WFA Diberlakukan, Pemkot Pastikan Layanan Tak Terganggu

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edaran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pangkep SULSEL

BNI Pangkep Gelar Program BNI Sahabat Sekolah Rakyat

PANGKEP, EDELWEISNEWS.COM – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 80 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk jatuh pada 5 Juli 2026. Sejumlah rangkaian kegiatan digelar untuk meramaikan HUT salah satu bank milik pemerintah tersebut. Khusus untuk BNI Pangkep digelar Program BNI Sahabat Sekolah Rakyat di Sekolah Rakyat Terintegtasi 67 Pangkajene yang dikepalai oleh Marwah, […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Perkuat Pembinaan Karier dan Organisasi, Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel Dimutasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sejumlah Pejabat Utama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengalami rotasi dan mutasi jabatan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier personel, penyegaran kepemimpinan, serta penguatan kelembagaan guna meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas kepolisian. Kebijakan rotasi jabatan ini […]

Read more
Makassar SULSEL

Masjid Nur Intan dan Bosowa Peduli Gelar Donor Darah Ketiga Tahun 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pengurus Masjid Nur Intan Lestari kembali akan menggelar Donor Darah ketiga ditahun 2026 ini. Rencana akan digelar di dalam masjid pada hari Sabtu, (7/11/2026) usai sholat magrib hingga selesai. Madjid Nur Intan akan berkolaborasi dengan Bosowa Peduli dengan menyiapkan tas sekolah dan paket pangan (beras, gula pasir, minyak goreng, dan terigu). Kehadiran […]

Read more