Segera Catatkan Perkawinan Anda di Dukcapil Makassar, Ini Persyaratan, Prosedur, dan Dampaknya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk validasi status dan perlindungan hukum keluarga.

Mungkin ada pasangan yang sudah menikah secara agama, tetapi status perkawinannya belum tercatat di dokumen kependudukan, misalnya bagi pasangan Non-Muslim di Makassar.

Sebab, perkawinan baru dianggap sah secara administrasi jika sudah tercatat di Dukcapil. Karena kalau belum tercatat, status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akan tetap “Belum Kawin.”

Dokumen apa yang harus disiapkan untuk pencatatan perkawinan? Menurut Dukcapil Makassar, dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan menikah dari pemuka agama/instansi terkait.
  2. KTP-el suami & istri.
  3. KK terbaru.
  4. Formulir permohonan pencatatan perkawinan.
  5. Foto gandeng ukuran 4×6 (1 Lembar).

Cara pencatatan perkawinan cukup sederhana:

  1. Datang ke Dukcapil domisili salah satu pasangan.
  2. Serahkan berkas lengkap yang sudah disiapkan.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.
  4. Terbit Akta Perkawinan dan status akan di-update menjadi “Kawin tercatat” pada KTP dan KK Anda.

Batas Waktu Pencatatan
Pasangan yang sudah menikah disarankan untuk segera mencatatkan perkawinannya 60 hari setelah menikah. Namun, jika lebih dari 60 hari, prosesnya tetap bisa dilakukan, namun mungkin ada prosedur tambahan yang perlu diikuti sesuai dengan kebijakan daerah.

Dampak Jika Tidak Dicatat
Mengabaikan pencatatan perkawinan dapat menimbulkan sejumlah masalah serius di kemudian hari. Dampaknya yakni :

  • Data di KTP/KK tidak sesuai: status Anda akan tetap “Belum Kawin,” yang dapat menyulitkan berbagai urusan administrasi.
  • Kesulitan urus BPJS: Anda mungkin menghadapi kendala saat mengurus kepesertaan atau klaim terkait BPJS.
  • Ribet saat pengajuan KPR: Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman lain bisa menjadi rumit karena status kependudukan yang belum terbarui.
  • Tidak bisa bikin dokumen anak: Anda akan kesulitan membuat Akta Kelahiran bagi anak-anak Anda, yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
  • Hak-hak hukum pasangan jadi lemah: Perlindungan dan hak-hak hukum Anda sebagai pasangan suami-istri (termasuk hak waris, harta bersama, dll.) menjadi tidak kuat secara hukum negara.

“Karena itu, segera catatkan perkawinan Anda di Disdukcapil Makassar untuk memastikan status, hak, dan perlindungan hukum keluarga Anda terjamin,” pungkas Kadis Dukcapil Makassar Muh. Hatim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama Makassar SULSEL

Salat Idul Adha 1447 H di Masjid Ashabul Jannah Dispusarsip Sulsel, Prof Andi Marjuni Khotbah Tekankan Pentingnya Kepedulian Sosial

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – “Kita semua dituntut untuk peduli dan mau berkurban sesuai tugas dan profesionalisme masing-masing. Bagi mereka yang mendapat amanah dari Allah SWT sebagai pemimpin negara, maka berkurbanlah demi tegaknya persamaan, persaudaraan, keadilan sosial, dan kebenaran menuju persatuan dan kesatuan, serta kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa,” demikian pesan yang disampaikan Prof Dr H Andi Marjuni, […]

Read more
Seni SULSEL Takalar

Pertunjukan Drama ASARAKA Mahasiswa FPBS UNM di Desa Moncongkomba Takalar Berlangsung Sukses

TAKALAR, EDELWEISNEWS.COM – Pertunjukan Drama ASARAKA oleh mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah, dan Prodi Pendidikan Bahasa Makassar Angkatan 2025, Fakultas Bahasa dan Sastra (FPBS), Universitas Negeri Makassar (UNM), berlangsung meriah. Ratusan penonton memenuhi Lapangan Manngaweang Daeng Nulung, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Kamis (21 Mei 2026). Aplaus diberikan setiap kali penampil […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Pimpin Aksi Bersih-Bersih Massal di Jantung Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka memperingati HUT ke-69, Kodam XIV/Hasanuddin menggelar kegiatan Karya Bakti yang dipimpin langsung oleh Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di empat titik di Kota Makassar, yakni Masjid Al-Markaz Al-Islami, Pasar Terong, Anjungan Pantai Losari, dan Masjid 99 Kubah. Selasa (26/5/2026). Karya Bakti ini dilaksanakan dengan […]

Read more