WFA Diberlakukan, Pemkot Pastikan Layanan Tak Terganggu

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edaran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEGISLATIF Makassar

DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih

MAKASSAR, EDELWEISNEWD COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin menggelar kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pelayanan administrasi kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Rabu (15/4/2026), dengan menghadirkan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Makassar, Muh […]

Read more
Makassar SULSEL

Ketua Dekranasda Makassar Dorong Pengembangan Kerajinan Lokal untuk Perkuat Identitas Budaya Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Makassar, Melinda Aksa menekankan pentingnya pengembangan industri kerajinan lokal sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas budaya sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Industri Kerajinan Kota Makassar yang digelar di Novotel Makassar Grand Shayla, Rabu (15/4/2026). […]

Read more
Makassar SULSEL

Penataan Kota Berlanjut, 27 Lapak PKL yang Berdiri 7 Tahun di Tallo Ditertibkan

MAKASSAR – Dalam upaya menjaga estetika kota, sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya, Pemerintah Kecamatan Tallo, melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berdiri di atas trotoar dan saluran drainase. Camat Tallo, Andi Husni mengatakan, langkah ini tidak hanya menjadi bagian dari penataan kota, tetapi juga bentuk komitmen menghadirkan lingkungan […]

Read more