Pemkot Makassar Tegas Tertibkan Kabel FO Ilegal

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat menindaklanjuti temuan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi.

Dari hasil pendataan, hanya dua dari 22 perusahaan FO di Kota Makassar yang memiliki izin, sementara sebagian besar lainnya belum mengurus sama sekali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor membahas langkah penertiban.

Hasilnya, diputuskan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menindak perusahaan FO yang melanggar aturan.

“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Data Terkini Perusahaan FO di Makassar yang beroperasi 22 dan yang memiliki izin resmi hanya 2 perusahaan.

Sedangkan, dalam proses perizinan 5 perusahaan, belum mengurus sama sekali 15 perusahaan.

Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan setelah rapat teknis. Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.

“Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan dan Kecamatan/kelurahan memberikan informasi dan pengawasan di wilayah,” tuturnya.

Lanjut dia, Pemkot juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

Sebagai solusi permanen, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta.

Sistem ini memungkinkan seluruh kabel FO dipindahkan dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga tidak perlu pembongkaran jalan berulang kali.

“Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelas Zulkifly.

Pemkot saat ini tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk:

Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa. Ketentuan OSS (Online Single Submission) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota

Regulasi baru ini ditargetkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, serta pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjaga estetika tata kota sekaligus menertibkan pelaku usaha yang mengabaikan aturan.

“Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” tutup Zulkifly. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEGISLATIF Makassar

Sidak Gudang Toko Sumber Plastik, DPRD Makassar Temukan Dugaan Pelanggaran Perizinan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komisi B bersama Komisi A DPRD Kota Makassar didampingi Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Perumda Parkir Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di gudang Toko Sumber Plastik yang berlokasi di Jalan Masjid Raya, Rabu (29/4/2026). Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Ismail, didampingi sejumlah anggota Komisi B seperti Andi Tenri […]

Read more
Makassar SULSEL

Peringati Hari Posyandu Nasional, TP PKK Makassar Dorong Layanan Kesehatan Lebih Optimal

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Posyandu Nasional, Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, bersama jajaran pengurus melakukan kunjungan ke sejumlah posyandu di Kota Makassar, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya TP PKK Makassar dalam memastikan pelayanan kesehatan dasar bagi ibu dan anak berjalan optimal di tingkat masyarakat. Kunjungan […]

Read more
Makassar SULSEL

Hadiri Rakor Integrasi Aset Daerah, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan serta Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan”, ini menjadi forum strategis […]

Read more