Segera Catatkan Perkawinan Anda di Dukcapil Makassar, Ini Persyaratan, Prosedur, dan Dampaknya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk validasi status dan perlindungan hukum keluarga.

Mungkin ada pasangan yang sudah menikah secara agama, tetapi status perkawinannya belum tercatat di dokumen kependudukan, misalnya bagi pasangan Non-Muslim di Makassar.

Sebab, perkawinan baru dianggap sah secara administrasi jika sudah tercatat di Dukcapil. Karena kalau belum tercatat, status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akan tetap “Belum Kawin.”

Dokumen apa yang harus disiapkan untuk pencatatan perkawinan? Menurut Dukcapil Makassar, dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan menikah dari pemuka agama/instansi terkait.
  2. KTP-el suami & istri.
  3. KK terbaru.
  4. Formulir permohonan pencatatan perkawinan.
  5. Foto gandeng ukuran 4×6 (1 Lembar).

Cara pencatatan perkawinan cukup sederhana:

  1. Datang ke Dukcapil domisili salah satu pasangan.
  2. Serahkan berkas lengkap yang sudah disiapkan.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.
  4. Terbit Akta Perkawinan dan status akan di-update menjadi “Kawin tercatat” pada KTP dan KK Anda.

Batas Waktu Pencatatan
Pasangan yang sudah menikah disarankan untuk segera mencatatkan perkawinannya 60 hari setelah menikah. Namun, jika lebih dari 60 hari, prosesnya tetap bisa dilakukan, namun mungkin ada prosedur tambahan yang perlu diikuti sesuai dengan kebijakan daerah.

Dampak Jika Tidak Dicatat
Mengabaikan pencatatan perkawinan dapat menimbulkan sejumlah masalah serius di kemudian hari. Dampaknya yakni :

  • Data di KTP/KK tidak sesuai: status Anda akan tetap “Belum Kawin,” yang dapat menyulitkan berbagai urusan administrasi.
  • Kesulitan urus BPJS: Anda mungkin menghadapi kendala saat mengurus kepesertaan atau klaim terkait BPJS.
  • Ribet saat pengajuan KPR: Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman lain bisa menjadi rumit karena status kependudukan yang belum terbarui.
  • Tidak bisa bikin dokumen anak: Anda akan kesulitan membuat Akta Kelahiran bagi anak-anak Anda, yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
  • Hak-hak hukum pasangan jadi lemah: Perlindungan dan hak-hak hukum Anda sebagai pasangan suami-istri (termasuk hak waris, harta bersama, dll.) menjadi tidak kuat secara hukum negara.

“Karena itu, segera catatkan perkawinan Anda di Disdukcapil Makassar untuk memastikan status, hak, dan perlindungan hukum keluarga Anda terjamin,” pungkas Kadis Dukcapil Makassar Muh. Hatim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEGISLATIF Makassar

Anggota DPRD Makassar, Andi Suhada Gelar Reses di Kelurahan Marsela, Kecamatan Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile kembali menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026 di Jalan Gunung Nona Baru, Kelurahan Marsela, Kecamatan Makassar, Kamis (12/2/2026). Di sela-sela reses, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengajak masyarakat untuk memakai aplikasi Lontara+ kemudian memanfaatkan layanan aduan yang ada. “Dengan Lontara+, kita […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Legislator DPRD Makassar Ismail Gelar Reses di Kelurahan La’latang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Ismail, S.H, menggelar Reses Kedua Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 di Jalan Datuk Ditiro I, RT 01/RW 03, Kelurahan La’latang, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda resmi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Ismail yang juga merupakan Anggota DPRD Fraksi Golkar Komisi B mengatakan, […]

Read more
Makassar SULSEL

Aliyah Mustika Ilham Hadiri Perayaan Hari Kelahiran Sri Baginda Kaisar Jepang 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menghadiri Perayaan Hari Kelahiran Sri Baginda Kaisar Jepang yang diselenggarakan oleh Kepala Kantor Konsuler Jepang di Makassar. Kegiatan berlangsung di Ballroom Lotus A Lt. 2, Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jl. Andi Djemma No. 130, Makassar, Kamis (12/2/2026). Resepsi kenegaraan tersebut menjadi momentum penting […]

Read more