Segera Catatkan Perkawinan Anda di Dukcapil Makassar, Ini Persyaratan, Prosedur, dan Dampaknya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk validasi status dan perlindungan hukum keluarga.

Mungkin ada pasangan yang sudah menikah secara agama, tetapi status perkawinannya belum tercatat di dokumen kependudukan, misalnya bagi pasangan Non-Muslim di Makassar.

Sebab, perkawinan baru dianggap sah secara administrasi jika sudah tercatat di Dukcapil. Karena kalau belum tercatat, status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akan tetap “Belum Kawin.”

Dokumen apa yang harus disiapkan untuk pencatatan perkawinan? Menurut Dukcapil Makassar, dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan menikah dari pemuka agama/instansi terkait.
  2. KTP-el suami & istri.
  3. KK terbaru.
  4. Formulir permohonan pencatatan perkawinan.
  5. Foto gandeng ukuran 4×6 (1 Lembar).

Cara pencatatan perkawinan cukup sederhana:

  1. Datang ke Dukcapil domisili salah satu pasangan.
  2. Serahkan berkas lengkap yang sudah disiapkan.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.
  4. Terbit Akta Perkawinan dan status akan di-update menjadi “Kawin tercatat” pada KTP dan KK Anda.

Batas Waktu Pencatatan
Pasangan yang sudah menikah disarankan untuk segera mencatatkan perkawinannya 60 hari setelah menikah. Namun, jika lebih dari 60 hari, prosesnya tetap bisa dilakukan, namun mungkin ada prosedur tambahan yang perlu diikuti sesuai dengan kebijakan daerah.

Dampak Jika Tidak Dicatat
Mengabaikan pencatatan perkawinan dapat menimbulkan sejumlah masalah serius di kemudian hari. Dampaknya yakni :

  • Data di KTP/KK tidak sesuai: status Anda akan tetap “Belum Kawin,” yang dapat menyulitkan berbagai urusan administrasi.
  • Kesulitan urus BPJS: Anda mungkin menghadapi kendala saat mengurus kepesertaan atau klaim terkait BPJS.
  • Ribet saat pengajuan KPR: Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman lain bisa menjadi rumit karena status kependudukan yang belum terbarui.
  • Tidak bisa bikin dokumen anak: Anda akan kesulitan membuat Akta Kelahiran bagi anak-anak Anda, yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
  • Hak-hak hukum pasangan jadi lemah: Perlindungan dan hak-hak hukum Anda sebagai pasangan suami-istri (termasuk hak waris, harta bersama, dll.) menjadi tidak kuat secara hukum negara.

“Karena itu, segera catatkan perkawinan Anda di Disdukcapil Makassar untuk memastikan status, hak, dan perlindungan hukum keluarga Anda terjamin,” pungkas Kadis Dukcapil Makassar Muh. Hatim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wali Kota Appi Sapa Warga Pulau Lanjukang Hingga Aksi Hijau di CPI Bareng Kepala BKN dan Wagub Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Hari libur, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memanfaatkan untuk tetap menyapa masyarakat sekaligus menjalankan sejumlah agenda yang telah terjadwal. Selasa (25/8/2026) pagi hingga siang, Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin, mengawali aktivitasnya dengan menyambangi Pulau Lanjukang. Orang nomor satu di Kota Makassar itu meluangkan waktu untuk bertemu dan bersilaturahmi langsung dengan warga. Kedatanganya […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Perkuat Sarana Persampahan, Armada Ditambah dan Mesin Pengolah Sampah Disiapkan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat fasilitas pengelolaan persampahan dengan memastikan dukungan sarana dan prasarana pengangkutan sampah tetap berjalan di tengah tingginya volume sampah yang dihasilkan masyarakat setiap hari. Hingga tahun 2026, dukungan armada persampahan Kota Makassar terdiri dari berbagai jenis kendaraan, mulai dari motor roda tiga, armada Tangkasaki, dump truck, arm roll […]

Read more
Makassar SULSEL

Appi Geram Data Iuran Sampah Tak Seragam, Camat dan Lurah Diminta Turun Cek Ulang di Rumah Warga

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengultimatum seluruh camat untuk memastikan validitas data penerima program iuran sampah gratis. Sekaligus kejelasan jadwal pasti pembuangan dan pengangkutan sampah di masing-masing wilayah. Penegasan tersebut disampaikan Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi Bersama Seluruh Camat terkait Evaluasi Penanganan Sampah di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (24/8/2026). Pada kesempatan […]

Read more