Segera Catatkan Perkawinan Anda di Dukcapil Makassar, Ini Persyaratan, Prosedur, dan Dampaknya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk validasi status dan perlindungan hukum keluarga.

Mungkin ada pasangan yang sudah menikah secara agama, tetapi status perkawinannya belum tercatat di dokumen kependudukan, misalnya bagi pasangan Non-Muslim di Makassar.

Sebab, perkawinan baru dianggap sah secara administrasi jika sudah tercatat di Dukcapil. Karena kalau belum tercatat, status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akan tetap “Belum Kawin.”

Dokumen apa yang harus disiapkan untuk pencatatan perkawinan? Menurut Dukcapil Makassar, dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan menikah dari pemuka agama/instansi terkait.
  2. KTP-el suami & istri.
  3. KK terbaru.
  4. Formulir permohonan pencatatan perkawinan.
  5. Foto gandeng ukuran 4×6 (1 Lembar).

Cara pencatatan perkawinan cukup sederhana:

  1. Datang ke Dukcapil domisili salah satu pasangan.
  2. Serahkan berkas lengkap yang sudah disiapkan.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.
  4. Terbit Akta Perkawinan dan status akan di-update menjadi “Kawin tercatat” pada KTP dan KK Anda.

Batas Waktu Pencatatan
Pasangan yang sudah menikah disarankan untuk segera mencatatkan perkawinannya 60 hari setelah menikah. Namun, jika lebih dari 60 hari, prosesnya tetap bisa dilakukan, namun mungkin ada prosedur tambahan yang perlu diikuti sesuai dengan kebijakan daerah.

Dampak Jika Tidak Dicatat
Mengabaikan pencatatan perkawinan dapat menimbulkan sejumlah masalah serius di kemudian hari. Dampaknya yakni :

  • Data di KTP/KK tidak sesuai: status Anda akan tetap “Belum Kawin,” yang dapat menyulitkan berbagai urusan administrasi.
  • Kesulitan urus BPJS: Anda mungkin menghadapi kendala saat mengurus kepesertaan atau klaim terkait BPJS.
  • Ribet saat pengajuan KPR: Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman lain bisa menjadi rumit karena status kependudukan yang belum terbarui.
  • Tidak bisa bikin dokumen anak: Anda akan kesulitan membuat Akta Kelahiran bagi anak-anak Anda, yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
  • Hak-hak hukum pasangan jadi lemah: Perlindungan dan hak-hak hukum Anda sebagai pasangan suami-istri (termasuk hak waris, harta bersama, dll.) menjadi tidak kuat secara hukum negara.

“Karena itu, segera catatkan perkawinan Anda di Disdukcapil Makassar untuk memastikan status, hak, dan perlindungan hukum keluarga Anda terjamin,” pungkas Kadis Dukcapil Makassar Muh. Hatim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Pendidikan SULSEL

Lulusan SD Negeri Percontohan PAM Diterima Dibeberapa SMP Favorit di Makassar

Kepala SD Negeri Percontohan PAM Makassar, Burhanuddin Talib, S.Pd, M.Pd MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Seleksi calon siswa baru di jenjang SMP telah usai. Seleksi tersebut digelar secara online oleh Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Makassar. Ribuan calon siswa berebut untuk bisa masuk di sekolah vaforitnya. Setelah melewati proses seleksi yang cukup ketat, […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Siapkan Gerakan Donor Darah Mingguan untuk Perkuat Stok PMI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merespons tantangan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Makassar terkait meningkatnya kebutuhan darah di Kota Makassar. Munafri menggagas gerakan donor darah rutin setiap pekan yang melibatkan seluruh kecamatan hingga tingkat RT dan RW. Komitmen tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri rangkaian kegiatan peringatan Hari Donor Darah Sedunia 2026 PMI […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Rangkaian HUT Kodaeral VI, TNI AL Bawa Berkah dan Kasih Sayang ke Panti Asuhan Sejati Muhammadiyah Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) Tahun 2026, jajaran TNI Angkatan Laut melaksanakan anjangsana bakti sosial ke Panti Asuhan Sejati Muhammadiyah, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu agenda utama peringatan hari besar Kodaeral VI, yang mengusung semangat mengabdi tidak hanya di lautan, tetapi juga hadir […]

Read more