Disdukcapil Makassar Rilis Prosedur Baru Penerbitan Akta Perkawinan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kembali mensosialisasikan prosedur terbaru penerbitan Akta Perkawinan bagi masyarakat non-muslim yang telah melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama masing-masing.

Melalui publikasi resmi melalui akun instagramnya, Disdukcapil menegaskan, bahwa pemohon wajib datang langsung ke Lantor Disdukcapil Makassar dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami alur pelayanan sekaligus mendorong ketertiban administrasi kependudukan di Kota Makassar.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Dalam prosedur yang disampaikan, terdapat beberapa berkas yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu:
1. Fotokopi KTP Elektronik
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Surat Nikah Agama
4. Pasfoto Gandingan ukuran 4×6 latar biru sebanyak 1 lembar
5. Mengisi formulir permohonan di counter pelayanan Disdukcapil

Pihak Disdukcapil juga menegaskan, bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak untuk mempercepat proses penerbitan akta, sehingga masyarakat diimbau mempersiapkan semua berkas sebelum datang ke kantor.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Makassar untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, transparan, dan efisien. Dengan adanya prosedur yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian layanan serta menghindari antrian berulang akibat kurangnya kelengkapan administrasi.

Selain itu, Disdukcapil juga mengingatkan bahwa akta perkawinan akan diterbitkan khusus bagi pemohon non-muslim, sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, sedangkan bagi pemeluk agama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

“Melalui edukasi berkelanjutan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap kesadaran masyarakat terkait pentingnya dokumen kependudukan dapat semakin meningkat,” ujar Kadis Dukcapil Makassar, Muh. Hatim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEGISLATIF Makassar

Anggota DPRD Makassar, Andi Suhada Gelar Reses di Kelurahan Marsela, Kecamatan Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile kembali menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026 di Jalan Gunung Nona Baru, Kelurahan Marsela, Kecamatan Makassar, Kamis (12/2/2026). Di sela-sela reses, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengajak masyarakat untuk memakai aplikasi Lontara+ kemudian memanfaatkan layanan aduan yang ada. “Dengan Lontara+, kita […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Legislator DPRD Makassar Ismail Gelar Reses di Kelurahan La’latang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Ismail, S.H, menggelar Reses Kedua Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 di Jalan Datuk Ditiro I, RT 01/RW 03, Kelurahan La’latang, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda resmi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Ismail yang juga merupakan Anggota DPRD Fraksi Golkar Komisi B mengatakan, […]

Read more
Makassar SULSEL

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Perayaan Hari Kelahiran Sri Baginda Kaisar Jepang 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menghadiri Perayaan Hari Kelahiran Sri Baginda Kaisar Jepang yang diselenggarakan oleh Kepala Kantor Konsuler Jepang di Makassar. Kegiatan berlangsung di Ballroom Lotus A Lt. 2, Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jl. Andi Djemma No. 130, Makassar, Kamis (12/2/2026). Resepsi kenegaraan tersebut menjadi momentum penting […]

Read more