Segera Catatkan Perkawinan Anda di Dukcapil Makassar, Ini Persyaratan, Prosedur, dan Dampaknya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk validasi status dan perlindungan hukum keluarga.

Mungkin ada pasangan yang sudah menikah secara agama, tetapi status perkawinannya belum tercatat di dokumen kependudukan, misalnya bagi pasangan Non-Muslim di Makassar.

Sebab, perkawinan baru dianggap sah secara administrasi jika sudah tercatat di Dukcapil. Karena kalau belum tercatat, status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akan tetap “Belum Kawin.”

Dokumen apa yang harus disiapkan untuk pencatatan perkawinan? Menurut Dukcapil Makassar, dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan menikah dari pemuka agama/instansi terkait.
  2. KTP-el suami & istri.
  3. KK terbaru.
  4. Formulir permohonan pencatatan perkawinan.
  5. Foto gandeng ukuran 4×6 (1 Lembar).

Cara pencatatan perkawinan cukup sederhana:

  1. Datang ke Dukcapil domisili salah satu pasangan.
  2. Serahkan berkas lengkap yang sudah disiapkan.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.
  4. Terbit Akta Perkawinan dan status akan di-update menjadi “Kawin tercatat” pada KTP dan KK Anda.

Batas Waktu Pencatatan
Pasangan yang sudah menikah disarankan untuk segera mencatatkan perkawinannya 60 hari setelah menikah. Namun, jika lebih dari 60 hari, prosesnya tetap bisa dilakukan, namun mungkin ada prosedur tambahan yang perlu diikuti sesuai dengan kebijakan daerah.

Dampak Jika Tidak Dicatat
Mengabaikan pencatatan perkawinan dapat menimbulkan sejumlah masalah serius di kemudian hari. Dampaknya yakni :

  • Data di KTP/KK tidak sesuai: status Anda akan tetap “Belum Kawin,” yang dapat menyulitkan berbagai urusan administrasi.
  • Kesulitan urus BPJS: Anda mungkin menghadapi kendala saat mengurus kepesertaan atau klaim terkait BPJS.
  • Ribet saat pengajuan KPR: Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman lain bisa menjadi rumit karena status kependudukan yang belum terbarui.
  • Tidak bisa bikin dokumen anak: Anda akan kesulitan membuat Akta Kelahiran bagi anak-anak Anda, yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
  • Hak-hak hukum pasangan jadi lemah: Perlindungan dan hak-hak hukum Anda sebagai pasangan suami-istri (termasuk hak waris, harta bersama, dll.) menjadi tidak kuat secara hukum negara.

“Karena itu, segera catatkan perkawinan Anda di Disdukcapil Makassar untuk memastikan status, hak, dan perlindungan hukum keluarga Anda terjamin,” pungkas Kadis Dukcapil Makassar Muh. Hatim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Digitalisasi Layanan Pajak Bapenda Makassar Terus Diperkuat, Pamungkas Terintegrasi dengan Lontara Plus

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah melalui pengembangan inovasi Pamungkas (Pajak Mulia Membangun Kota Makassar) yang kini mulai terintegrasi dengan aplikasi Lontara Plus.‎‎Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah menjelaskan, bahwa inovasi tersebut merupakan proyek perubahan yang dikembangkan dalam rangka mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) […]

Read more
Pangkep SULSEL

Peringati HUT, TNI AL Kodaeral VI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pangkep

PANGKEP, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Komando Daerah TNI Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) tahun 2026, Kodaeral VI menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) dan Bakti Kesehatan (Bakkes) yang berpusat di Kelurahan Balleanging, Kecamatan Ballocci, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (14/07/2026). Kegiatan ini menjadi wujud nyata kehadiran TNI Angkatan Laut khususnya Kodaeral VI […]

Read more
Makassar SULSEL

Hadapi Ancaman Banjir hingga Cuaca Kekeringan, Pemkot Makassar Perkuat Mitigasi Kebencanaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat upaya kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana sebagai langkah strategis ketika bencana terjadi. Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin Apel Kesiapsiagaan terhadap Bencana Kabupaten/Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar di Anjungan MNEK, Center Point of Indonesia […]

Read more