuk mempertanyakan hal yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Taring.

Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni Lk. Ribò Dg Tayang (RT) dan Lk. Mangngu Dg Tompo (MT).

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa mereka membawa senjata tajam jenis kandao saat melakukan aksi pengancaman tersebut.

Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Kasdam XIV/Hsn Secara Resmi Membuka Turnamen Bola Voli Dalam Rangka HUT ke-68 Kodam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM.- Kasdam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E, M.M memimpin upacara Pembukaan Turnamen Bola Voli dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-68 Kodam XIV/Hasanuddin Tahun 2025, bertempat di Lapangan Voli Gelora Sultan Hasanuddin, Jl. Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Senin (19/5/2025). Dalam sambutan Pangdam yang dibacakan oleh Brigjen Sugeng Hartono, dia menyampaikan, bahwa turnamen Bola […]

Read more
Maros SULSEL

Pangdam XIV/Hsn Pimpin Panen Raya Demplot Padi Bibit Sinar Mentari Kodam XIV/Hasanuddin

MAROS, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin Panen Raya Demplot Padi Bibit Sinar Mentari Kodam XIV/Hasanuddin yang merupakan program Panglima TNI melalui Staf Teritorial Mabes TNI, Senin (19/5/2025). Panen raya dihadiri oleh Forkopimda Sulsel dan Kab. Maros, pejabat TNI-Polri maupun masyarakat setempat, bertempat di Dusun Cabbella, Desa Allatengngae Kec. Bantimurung, Kab. Maros, Senin […]

Read more
Gowa SULSEL

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme. Pada Minggu malam 18 Mei 2025, tim berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku premanisme di Jalan Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (19/5/2025). Delapan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MI (30), R (26), HD (27), […]

Read more