Segera Catatkan Perkawinan Anda di Dukcapil Makassar, Ini Persyaratan, Prosedur, dan Dampaknya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk validasi status dan perlindungan hukum keluarga.

Mungkin ada pasangan yang sudah menikah secara agama, tetapi status perkawinannya belum tercatat di dokumen kependudukan, misalnya bagi pasangan Non-Muslim di Makassar.

Sebab, perkawinan baru dianggap sah secara administrasi jika sudah tercatat di Dukcapil. Karena kalau belum tercatat, status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akan tetap “Belum Kawin.”

Dokumen apa yang harus disiapkan untuk pencatatan perkawinan? Menurut Dukcapil Makassar, dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan menikah dari pemuka agama/instansi terkait.
  2. KTP-el suami & istri.
  3. KK terbaru.
  4. Formulir permohonan pencatatan perkawinan.
  5. Foto gandeng ukuran 4×6 (1 Lembar).

Cara pencatatan perkawinan cukup sederhana:

  1. Datang ke Dukcapil domisili salah satu pasangan.
  2. Serahkan berkas lengkap yang sudah disiapkan.
  3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.
  4. Terbit Akta Perkawinan dan status akan di-update menjadi “Kawin tercatat” pada KTP dan KK Anda.

Batas Waktu Pencatatan
Pasangan yang sudah menikah disarankan untuk segera mencatatkan perkawinannya 60 hari setelah menikah. Namun, jika lebih dari 60 hari, prosesnya tetap bisa dilakukan, namun mungkin ada prosedur tambahan yang perlu diikuti sesuai dengan kebijakan daerah.

Dampak Jika Tidak Dicatat
Mengabaikan pencatatan perkawinan dapat menimbulkan sejumlah masalah serius di kemudian hari. Dampaknya yakni :

  • Data di KTP/KK tidak sesuai: status Anda akan tetap “Belum Kawin,” yang dapat menyulitkan berbagai urusan administrasi.
  • Kesulitan urus BPJS: Anda mungkin menghadapi kendala saat mengurus kepesertaan atau klaim terkait BPJS.
  • Ribet saat pengajuan KPR: Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman lain bisa menjadi rumit karena status kependudukan yang belum terbarui.
  • Tidak bisa bikin dokumen anak: Anda akan kesulitan membuat Akta Kelahiran bagi anak-anak Anda, yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
  • Hak-hak hukum pasangan jadi lemah: Perlindungan dan hak-hak hukum Anda sebagai pasangan suami-istri (termasuk hak waris, harta bersama, dll.) menjadi tidak kuat secara hukum negara.

“Karena itu, segera catatkan perkawinan Anda di Disdukcapil Makassar untuk memastikan status, hak, dan perlindungan hukum keluarga Anda terjamin,” pungkas Kadis Dukcapil Makassar Muh. Hatim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wawali Makassar Buka GEOMETRI 2026 di UNM, Dorong Mahasiswa Aplikasikan Matematika dalam Kehidupan Nyata

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mewakili Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka kegiatan Genius on Mathematics in Real Application (GEOMETRI) 2026 yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Makassar (UNM), di Ballroom Lantai 3 Gedung Phinisi UNM, Makassar, […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Luncurkan Logo HUT ke-419 Makassar, Filosofi Pappaseng Berpadu dengan Desain Modern

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar resmi memperkenalkan logo Hari Jadi ke-419 Kota Makassar, dengan mengangkat filosofi pappaseng sebagai napas budaya yang dipadukan dengan pendekatan desain modern. Logo tersebut diluncurkan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Makassar Creative Hub (MCH), Jalan Nusantara, Jumat (9/10/2026). Munafri mengatakan, pelibatan desainer profesional melalui sayembara menjadi bagian dari […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Polda Sulsel Gelar Upacara Serah Terima Pataka Pallawa Lipu, Simbol Pergantian Kepemimpinan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar upacara serah terima Pataka Pallawa Lipu sebagai simbol peralihan kepemimpinan dari Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H kepada Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H. Kegiatan berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Jumat (9/10/2026). Upacara serah terima Pataka tersebut menjadi bagian […]

Read more